Hahaha.... ada yang bilang blog Q cocoknya di copas (Copy Paste) buat dijadiin bahan ujian... (Hmmm... ato jimat kali y.?? Wkwkwk....) terserah dhe yang penting bermanfaat... ^_^
Oy, habis berkelakar dengan mbah google dapat bahan lagi ni, moga bermanfaat... Cekidot...!!!
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Penyidikan diartikan
 sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang 
diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan 
bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna 
menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan tindak pidana, dengan kata lain penyidikan tindak pidana adalah merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam rangka memulihkan terganggunya ketertiban dan ketertiban masyarakat.
Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana
 adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang. Oleh 
sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan
 perundang-undangan yang berlaku.
Secara procedural penyidikan tindak pidana proses/tahapan proyurikasi yakni 
sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk persiapan penangkapan dan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Dengan
 demikian pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan sangat penting
 artinya dan menentukan sebagai penuntutan dan perencanaan sidang 
pengadilan. Jadi penyidikan tindak pidana harus dilakukan secara cermat 
dan harus menurut ketentuan perundangan.
Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. 
Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui penyidik antara lain :
1.        Laporan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh saksi/saksi korban.
2.        Pengaduan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan/dimalukan dalam delik aduan.
3.        Tertangkap tangan
Yaitu peristiwa yang berupa
-      Tertangkap seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau
-      Dengan segera tertangkap tangan setelah melakukan tindak pidana
-      Sesaat kemudian diserahkan kepada khalayak ramai sebagai seorang yang melakukannya
-      Sebagai seorang yang melakukannya
-      Sesaat kemudian padanya ditemukan tanda yang diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
-      Diketahui sendiri melalui orang atau media
-      Dari mulut ke mulut
-      Kegiatan-kegiatan
 pokok dalam penyidikan tindak pidana antara lain adalah penyelidikan, 
pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan berkas-berkas.
1.      Penyelidikan
Diartikan sebagai serangkaian
 tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga 
merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan.
Dengan
 demikian penyelidikan tidak dapat dipisahkan dari penyidikan. 
Penyelidikan bagian dari penyidikan dan penyelidikan adalah awal dari 
penyidikan.
Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara yang khusus ditugaskan dalam penyelidikan. 
Tugas penyelidikan dilaksanakan dengan surat perintah penyelidikan setelah dimulai penyelidikan itu. 
Penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dengan melampirkan
a.        Laporan polisi
b.        Berita acara pemeriksaan
Penyelidikan dimaksud untuk
 mencari keterangan, petunjuk, bukti, identitas tersangka/saksi, apakah 
peristiwa yang terjadi benar tindak pidana sehingga dapat dilakukan 
penindakan. 
Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
Laporan polisi adalah
 sebagai dasar pertimbangan setiap tindakan selanjutnya. Oleh sebab itu 
harus diberisikan keterangan mengenai identitas orang yang melapor, 
peristiwa yang dilaporkan, tempat dan waktu terjadinya, orang yang 
melakukan, serta orang yang menjadi korbannya, jalannya kejadian waktu 
peristiwa itu dilaporkan, keterangan tentang barang bukti, tindakan yang
 telah diambil oleh petugas dan kemudian laporan ditandatangani oleh 
petugas penerima laporan dan si pelapor serta diketahui oleh pejabat 
penyidik selanjutnya kepada pelapor oleh petugas diberikan surat tanda 
penerimaan laporan.
2.      Penindakan
Adalah
 tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu 
terhadap orang atau barang yang ada kaitannya dengan suatu tindak 
pidana.
Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa :
a.          Pemanggilan tersangka/saksi
Yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah 
komando kesatuan atau pejabat yang ditunjuk. 
Setelah
 penyidik atau penyidik pembantu dan penyampaian kepada yang 
bersangkutan dilakukan oleh anggota polisi negara dalam hal yang 
dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan dapat diterima : 
- Keluarganya,
 - Ketua lingkungan atau kepala desa,
 - Orang lain yang dapat jaminan bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan
 
Tersangka/saksi
 yang tidak memenuhi panggilan pertama dengan tidak memberikan alasan 
yang jelas dan wajar dapat dipanggil lagi untuk kedua kali dan bila 
perlu dapat disertai surat perintah. Membawa surat perintah harus 
mencantumkan identitas.
