PENGERTIAN DAN TUJUAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Menurut
 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 
yang dimaksud dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, 
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan
 penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, 
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan 
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pada
 dasarnya pelaksanaan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan 
amanat UUD 1945 yaitu diselenggarakannya otonomi seluas-luasnya dalam 
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian secara ekspisit 
tertuang dalam Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hubungan keuangan, 
pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya 
lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan 
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan 
demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan 
konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan 
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut Pendanaan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah  tersebut menganut prinsip money follows function,
 yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan 
yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat 
pemerintahan. 
 Dalam UU No 33 tahun 2004 beberapa istilah yang penting adalah
Daerah
 otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas 
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan 
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan 
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi
 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah 
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem 
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Tugas
 Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa
 atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan 
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pendapatan
 Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
 berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.
Dana
 Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang 
dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka 
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana
 Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang 
dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai 
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Umum  (DAU)
 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan 
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai 
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana
 Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN 
yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu 
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan 
prioritas nasional.
Dana
 Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
 gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan 
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana 
yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.



 Time in Jakarta 
4 komentar:
assalamualaikum...
mohon copas ya... makasih,blogx sangat bermanfaat.. ^_^
TERIMAKASIH SY SDH DAPAT MEMBACA ARTIKEL TTG KEUANGAN NEGARA
Makasih Bro,,
terimakasih, sangat bermanfaat..
Posting Komentar