PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang no. 8 Tahun 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Aasas-asas yang dianut dalam hukum
perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapanUU PK  
akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan. 
5. Asas kepastian hukumDiharapkan penerapan
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Perlindungan konsumen bertujuan:
- meningkatkan
     kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 
 - mengangkat
     harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
     negatif pemakaian barang dan / atau jasa; 
 - meningkatkan
     pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
     sebagai konsumen; 
 - menciptakan
     sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
     keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
 - menumbuhkan
     kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
     tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
 - meningkatkan
     kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi
     barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
     konsumen.
 
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen adalah:
1. Konsumen berhak atas produk yang aman.
2. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen memiliki hak untuk berbicara dan didengar
2. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen memiliki hak untuk berbicara dan didengar
4. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
6. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik1
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
6. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik1
7. Hak untuk mendapatkan
ganti rugi
Kewajiban
konsumen adalah:- membaca atau
     mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
     barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
 - beritikad baik
     dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
 - membayar sesuai
     dengan nilai tukar yang disepakati; 
 - mengikuti upaya
     penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
 
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
pelaku usaha adalah:- hak untuk
     menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
     nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
 - hak untuk
     mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
     baik; 
 - hak untuk
     melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
     konsumen; 
 - hak untuk
     rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
     konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang
     diperdagangkan; 
 - hak-hak yang
     diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
 
- beritikad baik
     dalam melakukan kegiatan usahanya; 
 - memberikan
     informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
     dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan
     pemeliharaan; 
 - memperlakukan
     atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
 - menjamin mutu
     barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
     ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
 - memberi
     kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
     jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
     dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 
 - memberi
     kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
     penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
     diperdagangkan; 
 - memberi
     kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
     yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
 
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain (pasal 9).
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (pasal 13).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu
yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa  ;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan. (pasal 14)
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU 
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan:
   Barang yang sudah dibeli
tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula (a) Menyatakan tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
(b) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(c) Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
- Pelaku usaha
     bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
     dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
     dihasilkan atau diperdagangkan. 
 - Ganti rugi
     sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau
     penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
     perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 - Pemberian ganti
     rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
     transaksi. 
 - Pemberian ganti
     rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan
     kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut
     mengenai adanya unsur kesalahan. 
 
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
-       Sanksi
Administratif 
-       Sanksi
Pidana
Sumber : google



 Time in Jakarta 
0 komentar:
Posting Komentar