Orang
 yang dipanggil dalam kapasitas apakah seseorang dipanggil dalam 
hubungan tindak pidana apa yang dipanggil ………………… dan kepada siapa…………
b.          Penangkapan
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah 
petugas kepolisian negara. 
Penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Pelaku tindak pidana pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali sudah dipanggil 2 x tidak menghadap tanpa alasan yang jelas dan wajar. 
Bagi petugas kepolisian yang melaksanakan penangkapan harus dilengkapi
dengan
 surat perintah tugas dan surat penangkapan yang sah, kecuali 
penangkapan dilaksanakan sendiri oleh penyidik, cukup dengan surat 
perintah penangkapan saja. Pelaksanaan tindakan penangkapan ditulis 
dalam surat berita acara yang disebut berita acara penangkapan.
Berita acara penangkapan ditandatangani oleh petugas yang melaksanakannya dan orang yang dikenakan penangkapan. 
Setelah penangkapan dilakukan, lembaran surat penangkapan segera diberikan
kepada orang yang dikenakan penangkapan dan/kepada keluarganya. 
Lama masa penangkapan dibatasi yaitu 1 x 24 jam. 
Oleh sebab itu terhadap seseorang yang dikenakan penangkapan segera dilakukan pemeriksaan. 
Dalam
 berita acara harus disebutkan identitas orang yang ditangkap, tindak 
pidana yang dipersangkakan saat penangkapan dilaksanakan.
c.          Penahanan
Diartikan penempatan
 tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut 
umum atau hukum menurut perundangan yang berlaku. 
Orang yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah 
Diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan atau percobaan melalui cara atau membantu tindakan pidana.
Tersangka yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah 
yang
 melakukan tindak pidana yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan tindak
 pidana tertentu sebagai mana ditentukan dalam KUHP pasal :
-          Pasal 283 ayat 3
-          Pasal 296
-          Pasal 335 ayat 1
-          Pasal 372
-          Pasal 351 ayat 1
-          Pasal 378
-          Pasal 453
-          Pasal 454
-          Pasal 455
-          Pasal 459
-          Pasal 480
-          Pasal 506
Tindak pidana terhadap seorang tersangka dilakukan dengan pertimbangan atau alasan sebagai berikut :
v   Tersangka akan melarikan diri
v   Tersangka dapat merusak/menghilangkan barang bukti
v   Tersangka yang dikecualikan mengulangi suatu tindak pidana
Jenis/bentuk penahanan yang dilakukan adalah :
v   Penahanan rumah
v   Tahanan negara
v   Tahanan kota
Setiap tindakan penahanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan 
surat perintah penahanan dan berita acara pelaksanaan. 
Demikian juga dengan pengalihan jenis tahanan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan.
Penahanan untuk kepentingan penyelidikan dapat dilakukan oleh penyidik selama 
20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 40 hari atas izin penuntut umum jika penyidikan belum selesai. 
Surat perintah penahanan berisikan keterangan mengenai pertimbangan : 
- Dasar tindakan,
 - Identitas orang yang diperintah untuk menjalankan tahanan serta,
 - Tindak pidana yang disangkakan,
 - Jenis tahanan yang digunakan,
 - Lamanya masa tahanan, kemudian
 - Ditandatangani oleh penyidik.
 
Berita acara penahanan harus berisikan keterangan tentang : 
- Waktu berita acara dibuat,
 - Identitas pejabat yang melakukan,
 - Identitas orang yang dikenakan tindakan penahanan,
 - Lamanya pelaksanaan penahanan,
 - Ditandatangani oleh orang yang dikenakan tindakan penahanan dan petugas pelaksana.
 
d.      Penggeledahan dan penyitaan
Penggeledahan dapat dilakukan terhadap : 
1. Rumah, 
2. Tempat tertutup lainnya  
3. Pakaian
4. Badan
Khusus Penggeledahan Rumah hanya bisa dilakukan oleh
Petugas kepolisian dengan surat perintah penggeledahan. Setelah mendapat izin Ketua PN setempat 
Pada waktu pelaksanaan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh
kepala desa dan 2 orang saksi kecuali dalam keadaan mendesak dan sangat perlu didahului penggeledahan. 
