DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................................i
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ii
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Persidangan..........................................................................................5
B. Tata Ruang Sidang.................................................................................................6
C. Susunan Persidangan.............................................................................................7
D. Protokoler Persidangan..........................................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................8
B. Saran......................................................................................................................8
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan
makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin
penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui masalah-masalah yang
ada dalam persidangan.Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang "Persidangan" dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati .
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada bapak/tgk pembimbing yang
telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu
permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak
terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya.
Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi
kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja
organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui
mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga
keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar
persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif.
Dalam praktiknya, luas ruang sidang yang ada dilingkungan Pengadilan
Agama tidak ada keseragaman. Luas ruang sidang ada biasanya tergantung
pada kondisi Pengadilan itu sendiri, misalnya luas tanah atau kondisi
bangunan yang sudah ada. Untuk meningkatkan wibawa pengadilan, maka
diharapkan untuk kedepan ada aturan standarisasi ruang sidang.
Untuk lebih jelasnya mengenai persidangan dan tata cara dalam ruang sidang akan penulis paparkan dalam pembahasan di bawah ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan di atas, maka permasalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana pengertian Persidangan.
2. Bagaimanakah Tata dalam Ruang sidang.
3. Bagaimanakah Susunan Persidang.
4. Siapakah Protokoler Persidang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian Persidangan
Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu
permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak
terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya.
Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi
kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja
organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui
mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga
keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar
persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif.
Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa
perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :
1. Pimpinan siding adalah Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah
ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk
mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati
oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3
(tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris
(notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah
disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan
sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan
sidang sekretaris.
2. Materi sidang adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas
didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa
pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
3. Peserta sidang adalah peserta yang mengikuti proses persidangan yang
merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya
merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari permasalahan yang
dibahas dalam persidangan.
Perangkat pendukung lainnya adalah palu siding, alat tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan
sidang ketua yakni : ketukan palu 1 kali, dilakukan untuk menyepakati
keputusan forum. ketukan palu 2 kali, dilakukan untuk
menskorsing/pending siding. ketukan palu 3 kali, dilakukan untuk
menetapkan hasil keputusan forum (konsideran) dari tiap agenda sidang.
B. Ruang Sidang
Sehubungan dangan tata ruang persidangan di lingkungan Peradilan Agama,
ada kajian ulama yang dijadikan bahan pemikiran untuk mewujudkan tata
ruang sidang yang ideal, sebagaimana yang disebutkan dalam kitap Qulyuby
wa ‘Umairah Juz IV halaman 302:
(وَيُسْتَحَبُّ كَزنُ مَجْلِسُهُ فَسِيْحَا) اَىْ وَاسِعَا لِعَلاَّ
يَتَآذَّى بِضَيِّقَةِ اَلْحَاضِرُونَ (بَارِزَا ) اى ظَاهِرَا
لِيَعْرِفُهُ مَنْ يَرَاهُ (مصونامن اذى حر وبرد) وريح وطهارو دخنان (لائقا
باالوق ت) من صيف وشتاء.
(وقضاء) بان يكون دارا (لامسجدا) فيكره اتخاذه مجلسا للحكم فى الا صح صونا له عن ارتفاع الاصوات واللفظا الواقعين بمجلس القضاء عادة
Keadaan ruang sidang diutamakan harus luas, agar pihak-pihak yang hadir
dalam persidangan tidak merasa sempit, disamping itu harus menonjol agar
diketahui oleh orang-orang yang akan menyaksikan jalannya persidangan,
dan juga harus terlingdung dari gangguan yang disebabkan oleh panas,
dingin, kotoran dan sebagainya sesuai dengan keadaan musim yang sedang
terjadi.
Dan ruang sidang hendaknnya berupa bangunan tersendiri, bukan mesjid.
Berdasarkan pendapat yang kuat, hukumnya makruh apabila mesjid digunakan
untuk bersidang memutuskan perkara, hal ini untuk menjaga mesjid dari
suara-suara keras dan sorak sorai yang biasanya terjadi diruang sidang.
Walaupun para Hakim pada waktu hadir dimesjid untuk menjalankan solat
bermusyawarah tentang suatu putusan hukum.
Ruang sidang Pengadilan harus diatur sedemikian rupa agar mencerminkan
kewibawaan Pengadilan. Ruang sidang utama harus lebih diperhatikan,
karena rang sidang tersebut sebagai tempat pemeriksaan pekara-perkara
yang menarik perhatian masyarakat serta digunakan sebagai tempat upacara
resmi.
Dalam praktiknya, luas ruang sidang yang ada dilingkungan Pengadilan
Agama tidak ada keseragaman. Luas ruang sidang ada biasana tergantung
pada kondisi Pengadilan itu sendiri, misalnya luas tanah atau kondisi
bangunan yang sudah ada. Untuk meningkatkan wibawa pengadilan, maka
diharapkan untuk kedepan ada aturan standarisasi ruang sidang.
Adapun perlengkapan yang harus ada dalam ruang sidang sebagai berikut:
a. Meja sidang
Meja sidang disebut juga meja hijau, karena meja tersebut ditutup dengan
kain warna hijau. Meja sidang mempunyai bentuk dan ukuran tertentu.
b. Kursi untuk Ketua majelis, Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti.
c. Lambang Negara Garuda, terletak di dinding sebelah atas belakang meja sidang.
d. Bendera Merah Putih disebelah kanan meja sidang.
e. Kursi untuk tempat penggugat, tergugat dan saksi-saksi, terletak didepan meja sidang.
f. Palu di atas meja sidang dihadapan kursi Ketua Majelis.
g. Al-Qur’an.
