Bab 1.Tentang pra penuntutan
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.
Dari segi proses penanganan suatu perkara dalam proses hukum kita, 
sebagaimana yang Anda tanyakan, simaklah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 
tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ihwal prapenuntutan memang 
tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang 
Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP). 
Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu 
perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses 
prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan 
suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib 
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. 
Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik 
maupun penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 110 ayat (2) KUHAP 
juncto pasal 138 ayat (1), (2) KUHAP. Antara lain, sebagai berikut : 
Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib 
memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik
Bila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik 
belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada 
penyidik disertai petunjuk paling lama 14 ( empat belas) hari terhitung 
berkas perkara diterima Penuntut Umum.
Penyidik yang tidak rnelaksanakan petunjuk untuk melengkapi berkas 
perkara maka proses kelengkapan berkas perkara tersebut menjadi bolak - 
balik.
Dalam sebuah pelaksanaan prapenuntutan, proses prapenuntutan selain 
dapat memacu terhindarinya rekayasa penyidikan juga dapat mempercepat 
penyelesaian penyidikan juga menghindari terjadinya arus bolak - balik 
perkara. Proses prapenuntutan selain dapat menghilangkan kewenangan 
penyidikan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum juga 
dalam melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik Polri menyatakan 
telah melaksanakan petunjuk penuntut umum secara optimal namun penuntut 
umum tidak dapat melakukan penyidikan tambahan secara menyeluruh artinya
 penuntut umum hanya dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi
 - saksi tanpa dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Definisi dari Prapenuntutan itu sendiri adalah Pengembalian berkas 
perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum 
berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap 
disertai petunjuk untuk melengkapinya. Penyidikan dianggap telah selesai
 apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan 
berkas perkara.
Tingkat prapenuntutan, yaitu antara dimulainya Penuntutan dalam arti 
sempit (perkara dikirim ke pengadilan) dan penyidikan yang dilakukan 
oleh penyidik. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan 
prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau 
perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya 
penyidikan oleh penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas 
perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan 
petunjuk guna dilengkapi penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas 
perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Sedangkan definisi dari Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU) 
untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang 
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan 
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan.
Surat dakwaan adalah : 
“surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan 
kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan 
penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam 
pemeriksaan dimuka persidangan.”
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum, maka hukum akan bertindak 
melalui instrumennya yaitu para penegak hukum. Para penegak hukum akan 
memproses suatu perkara mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, 
penuntutan sampai dengan pada proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini 
dimaksudkan untuk mencari kebenaran materil yang merupakan tujuan dari 
hukum acara pidana. 
Dalam upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil terhadap suatu
 perkara pidana maka diperlukan kinerja yang optimal dari para penegak 
hukum. Kinerja yang optimal dimulai dari proses pemeriksaan pada tingkat
 prapenuntutan sangat diperlukan dalam mewujudkan keadilan serta 
kepastian hukum.
Prapenuntutan dilakukan sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan. 
Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan tindakan penuntutan di depan 
sidang pengadilan dan menentukan keberhasilan penuntutan, artinya 
tindakan prapenuntutan sangat penting guna mencari kebenaran materiil 
yang akan menjadi dasar dalam proses penuntutan.
Dari pengertian prapenuntutan terdapat istilah penyidikan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1)
KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan 
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang 
(KUHAP) untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu 
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan 
tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara 
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu 
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, hal ini disebutkan di 
dalam pasal 6 ayat 1 KUHAP.
Setelah penyidikan dinyatakan selesai maka sesuai pasal 110 ayat 1 
KUHAP, penyidik wajib untuk segera menyerahkan berkas perkara itu kepada
 penuntut umum. Hal ini untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana 
dan berbiaya ringan. Berkas perkara diterima oleh Jaksa/PU untuk 
mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan 
tersebut. Bila terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil 
maka Jaksa/PU segera memberitahukan kepada penyidik untuk dilengkapi. 
Jika Jaksa/PU menyatakan berkas telah lengkap maka perkara tersebut 
segera dilimpahkan ke pengadilan dan proses prapenuntutan telah selesai 
kemudian masuk ke proses Penuntutan.
Catatan penting : 
1.PENUNTUTAN “ Tindakan penuntut umum utuk melimpahkan perkara pidana ke
 P.N yg berwenang dan menurut cara yg diatur dalam UU ini dengan 
pemintaan supaya diperiksa dan di putus oleh hakim di sidang pengadilan,
 dan jika kemudian harus berisi dengan surat dakwaan 
2.PRAPERADILAN “ Wewenang pengadilan negri  untuk memeriksa dan memutus menurut cara yg diatur dalam UU ini tentang :
Sah atau tidak nya suatu penangkapan atau pun penahanan atas pemintaan tersangka atau jg keluarganya
Sah atau tidak nya penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya keadilan dan keadilan 
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasioleh tersangka atau 
keluarganya  atas kuasa nya yg perkaranya tidak diajukan ke pengadilan 
terdapat dalam kitab KUHAP tentang tata cara mengadili dan menjaga 
hak-hak tersangka baik itu sebelum pemeriksaan hingga ke tahap di adili 
di pengadilan.
Sumber : Entri 



 Time in Jakarta 
0 komentar:
Posting Komentar