Dalam waktu 2 hari sesudah penggeledahan dilakukan harus dibuatkan berita acara penggeledahan yang salinannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan. 
Dalam kasus tertangkap tangan, penggeledahan tidak harus 
dengan surat perintah penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan Negeri.
e.     Penyitaan
Penyitaan dilaksanakan dengan surat perintah penyitaan. 
Setelah
 mendapat izin dari Ketua Pengadilan setempat kecuali dalam keadaan 
sangat terdesak dan perlu penyitaan terhadap benda bergerak, dapat 
dilakukan tanpa surat perintah penyitaan dan surat izin dari Ketua 
Pengadilan Negeri. 
Akan tetapi setelah penyitaan dilakukan harus 
Dilaporkan
 kepada Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan. Setiap
 pelaksanaan tindakan penyitaan harus dibuatkan berita acaranya yang 
ditandatangani oleh petugas dan orang dari siapa barang sitaan itu 
disita serta saksi dan salinannya disampaikan pada orang yang 
bersangkutan dan keluarganya.
3.      Pemeriksaan Tersangka
Secara umum pemeriksaan dapat diartikan
Suatu
 kegiatan untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan identitas 
tersangka/saksi dan barang bukti maupun mengenai unsur-unsur tempat 
pidana telah terjadi.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi adalah 
untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Pada pemeriksaan tersangkanya terlebih dahulu wajib diberitahukan akan
 hak-hak terutama sekali hak untuk didampingi oleh penasehat hukum. 
Terdakwa pada pemeriksaan penyidikan itu sedang berlangsung hanya boleh 
mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif.
Pada
 tingkat penyidikan saksi diperiksa tanpa sumpah kecuali cukup alasan 
bahwa saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir pada saat 
dilangsungkannya sidang pengadilan jika yang diperiksa adalah saksi ahli
 yang memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu maka yang 
bersangkutan harus disumpah keterangan yang diberikan orang ahli bisa 
diwujudkan dalam bentuk berita acara ataupun keterangan secara tertulis 
berupa visum et repertum.
Tugas
Apabila
 penggeledahan yang dilakukan oleh 2 orang polisi apakah itu sah atau 
tidak sah ? Sah atau tidak sah berikan komentar saudara !!
Jawab :
 Tidak sah. Sesuai dengan pasal 33 !
Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik dalam bentuk berita acara yang dinamakan Berita acara tersangka/saksi.
Berita acara tersangka/saksi adalah 
Merupakan bagian dari berkas yang disampaikan kepada penuntut umum untuk kepentingan peradilan.
Berita acara ini merupakan catatan/tulisan yang bersifat
 otentik dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik 
pembantu dan tersangka dan saksi ahli (orang yang diperiksa) menurut 
uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang 
disangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan. Pada waktu tindak
 pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan 
yang diperiksa, catatan mengenai akta dan atau benda atau segala, serta 
segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian satu 
perkara.
Pembuatan BAP terhadap tersangka dan saksi ahli adalah 
Merupakan
 kewajiban penyidik/penyidik pembantu sebagai akibat hukum dari 
dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi ahli dalam rangka 
penyidikan tindak pidana. Berita acara ini harus memenuhi unsur-unsur 
formal dan materil yang merupakan salah satu upaya yang sah menurut UU.
Syarat-syarat formal :
v  Pada
 halaman pertama sebelah sudut kiri atas disebutkan nama dan komando 
kesatuan, dibawahnya nama kesatuan ditulis kata-kata PRO JUSTITIA.
v  Pada
 tengah-tengah pertama atas halaman ditulis kata-kata BAP dan dibawahnya
 antara (dituliskan tersangka/saksi) isinya dimulai dibawahnya.
v  Di
 sebelah kiri dari setiap lembaran BAP dikosongkan selembar ¼ halaman 
yang maksudnya untuk tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam 
penulisan materinya.
v  Pada pendahuluan BAP dicantumkan
Ø  Hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan
Ø  Nama, pangkat, NRP, jabatan dan kesatuan dari pada pemeriksa
Ø  Nama
 (nama lengkap) termasuk nama kecil, alias dan nama panggilan, tempat 
tinggal dan tanggal lahir (umur, agama, kewarganegaraan, tempat tinggal 
atau kediaman dan pekerjaan dari tersangka/saksi berdasarkan 
keterangannya dan kontrol dengan KTP/Paspor/kartu pengenal lainnya.
