I. Pengertian
dan pengaturan Asuransi
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko
yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit
yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar,
agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang
diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam
gabungan itu".
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama
kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan
berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh
pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi
ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau
memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Bagi
mereka yang akan bergabung atau menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu
mengetahui apa kriteria, pedoman layak dipertimbangkan ketika akan memilih
suatu asuransi. Dalam hubungan ini, beberapa kriteria atau pedoman tersebut
dapat dikemukakan antara lain :
1.
Perusahaan asuransi hanya menjual program berdasarkan kemampuan nasabah.
Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah
jalan.
2.
Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan, artinya kebutuhan nasabah lebih
diutamakan. Logikanya produk yang dibutuhkan masyarakat akan laris di pasaran,
oleh sebab itu masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya suatu program
asuransi.
3.
Pastikan nasabah yang membeli polis dalam keadaan sehat. Ini penting agar tidak
terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit, hal ini
tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal 1338
ayat (3) KUH perdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
4.
Ini berkaitan erat dengan komitmen nasabah dala program atau produk yang
dipilih. Tak kalah penting lagi, asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam
hal ini tidak bisa menjual asuransi hanya lewat telepon.
5.
Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri. Saat
ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga akan
membayar klaim. Oleh sebab itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian
perusahaan asuransi tersebut.
Namun
dari sekian banyak ketentuan, ketentuan tersebut, satu hal yang terpenting
yaitu perlindungan nasabah yang langsung dapat dijadikan jaminan oleh semua
asuransi yang ada di Indonesia, yakni berupa polis. Adapun syarat? syarat umum
polis harus memperhatikan tiga kepentingan, yakni :
1.
Kepentingan nasabah: Kepentingan nasabah di sini agar bisa memberikan sesuatu
hal yang jelas untuk kepentingan nasabah atau tertanggung. Nasabah bisa
dilindungi, mereka mendapatkan syarat?syarat yang sama di perusahaan asuransi.
2.
Kepentingan instansi pembina atau pengawas: Yang dimaksud kepentingan
instansi pembina, atau pengawas yakni kepentingan pemerintah melalui direktorat
asuransi, apa yang tercantum dalam undang?undang, peraturan?peraturan
pemerintah harus menjadi referensi dan syarat?syarat umum polis tersebut.
3.
Kepentingan industri asuransi: Yang dimaksud dengan kepentingan industri
asuransi adalah industri asuransi harus terlindungi dari usaha atau itikad
buruk pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan diri dari asuransi.
Seperti
yang tersebut dalam Pasal 25 KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibuat
secara tertulis di dalam suatu akta yang dinamakan polis. Di dalam polis itu
sendiri tidak boleh merugikan kepentingan pemegang polis (nasabah) seperti
disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1) undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian. yang menimbulkan penafsiran berbeda mengenai hak dan
kewajiban penanggung maupun tertanggung, yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1)
undang undang No. 2 tahun 1992. Adapun dalam Pasal 5 (bab 11) Keputusan Menteri
Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi dilarang
mencantumkan pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada Pasal 6
Kep.
Menkeu. No. 225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis dilarang
mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itu tindakan yang dapat dianggap
memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara wajar yaitu:
1.
Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain yang pada
dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
2.
Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim
reasuransi.
3.
Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan asuransi.
4.
Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian klaim yang lain
pada polis yang sama.
Di
samping itu peran agen dalam kegiatan agency asuransi yang ada di Indonesia,
yakni, harus menyimpan informasi atau rahasia tentang nasabahnya dan juga
tentang eksistensi perusahaannya. Sekali lagi agen harus menjaga kerahasiaan,
ahli waris dan perusahaan serta menyediakan akses hanya untuk mereka.
Oleh karena itu setiap usaha asuransi yang ada di Indonesia mewajibkan semua agen agar mematuhi seluruh kebijakan, peraturan serta prosedur yang diberlakukan. Hal ini untuk menjamin bahwa perusahaan mampu memenuhi janji dan integritas dalam berurusan dengan nasabah. Berkenaan dengan ketentuan ini, tentu akan menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan kerugian atau akibat hukum.) ... (
Oleh karena itu setiap usaha asuransi yang ada di Indonesia mewajibkan semua agen agar mematuhi seluruh kebijakan, peraturan serta prosedur yang diberlakukan. Hal ini untuk menjamin bahwa perusahaan mampu memenuhi janji dan integritas dalam berurusan dengan nasabah. Berkenaan dengan ketentuan ini, tentu akan menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan kerugian atau akibat hukum.) ... (
II. Alasan dan Manfaat Asuransi
Apa manfaat
dari asuransi?
Disamping sebagai
bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai
manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan
fungsi tambahan.
Fungsi utama
asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang
seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha,
mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai
tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan
invisible earnings.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang
dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko
homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni
(risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari
sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable
interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko
yang tidak bertentangan dengan hukum.
III. Jenis
Asuransi
Secara garis
besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:
a. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan
b.
Asuransi Jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.
c.
Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
IV.
Prosedur Klaim
Proses pengajuan dan proses klaim di Adira Insurance
secara keseluruhan cukup sederhana. kita cukup mengisi formulir laporan klaim
yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim Adira Insurance akan
menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada.
Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang kita alami memang dijamin
dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya,
mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh
karena itu sebelum kita meng-kalim terlebih dahulu kita membaca dengan
teliti polis asuransi yang kita miliki.
Prosedur Klaim
Berikut penjelasan mengenai proses klaim di
Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan
bermotor: Laporkanlah kerugian yang kita alami dalam waktu 5 hari kerja sejak
terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat kita lakukan melalui: Datang
langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat,
Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis
kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Segeralah
menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera
diproses. Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek
pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab
terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami
pelanggan.
Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap,
tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini
ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan
dilalui.
Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai
dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor
dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian
dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan autocillin.
Dokumen Klaim Yang
Dibutuhkan
Untuk seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda
diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang
akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan, Anda wajib
menanda tangani formulir tersebut.
V. Berakhirnya Asuransi
Berakhirnya
perjanjian asuransi pada saat kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri
perjanjian asuransi tersebut atau evenemen terjadi dikemudian waktu.)
0 komentar:
Posting Komentar