">

Sejarah Perkembangan HI serta hakikat, hubungan HI dengan hukum nasional, sumber dan subjek hukum nternasional

Selasa, 09 April 2013

| | |



Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).

Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).



Pengertian hukum internasional menurut para ahli
  • Mochtar Kusumaatmadja
mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain (Kusumaatmadja, 1999; 2)

  • Menurut J.G. Starke
Hukum internasional adalah suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Hukum internasional hanya mengatur hubungan antar negara dan oleh karena itu individu tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional(boer mauna)

  • J.L. Brierly
dalam bukunya yang bejudul The Law of Nations: an Introduction to the International law of peace mengemukakan bahwa Hukum Internasional dapat difenisikan sebagai sekumpulan aturan-aturan dan asas-asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka satu sama lainnya (The law of Nations or Internatioanl law may be defined as the body of rules and principles of actions which are binding upon civilized states in their relations with one another)




  • Rebecca M Wallace
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.

  • Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara.Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
  • Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.
Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional



Terdapat 4-5 tahap;
I.             Hukum Internasional Klasik
………s/d P. P. Wesphalia (1648) : perjanjian perdamaian
II.          Hukum Internasional Modern
Perjanjian Perdamaian Wesphalia s/d Konvensi Den Haag (1899 & 1907)
III.       Masa Konsolidasi
Konvensi Den Haag s/d Perang Dunia II
IV.       Masa Transisi
Perang Dunia II s/d Sekarang
V.          Hukum internasional; masa globalisasi

Mochtar Kusumaatmadja membagi Sejarah Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 tahapan

I. Hukum Internasional Klasik (Perjanjian Perdamaian Wesphalia)
(a)India Kuno
            - Hak-hak istimewa hubungan para utusan/duta
            - Perjanjian diantara para raja
            - Ketentuan tentang perang (combatan/non combatan)
(b)Yunani
            - Tentang perjanjian
            - Perlakuan perang
            - Perwasitan/arbitrasi
            - Sumbangan utamanya adalah tentang konsep hukum alam
       Dimulainya hukum Internasional klasik dimulai dari Yunani kemudian diteruskan ke   Romawi dan selanjutnya ke nefara-negara Eropa
(c)Romawi
            -Paling besar sumbangannya pada perkembangan hukum Innternasional
            -Konsep occatie, sevitut, bonafide, pacta sunt sevanda

II. Hukum Internasional
Arti penting PP Westphalia 1648, sebagai peletak dasar perkembangan Hukum Internasional Modern[1]:
(1)Selain mengakhiri perang (agama) 30 tahun (1618-1648),  meneguhkan perubahan peta politik
(2)Mengakhiri pemerintahan kekaisaran (Romawi)
(3)Hubungan antar negara dilepaskan dari gereja
(4)Mengakui kemerdekaan negara-negara kecil, intinya:
a)Lahirnya negara bangsa/negara modern
b)Pemisahan kekuasaan politik dari kekuatan agama
c)Persamaan derajat diantara bangsa-bangsa
Hal-hal penting selama masa Wesphalia – Konvensi Den Haag 1899
1. Negara Modern, hubungan antar negara tidak didasarkan pada hukum alam/agama
2. Timbulnya doktrin-doktrin
Hukum Internasional Modern dan ajaran para sarjana. Sarjana yang paling besar adalah Hugo de Groot (Grotius)

III. Masa Konsolidasi (1899 – Perang Dunia II)
Konsolidasi terhadap sistem hukum modern
Ciri-ciri:
1)Pemantapan/penyempurnaan negara/kedaulatan modern. Terutama hubungan dengan negara lain
2)Konfernsi-konferensi pembentukan hukum :hukum perjanjian
3)Lahirnya Mahkamah Arbitrasi modern

IV. Hukum Internasional/ Masyarakat Internasioanal
Masa Transisi (PD II – sekarang)
Faktor penyebab adanya masa transisi:
1)Adanya perubahan Peta Politik
a) Perubahan peta politik disebabkan karena hubungan antar negara saat itu didasarkan hukum kebiasaan
b) Sebab setelah PD II terbentuk PBB, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Hukum Internasional ditumpukan pada Majelis Umum PBB yang dibentuk pada tahun 1967, yang  bertugas merancang HI
2) Perkembangan IPTEK, sebab pada saat itu teknologi dikembangkan untuk kepentingan perang. Tetapi setelah banyak negara mengalami kerugian perang maka selanjutnya perkembangan IPTEK digunakan untuk memenuhi kebutuhan umat manusia
3) Perubahan struktur masyarakat Internasional, sebelum PD II, yang disebut masyarakat Internasional adalah hanya negara, tetapi setelah PD II yang disebut Masyarakat Internasional tidak hanya negara, juga organisasi Internasional dsb.