Ø  Diperiksa sebagai tersangka/saksi
Ø  Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan tindak pidana yang terjadi dengan menyebutkan no dan tanggal laporan polisinya.
v  Pada
 akhir BAP terdapat kolom tanda tangan yang diperiksa dan penutup BAP 
dengan kolom tanda tangan pemeriksa. Bila yang diperiksa tidak dapat 
membuat tanda tangan, maka kolom tanda tangan diberi cap jempol/ 3 jari 
tangan telunjuk, jari tengah, jari manis kiri tangan sesuai dengan 
keadaan yang memungkinkan diperiksa.
v  Setiap
 halaman kecuali halaman terakhir yang memuat tanda tangan yang 
diperiksa harus diberi paraf yang diperiksa di pojok kanan bawah.
v  Dalam
 hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan maka pemeriksaan maupun 
pembuat BAP dapat dihentikan tersebut oleh yang diperiksa dan yang 
memeriksa.
Syarat-syarat Material
Keseluruhan isi/materi BAP agar memenuhi jawaban atas :
v  “Siapakah” yang mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagai berikut :
Ø  Siapa yang melaporkan/mengadukan
Ø  Siapa yang pertama-tama mengetahui
Ø  Siapa korban/yang dirugikan
Ø  Siapa yang terlibat
Ø  Siapa yang dapat menambah keterangan
v  “Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain sebagai berikut :
Ø  Apa yang telah terjadi
Ø  Apakah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian baik jiwa/harta benda
Ø  Apakah yang telah dilakukan oleh petugas, oleh khususnya di tempat kejadian peristiwa
Ø  Apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan
v  “Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø  Dimanakah tempat kejadian itu
Ø  Dimanakah korban berada pada waktu kejadian
Ø  Dimanakah letak benda-benda yang mempunyai nilai pembuktian
Ø  Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi
Ø  Dimanakah tersangka pada waktu tindak pidana terjadi
v  “Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø  Dengan alat apakah tersangka melakukan tindak pidana
v  “Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø  Mengapakah perbuatan itu dilakukan
Ø  Mengapa menggunakan cara-cara demikian
v  “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø  Bagaimanakah  cara melakukan perbuatan itu
Ø  Bagaimanakah perbuatan itu terjadi
Ø  Bagaimanakah kebiasaan tersangka
Ø  Bagaimanakah akibat yang ditimbulkan
v  “Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø  Bilamanakah perbuatan/tindak pidana dilakukan/terjadi
Ø  Bilamanakah kejadian tersebut dilaporkan
Keseluruhannya agar memuat uraian keterangan yang memenuhi unsur-unsur pada    tindak pidana yang dipersangkakan.
BENTUK-BENTUK BAP
BAP baik tersangka maupun saksi pada dasarnya berisikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana dapat digolongkan menjadi 3 macam :
a.      Bentuk cerita/pernyataan berita acara
Dalam
 bentuk cerita/pernyataan adalah serangkaian jawaban atas pernyataan 
lisan yang diajukan oleh pemeriksa terhadap yang diperiksa. Disusun 
dalam kalimat sehingga merupakan suatu jawaban atas pertanyaan “Tujuh 
(7) kah di atas” serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terjadi.
b.      Bentuk tanya jawab
BAP
 tanya jawab disusun dalam bentuk tanya jawab antara pemeriksa dengan 
yang diperiksa sehingga memberikan gambaran kejadiannya secara jelas dan
 memenuhi jawaban-jawaban atas pertanyaan.
c.      Bentuk gabungan cerita dan tanya jawab
BAP
 dalam bentuk gabungan cerita dan tanya jawab merupakan gabungan antara 
bentuk huruf a dan b di atas yang pada hakekatnya disusun dalam bentuk 
tanya jawab dan dalam hal tertentu diselingi dengan bentuk 
cerita/pertanyaan.
4.      Penyelesaian dan Pelimpahan Berkas Perkara
Penyelesaian
 perkara dan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum merupakan 
bagian terakhir kegiatan proses penyidikan tindak pidana. 