C. Susunan Persidangan
Pada asasnya pengadilan bersidang sekurang-kurangnya tiga orang hakim,
kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Di antara Hakim tersebut,
seorang bertindak sebagai Ketua dan lainnya sebagai Hakim Anggota.
Dalam hal tertentu pemeriksaan dapat dikasanakan dengan hakim tunggal
setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Mahkamah Agung.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 tahun 1969, susunan
persidang perkara perdata maupun pidana adalah Panitera sidang paling
kiri, berurut kekanan adalah Ketua Majelis, Hakim Anggota yang lebih
senior dan Hakim Anggota yang lebih junior. Ukuran senioritas yang
dijadikan pedoman adalah senioritas dalam jabatan hakim.
Menurut undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana susunan
persidangan adalah Ketua Majelis ditengah, Hakim anggota berada
disebekah kiri dan kanannya, sedangkan Panitera berada diantara Ketua
Majelis dan Hakim Anggota (sebelah kiri ketua) agak mundur kebelakang
dengan menggunakan meja sendiri.
Dalam praktik, susunan persidangan menurut Hukum Acara Pidana tersebut
dugunakan untuk persidang perkara perdata dilingkungan Peradilan Umum
maupun lingkungan Peradilan Agama. Namun, penerapan susunan persidangan
tersebut dilingkungan peradilan Agama masih belum sepenuhnya, karena
tempat duduk Panitera/Panitera pengganti masih sejajar dengan Majelis
Hakim yaitu menghadap meja sidang, sehingga terkesan bahwa Majelis Hakim
yang bersidang berjumlah 4 (empat) orang. Oleh karena itu keberadaan
aturan yang mengatur tentang susunan persidangan perkara perdata dalam
hukum acara perdata sangat diperlukan.
Tugas Hakim Anggota selain yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undang juga diberi tugas berkaitan dengan persidang, yaitu
Hakim Anggota yang senior mencatat segala hal dan peristiwa untuk
kepentingan menyusun putusan, sedangkan Hakim Anggota yang junior
mencatat segala hal dan peristiwa untuk penyusunan berita acara
persidangan. Tugas-tugas tersebut dilakukan bersama Panitera Pengganti.
Pakaian Majelis Hakim Pengadilan Agama memakai toga dan berkopiah hitam
bagi hakim pria, hakim wanita memakai toga dan berjilbab, sedangkan
Panitera Pengganti yang ikut sidang memakai jas warna hitam, untuk
Panitera Pengganti wanita memakai jas warna hitam dan berjilbab.
D. Protokoler Persidangan
Protokoler persidangan sebelum sidang dilangsungkan dilaksanakan oleh
seorang petugas khusus yang ditunjukkan untuk melakukan tugas-tugas
tersebut. Sedangkan protokoler persidangan pada sidang berlangsung
dilaksanakan oleh Majelis Hakim.
Dalam hukum acara perdata tidak ditemukan ketentuan yang mengatur
tentang protokoler persidangan. Protokoler persidangan orang dewasa yang
terbuka untuk umum diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam praktik di Peradilam Agama, protokoler persidangan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sidang Pengadilan Agama dimulai pukul 09.00 waktu setempat, kecuali sebelumnya ditentukan atau karena keadaan luar biasa.
b. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti siap memasuki ruang sidang.
c. Petugas Protokoler memberitahu kepada hadirin bahwa sidang segera dimulai, Majelis Hakim memasuki ruang sidang.
d. Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk di posisi yang telah ditentukan, demikian pula Panitera Pengganti.
e. Tugas Protokoler selanjutnya menjadi tugan Majelis Hakim.
f. Ketua Majelis Hakim menbuka sidang dengan kalimat, “ pada hari
ini..........tanggal......Pengadilam Agama.....yang memeriksa perkara
perdata, dinyatakan di buka dan terbuka untuk umum, dengan menbaca
Bismillahirrahmanirrahim” diikuti ketukan palu tiga kali.
g. Sidang ditutup, diikuti ketukan palu tiga kali.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Persidangan merupakan salah satu upaya dalam penyelesaikan suatu permasalahan atau konflik yang muncul
dalam setiap induvidualisme atau bahkan perkelompok(organisasi).
Proses persidangan berlangsung dalam suatu ruang sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam penlulisan ini.serta dilengkapi dengan penjelasan yang
diambil langsung dari kitab qulyuby wa ‘umaira,sebagaimana ruang yang
dapat memberikan rasa aman bagi para hakim atau anggota lainnya,sehingga
dapat mencerminkan kewibawaan pengadilan.
B. Saran
Demikianlah makalah dari kami, dan yang tertuang dalam makalah ini,
menurut penulis bukanlah hal yang sempurna kebenarannya, akan tetapi ini
adalah bagian dari proses pembelajaran menuju kebenaran. Oleh karena
itu penulis masih sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun
dari teman-teman. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.
DAFTAR PUSTAKA
kitap Qulyuby wa ‘Umairah Juz IV halaman 302.
Mustofa Sy. S.H., M.H, Kepaniteraan Peradilan Agama,Yan Pramadya Puspa, Op., cit., hlm. 306.
SUMBER : ENTRI
5 komentar:
mantap dah thanks
wah..materi persidangan lengkap nihh..Thanks Bang atas bantuannya...:)
thanks,,
sngat mmbantu...
MASAMA KK...
MAKASI KUNJUNGAN X.. ^_^
mantap lagunya... :D
Posting Komentar