Perubahan Struktur Masyarakat Internasional:
- Negara
- Organisasi Internasional/lembaga Internasional
-  Individu dan kesatuan lain
Pembentukan hukum : PBB (Pasal 1 ayat [4] jo Pasal 13)
o   Majelis Umum (MU)/General Assembly (GA) : ILC
o   Pasal 24 Statuta ILC (21 November 1947)
Tugasnya adalah memikirkan jalan dan cara untuk mempermudah memperoleh fakta-fakta hukum Internasional : MU

Dua kemungkinan adanya hukum transisi:
- Hukumnya tidak ada pada masa transisi
- Hukumnya memang dibuat pada masa transisi

Hubungan antara HI dan Hukum Nasional

Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.

Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Dalam perkembangannya pertanyaan mendasar tersebut melahirkan beberapa teori yaitu :

1. Teori Monisme

Menurut teori ini hukum nasional dan hukum internasional hnyalah merupakan bagian saja dari suatu hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Menurut paham ini semua hukum yang kita kenal adalah merupakan suatu kesatuan yang sifatnya mengikat. Apakah mengikat individu maupun mengikat subjek-subjek hukum lainnya, semuanya itu adalah merupakan suatu kesatuan hukum yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Tokoh yang terkenal yaitu Hans Kelsen. Monisme ini sebenarnya merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana,dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia.
Pendapat dari teori ini cenderung berpandangan kondisi “ideal”. Maksudnya disini adalah kelompok ini menyatakan bahwa hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional suatu Negara. Jadi kondisi ideal yang dimaksudkan adalah jika hal ini diterapkan pada Negara-negara di dunia maka akan terwujud suatu kondisi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat internasional.

2. Teori Dualisme

Anggapan dari teori ini adalah hukum internasional dan hukum nasional itu adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda satu sama lain. Perbedaan yang mencolok yaitu tenang subjek hukum,sumber hukum,ruang lingkup dan lain-lain.Dari segi sumber hukum teori ini menyimpulkan bahwa hukum nasional itu terletak pada kehendak Negara sedangkan hukum internasional itu berdasarkan kesepakatan antar berbagai Negara. Sedangkan bila di tinjau dari ruang lingkupnya hukum nasional itu mengatur hubungan yang terjadi dalam batas-batas wilayahnya,sedangkan hukum internasional itu mengatur hubungan antar Negara.

3. Teori transformasi,Delegasi,dan harmonisasi

Menurut teori-teori ini hukum internasional dan hukum nasional harus dipandang sejajar dalam hal kedudukannya serta adanya hubungan natara satu dengan yang lain .

Hubungan Saling Mempengaruhi Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional

Pada dasarnya di akui bahwa hukum internasional dan hukum nasional itu mempunyai hubungan saling mempengaruhi yaitu sbb :

• Hukum Internasional Dapat Menjadi Hukum Nasional

Hukum internasional yang terbentuk berdasarkan kesepakatan diantara berbagai Negara-negara di dunia ini dapat menjadi atau masuk dalam ruang lingkup hukum nasional suatu Negara apabila suatu Negara tersebut meratifikasi hukum internasional tersebut.

• Hukum Nasional Dapat Menjadi Hukum Internasional

Hukum nasionlapun dapat menjadi hukum Internasional karena pada dasarnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Untuk menjadi hukum internasional,hukum nasional dapat melalui tiga cara yaitu : melalui hukum kebiasaan internasional,melalui yurisprudensi,melalui perjanjian dan konvensi internasional.

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).

Ciri Subjek Hukum Internasional

Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri dari:
  1. Negara
  2. Organisasi Internasional 
  3. Palang Merah Internasional
  4. Tahta Suci Vatikan  
  5. Organisasi Internasional
  6. Individu Pemberontak dan pihak yang bersengketa/Beligerensi (Belligerent)
Sumber Hukum Internasional

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
  1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
  2. Kebiasaan internasional (international custom);
  3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
  4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)

    Sumber : GOOGLE


0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com