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara dan pelimpahan perkara pidana kepada penuntut antara lain adalah :
a.        Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi
b.        Apakah unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan sudah terpenuhi
c.        Apakah bukti-bukti cukup dan memenuhi syarat kegiatan yang tercakup dalam penyelesaian perkara.
Antara lain terdiri atas :
a.        Pembuatan resume
Yaitu
 kegiatan penyidik membuat/menyusun kesimpulan dari hasil penyidikan 
suatu tindak pidana. Pembuatan resume disusun dan berisikan antara lain :
1)      Dasar pembuatan
2)      Ringkasan perkara yang disangkakan
3)      Fakta-fakta yang berupa hasil penindakan dan pemeriksaan yang dilakukan
4)      Pembahasan dan kesimpulan
b.        Pemberkasan
Adalah merupakan kegiatan berkas segala surat-surat atau berita acara yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Menurut syarat-syarat dan penyelesaian tersebut susunan berkas perkara yang lengkap adalah sebagai berikut :
1)            Sampul berkas perkara
2)            Isi berkas perkara
3)            Resume
4)            Laporan polisi
5)            BAP di tempat kejadian perkara (TKP)
6)            Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
7)            Berita acara sesuai dengan pasal 75 KUHP
8)            Berita acara dibuat untuk tindakan lihat pasal 75 KUHAP
9)            Surat panggilan
10)        Surat perintah membawa
11)        Surat izin/penggeledahan/penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat
12)        Surat perintah penangkapan (Sprinkap)
13)        Surat perintah penggeledahan
14)        Surat perintah penyitaan
15)        Keterangan ahli (visum et repertum)
16)        Dokumen-dokumen bukti
17)        Daftar tersangka
18)        Daftar saksi
19)        Daftar barang bukti (BB)
20)        Petikan surat putusan pemidanaan
c.        Pelimpahan berkas perkara
Adalah
 kegiatan penyerahan berkas perkara hasil berita acara pemeriksaan 
tersangka dan saksi serta barang bukti kepada penyidik. Pelimpahan 
perkara dilakukan dalam 2 tahap
1)            Penyidik menyerahkan berkas perkara saja (dalam hal ini perlu diperhatikan pada pasal 109; pasal 138 KUHAP)
2)            Penyidik menyerahkan tersangka dan BB
Pelimpahan
 perkara dilakukan dengan penyidikan melalui surat pengiriman berkas 
perkara yang berisikan no perkara, identitas tersangka, tindak pidana 
yang disangkakan, status tersangka, dan barang bukti.
Penuntutan
Apakah yang dimaksud dengan tindakan penuntutan.
KUHAP dalam pasal 1 butir ke 7 menyatakan sebagai berikut : 
“Tindakan
 penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam
 hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya 
diperiksa dan diputus hakim di sidang pengadilan”.
Cara Pelimpahan Perkara di Pengadilan
Untuk dapat mendalami dan memahami cara pelimpahan perkara di pengadilan perlu dilihat dalam pasal 139 KUHP.
Setelah
 menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik dia segera
 menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk 
dapat atau tidak dilimpahkan di pengadilan. Bilamana memenuhi syarat 
maka dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Bilamana tidak cukup 
bukti segera membuat surat ketetapan penghentian penuntutan.
Dengan demikian penyelesaian perkara yang diterima dari penyidik ada 2 macam yaitu :
1)     Melimpahkan perkara dengan membuat surat dakwaan
Dalam penyusunan surat dakwaan dapat dibagi atas :
a)     Fungsi surat dakwaan
Menyusul surat dakwaan adalah suatu pekerjaan yang mudah karena mempunyai seni dan teknik sendiri. 
Pada
 saat menyusun surat dakwaan harus terlebih dahulu dapat membayangkan 
meja persidangan di pengadilan yang dihadiri terdakwa dan dengan 
penasehat hukumnya, para saksi dan hakim. Dengan demikian pembuat surat 
dakwaan (jaksa penuntut umum) harus memahami betul bahwa fungsi surat 
dakwaan mempunyai tujuan yang prinsip.
Fungsi surat dakwaan bagi terdakwa adalah 
untuk
 mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan dengan 
memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum atas dakwaan 
tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya. 
