BAB I
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
1. Polri sebagai alat 
Negara Penegak Hukum, Pelindung dan Pengayom Masya. Berkewajiban utk 
memelihara tegaknya hukum, keadilan dan Perlindungan thdp harkat dan 
martabat manusia serta ketertiban dan kepastian hukum.
2.Dalam 
rangka penegakan hukum, Polri melakukan tugas2 Penyidikan Tindak Pidana 
yg di emban oleh Penyidik/penyidik pembantu baik oleh fungsi Reserse 
maupun fungsi operasional Polri yg lain dari PPNS yg di beri wewenang 
utk melakukan penyidikan scra profesional.
3. Penyidikan tindak 
pidana pada hakekatnya merupakan wujud penegakan hukum yg di atur dlm 
perundang-undangan mengingat tugas 2 penyidikan tindak pidana berkaitan 
dgn HAM.
II. Pengertian
a. Penyidikan
adalah 
serangkaian keg. Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg d atur 
dlm undang2 untuk mencari dan mengumpulkan bukti yg dgn bukti itu dpt 
membua terang tentang tindak pidana yg terjadi guna menemukan 
tersangknya.
B. Tindak Pidana
adalah setiap perbuatan  yg di 
ancam hukuman sbg kejahatan atau pelanggaran baik yg di sebut dlm KUHP 
maupun perundang undangan lainnya.
C. Penyidik
adalah Pejabat Polri atau PPNS tertentu yg di beri wewenang khusus oleh Undang2 utk melakukan penyidikan.
D. Penyidik Pembantu
adalah
 Pejabat Polri yg karena di beri wewenang tertentu dpt melakukan Tugas 
Penyidikan yg diatur undang2 untuk melakukan penyidikan.
E. Penyelidik
adalah pejabat Polri yg diberi wewenang oleh undang2 untuk melakukan Penyelidikan.
F. Tersangka
adalah seseorang yg karena perbuatanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak Pidana. 
G. Saksi
adalah
 orang yg dpt memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, 
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yg di dengar di 
lihat dan atau di alami sendiri.
I. Keterangan Ahli
adalah 
keterangan yg di berikan oleh seseorang yg memiliki keahlian khusus ttg 
hal yg di perlukan untuk membuat terang suatu perkara guna untuk 
kepentingan penyidikan. 
J. Laporan
adalah pemberitahuan yg 
disampaikan oleh seseorang krn hak dan kewajibannya brdasarkan Undang2 
kpd pejabat yg berwenang tentang telah atau sedang atau di duga akan 
terjadi peristiwa pidana.
K. Pengaduan
adalah pemberitahuan 
oleh pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang utk menindak 
menurut hukum seseorang tlah melakukan tindak pidana.
L. Laporan Polisi
adalah
 Laporan tertulis yg di buat oleh petugas Polri tentang adanya 
Pemberitahuan yg disampaikan seseorang  krn hak atau kewajibannya 
berdasarkan undang2 bahwa telah atau sdang trjadi tindak pidana.
M. Tertangkap Tangan
adalah
 tertangkapnya seseorang pada waktu sdang melakukan tindak pidana atau 
dgn segera, sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan yg 
kemudian di serukan kpd hal layak yg ramai.
N. TKP
adalah 
tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat2 lain 
dimana tersangka dan korban dan atau barang2 bukti yg berhubungan dgn 
tindak pidana tersebut ditemukan.
O. Bukti permulaan yg cukup.
Adalah
 alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dgn mensyaratkan 
adanya minimal laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti yg syah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com



 Time in Jakarta 
0 komentar:
Posting Komentar