Karena surat dakwaan adalah 
Dasar
 pembelaan dari terdakwa sudah barang tentu surat dakwaan akan mendapat 
sorotan dari terdakwa/penasehat hukumnya. Bilamana ada ditemukan sedikit
 saja kelemahan dalam surat dakwaan.
Fungsi surat dakwaan bagi hakim adalah 
Bahan
 atau objek pemeriksaan di persidangan yang akan memberi corak dan warna
 terhadap keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan.
Fungsi surat dakwaan bagi jaksa penuntut umum adalah 
Bahwa surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan (requisotoir). 
Sesudah
 pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai (ditutup) oleh 
hakim, maka penuntut umum membuat kesimpulan bagian-bagian mana dan 
pasal-pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan terbukti dan berdasarkan 
hal tersebut jaksa penuntut umum meminta tuntutan luar kepada hakim, 
juga surat dakwaan dasar pemeriksaan sidang/dasar tuntutan sidang.
b)     Dasar dari suatu dakwaan
Syarat-syarat dari surat dakwaan
Dalam pasal 143 (2) a, b KUHP
di…….
 Apa yang menjadi syarat-syarat surat dakwaan dalam pasal 143 (3) KUHP 
menyatakan bilamana surat dakwaan seperti tercantum dalam pasal 143 (2) 
huruf b KUHP tidak dipenuhi maka surat dakwaan batal demi hukum.
Syarat-syarat surat dakwaan ada 2 macam yaitu :
(1)  Syarat formal diatur dalam pasal 143 (2) a KUHP
Syarat formal diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum serta berisi :
(a)  Nama lengkap
(b)  Umur/tanggal lahir
(c)   Jenis kelamin
(d)  Kebangsaan/kewarganegaraan
(e)   Tempat tinggal
(f)     Agama
(g)   Pekerjaan
(2)  Syarat materil diatur dalam pasal 143 (2) b KUHP
Uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan pembuat UU dalam penjelasan pasal 143 KUHP tidak menjelaskan hanya Namun
(a)  Sebagai pegangan bahwa kecermatan itu meliputi
Keseluruhan
 surat dakwaan mengenai syarat formal, kecermatan dalam syarat formal 
dan batang tubuh surat dakwaan. Jadi jaksa penuntut umum dalam membuat 
surat dakwaan bersikap cermat, kreatif dan teliti.
(b)  Uraian secara jelas
Adalah
 penguraian atau penempatan uraian kejadian atas fakta kejadian dan cara
 pembuatan dilakukan harus jelas. Dalam surat dakwaan sebagai terdakwa 
dengan mudah memahami apa yang didambakan terhadap dirinya.
(c)  Uraian secara lengkap
Dari
 isi dakwaan yang menguraikan tindak pidana melukiskan fakta kejadian 
didalamnya sudah tertulis semua unsur-unsur tindak pidana yang 
didakwakan.
(d)  Waktu
-      Pentingnya
 mengetahui waktu apakah pada waktu terjadinya perbuatan telah ada 
peraturan itu yang menghukumnya atau sesuatu peraturan yang telah diatur
 sebelumnya.
-      Untuk menentukan umur terdakwa apakah masih anak-anak atau dewasa.
-      Pentingnya waktu untuk kadaluarsa atau veerjarig terhadap perbuatan pidana tersebut.
-      Pentingnya waktu untuk menentukan dapat dihukumnya suatu perbuatan disyaratkan misalnya dilakukan pada waktu perang
-      Untuk menentukan penentuan adanya resedive
-      Apakah tindak pidana pada waktu melakukan perbuatan mengalami gangguan ingatan
-      Apakah pencurian pada waktu malam menurut pasal 33 KUHP
(e)  Tempat kejahatan
Bahwa tempat kejadian kejahatan adalah penting untuk menentukan hal-hal sebagai berikut :
-      Kompetensi relatif oleh hakim
-      Penentuan berlakunya hukum pidana di Indonesia
-      Penentuan sesuatu kejahatan harus dilakukan di tempat yang terlarang
-      Penentuan bahwa suatu kejahatan itu harus dilakukan di muka umum
-      Untuk dapat menghukum sesuatu disyaratkan pada suatu tempat.
-       
c)     Bentuk-bentuk surat dakwaan
Dalam praktek perkembangan dewasa ini dikenal bentuk surat dakwaan yaitu :
(1)  Tunggal
(a)   Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana saja
(b)   Terdakwa melakukan/perbuatan tetapi termasuk dalam beberapa ketentuan-ketentuan pidana pasal 63 (1) KUHP
(c)   Terdakwa melakukan perbuatan yang berlanjut, pasal 64 (1) KUHP
(2)  Komulatif
Dalam
 surat dakwaan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri
 artinya tidak ada hubungan antara ….. yang satu terhadap yang lain 
didakwakan secara…… juga penting dalam hal ini bahwa subjek pelaku…… 
adalah terdakwa yang sama. Konsekuensi pembuktiannya adalah 
masing-masing dakwaan harus dibuktikan, sedangkan bagi yang tidak 
terbukti secara tegas harus dituntut bebas atau lepas dari tuntutan dan 
sebaliknya apabila semua surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dianggap
 terbukti maka tuntutan pidananya sejalan dengan ketentuan pasal 65 
KUHP. Di antara dakwaan yang satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan
 kata-kata “Dan”
Ex : Pertama pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP.
(3)  Subsider
Dalam
 surat dakwaan perlu beberapa tindak pidana dan perumusan ini disusun 
sedemikiannya secara bertingkat dari dakwaan yang berat s/d dakwaan yang
 paling ringan. 
Jadi
 pada hakekatnya dalam bentuk surat dakwaan subsider ini hanya tindak 
pidana saja yang sebenarnya akan dibuktikan kepada terdakwa, konsekuensi
 pembuktiannya pertama-tama harus diperiksa lebih dahulu dakwaan primer 
apabila tidak terbukti baru beralih kepada dakwaan subsider dan demikian
 seterusnya. Tetapi sebaliknya apabila dakwaan primer telah terbukti 
maka dakwaan subsider tidak perlu.
Contoh : Primer pasal 338 KUHP
               Subsider pasal 353 KUHP
(4)  Alternatif
Dalam
 surat dakwaan beberapa perumusan tindak pidana tetapi pada hakekatnya 
yang merupakan tujuan utama hanya ingin membuktikan satu tindak pidana 
saja. 
Konsekuensi pembuktiannya adalah
 apabila dakwaan yang ke I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda 
lagi. Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap 
terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat 
dakwaan.
Apabila dakwaan ke I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi. 
Jadi
 jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa 
terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan. Jadi 
disini ada faktor memilih dakwaan yang mana yang dapat dibuktikan.
(5)  Kombinasi
Bentuk
 surat dakwaan yang disusun secara kombinasi yang didalamnya mengandung 
bentuk dakwaan kumulatif yang masing-masing dapat terdiri dari dakwaan 
subsider dan atau alternatif atau dapat juga antara bentuk subsider dan 
kumulatif.
Misal : Ke Satu Primer pasal 338 KUHP
                          Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP
            Ke Dua  Primer pasal 363 KUHP
                          Subsider pasal 352 ayat 1 KUHP
 Kejaksaan Negeri
      Bukittinggi                  SURAT DAKWAAN
  Untuk Keadilan          No. Reg. Perkara. PDM
A.     Terdakwa                     Ket :   Harus lengkap identitas 
Nama Lengkap                     terdakwa, ini termasuk
Tanggal Lahir                         syarat formal
Kewarganegaraan
dll
B.      Penahanan                 Ket :   - Penahanan terdakwa sejak
-                                                 tanggal……..
-                                               - Perpanjangan penahanan
C.     Surat dakwaan                       oleh Kepala Kejaksaan
                                                        Negeri sejak tanggal…..
                                                      - Penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal…….
Contoh Surat Dakwaan (contoh c)
Bahwa
 ia terdakwa Amir pada hari Sabtu tanggal 29/12/07 sekitar pukul 09.00 
WIB atau pada suatu hari dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada
 waktu lain dalam tahun 2007 bertempat di teras rumah Aur Birugo Tigo 
Baleh Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah 
hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi telah mengambil sesuatu barang 
berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Kijang No Pol BA 4763 L 
warna hitam yang ditaksir harganya sekitar 50 juta atau setidak-tidaknya
 lebih dari 250 yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan JONO 
atau kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud akan memiliki 
barang itu dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan 
cara terdakwa setelah melihat kendaraan kijang di parkir di teras rumah 
dalam suasana sepi, lalu terdakwa mendekati kendaraan tersebut dengan 
membawa obeng. Pelan-pelan membuka kunci stir. Obeng mana yang tidak 
biasa dipergunakan oleh yang berhak/punya untuk membuka stir kendaraan 
tersebut lalu terdakwa mendorong ke jalan umum. Setelah kira-kira 10 
meter jauhnya barulah terdakwa menghidupkan mesin dengan menggunakan 
obeng tadi. Setelah mesin hidup terus mengendarainya keluar Kota 
Bukittinggi. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan pencurian dengan 
memakai anak kunci palsu sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam 
pasal 363 : I ke 5 KUHP.
2)     Menghentikan penyidikan
Dengan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
EKSEPSI
Surat Perlawanan Atas
Apabila
 di sidang pengadilan dalam perkara pidana setelah penuntut umum 
membacakan surat dakwaan, maka terdakwa mempunyai hak menyatakan 
keberatan atau tidak menyetujui isi surat dakwaan. Inilah yang dinamakan
 eksepsi.
Dasar hukum bagi terdakwa mengajukan eksepsi adalah pasal 156 : 1 KUHP yang berbunyi
 “Dalam
 hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan
 tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima 
atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan 
kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim 
mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan”. Kesimpulan dari pasal 156 : 1 KUHP 
yang dapat dimintakan eksepsi adalah yang merupakan isi eksepsi adalah :
1.        Pengadilan
 tersebut tidak berhak mengadili perkara tersebut untuk pembakaran ini 
sedang dikembangkan dengan hak pengadilan secara absolut dan relatif.
2.        Surat dakwaan tidak dapat diterima, hal ini dihubungkan dengan keadaan daluarsa dan tidak memenuhi syarat formil
3.        Surat dakwaan harus dibatalkan, hal ini dihubungkan bila tidak memenuhi syarat materil.
Sesuai dengan kalimat terakhir pasal 156 : 1 KUHP hakim harus memberikan keputusan terhadap eksepsi tersebut. 
Hakim bisa mengambil salah satu dari ketiga keputusan mengenai eksepsi yaitu :
1.        Eksepsi
 diterima akibat dari keputusan ini persidangan tidak dapat dilanjutkan 
lagi dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik. Penuntut umum juga
 boleh mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi mengenai keputusan
 eksepsi diterima.
2.        Eksepsi
 ditolak, jika eksepsi ditolak persidangan dilanjutkan dalam arti kata 
dilakukan pemeriksaan oleh hakim dan diberi keputusan akhir.
3.        Eksepsi
 diputuskan untuk diberi keputusan bersamaan dengan pokok perkara maka 
persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kemudian baru hakim
 menjatuhkan keputusan mengenai eksepsi tersebut. Jadi dalam putusan 
yang ketiga ini sebelum hakim memberikan keputusan akhir dari perkara 
yang disidangkan, hakim terlebih dahulu harus memutuskan mengenai 
eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum.
TUNTUTAN PIDANA
Dasar hukum dari penuntut umum mengajukan tuntutan requisitoir adalah pasal 182 : 1 huruf a KUHAP yang berbunyi 
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir)”.
Bagaimana cara membuat requisitoir tuntutan tidak diatur dalam KUHP hanya berlaku ketentuan-ketentuan dalam praktek sehari-hari.
 Hal ini sama dengan cara bagaimana menyusun surat dakwaan yakni 
Lahirnya dari ilmu pengetahuan hukum dan kemudian berkembang dalam 
praktek dengan mempunyai sistematika sebagai berikut :
1.        Pendahuluan
Dalam pengetahuan harus dimasukkan
a.        Identitas dari jaksa penuntut umum
b.        Identitas terdakwa



 Time in Jakarta 
4 komentar:
good, thanks u
informasi yang menarik..:) terima kasih
izin copas buat landasan untuk bikin tugas
Izin Ya Bos, Mau nyontek untuk buat tugas.
Kalau ada Lebih banyak lagi buat kayak ginian, hehehehehe
Posting Komentar