DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................................i
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ii
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Persidangan..........................................................................................5
B. Tata Ruang Sidang.................................................................................................6
C. Susunan Persidangan.............................................................................................7
D. Protokoler Persidangan..........................................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................8
B. Saran......................................................................................................................8
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan 
makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin 
penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui masalah-masalah yang 
ada dalam persidangan.Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai
 rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang 
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari 
Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang "Persidangan" dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati .
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada bapak/tgk  pembimbing yang
 telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada 
pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih 
banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
 saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat 
bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu 
permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak 
terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya. 
Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi 
kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja 
organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui 
mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga 
keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar 
persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif.
Dalam praktiknya, luas ruang sidang yang ada dilingkungan Pengadilan 
Agama tidak ada keseragaman. Luas ruang sidang ada biasanya tergantung 
pada kondisi Pengadilan itu sendiri, misalnya luas tanah atau kondisi 
bangunan yang sudah ada. Untuk meningkatkan wibawa pengadilan, maka 
diharapkan untuk kedepan ada aturan standarisasi ruang sidang.
Untuk lebih jelasnya mengenai persidangan dan tata cara dalam ruang sidang akan penulis paparkan dalam pembahasan di bawah ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan di atas, maka permasalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana pengertian Persidangan.
2. Bagaimanakah Tata dalam Ruang sidang.
3. Bagaimanakah Susunan Persidang.
4. Siapakah Protokoler Persidang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian Persidangan
Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu 
permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak 
terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya. 
Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi 
kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja 
organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui 
mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga 
keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar 
persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif. 
Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa 
perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :
1. Pimpinan siding adalah Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah 
ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk 
mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati
 oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 
(tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris 
(notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah 
disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan 
sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan
 sidang sekretaris.
2. Materi sidang adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas 
didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa 
pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
3. Peserta sidang adalah peserta yang mengikuti proses persidangan yang 
merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya 
merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari permasalahan yang 
dibahas dalam persidangan. 
Perangkat pendukung lainnya adalah palu siding, alat tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan 
sidang ketua yakni : ketukan palu 1 kali, dilakukan untuk menyepakati 
keputusan forum. ketukan palu 2 kali, dilakukan untuk 
menskorsing/pending siding. ketukan palu 3 kali, dilakukan untuk 
menetapkan hasil keputusan forum (konsideran) dari tiap agenda sidang. 
B. Ruang Sidang
Sehubungan dangan tata ruang persidangan di lingkungan Peradilan Agama, 
ada kajian ulama yang dijadikan  bahan pemikiran untuk mewujudkan tata 
ruang sidang yang ideal, sebagaimana yang disebutkan dalam kitap Qulyuby
 wa ‘Umairah Juz IV halaman 302:
(وَيُسْتَحَبُّ كَزنُ مَجْلِسُهُ فَسِيْحَا) اَىْ وَاسِعَا لِعَلاَّ 
يَتَآذَّى بِضَيِّقَةِ اَلْحَاضِرُونَ (بَارِزَا ) اى ظَاهِرَا 
لِيَعْرِفُهُ مَنْ يَرَاهُ (مصونامن اذى حر وبرد) وريح وطهارو دخنان (لائقا
 باالوق ت) من صيف وشتاء.
(وقضاء) بان يكون دارا (لامسجدا) فيكره اتخاذه مجلسا للحكم فى الا صح صونا له عن ارتفاع الاصوات واللفظا الواقعين بمجلس القضاء عادة
Keadaan ruang sidang diutamakan harus luas, agar pihak-pihak yang hadir 
dalam persidangan tidak merasa sempit, disamping itu harus menonjol agar
 diketahui oleh orang-orang yang akan menyaksikan jalannya persidangan, 
dan juga harus terlingdung dari gangguan yang disebabkan oleh panas, 
dingin, kotoran dan sebagainya sesuai dengan keadaan musim yang sedang 
terjadi.
Dan ruang sidang hendaknnya berupa bangunan tersendiri, bukan mesjid. 
Berdasarkan pendapat yang kuat, hukumnya makruh apabila mesjid digunakan
 untuk bersidang memutuskan perkara, hal ini untuk menjaga mesjid dari 
suara-suara keras dan sorak sorai yang biasanya terjadi diruang sidang. 
Walaupun para Hakim pada waktu hadir dimesjid untuk menjalankan solat 
bermusyawarah tentang suatu putusan hukum.
Ruang sidang Pengadilan harus diatur sedemikian rupa agar mencerminkan 
kewibawaan Pengadilan. Ruang sidang utama harus lebih diperhatikan, 
karena rang sidang tersebut sebagai tempat pemeriksaan pekara-perkara 
yang menarik perhatian masyarakat serta digunakan sebagai tempat upacara
 resmi.
Dalam praktiknya, luas ruang sidang yang ada dilingkungan Pengadilan 
Agama tidak ada keseragaman. Luas ruang sidang ada biasana tergantung 
pada kondisi Pengadilan itu sendiri, misalnya luas tanah atau kondisi 
bangunan yang sudah ada. Untuk meningkatkan wibawa pengadilan, maka 
diharapkan untuk kedepan ada aturan standarisasi ruang sidang.
Adapun perlengkapan yang harus ada dalam ruang sidang sebagai berikut:
a. Meja sidang
Meja sidang disebut juga meja hijau, karena meja tersebut ditutup dengan
 kain warna hijau. Meja sidang mempunyai bentuk dan ukuran tertentu.
b. Kursi untuk Ketua majelis, Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti.
c. Lambang Negara Garuda, terletak di dinding sebelah atas belakang meja sidang.
d. Bendera Merah Putih disebelah kanan meja sidang.
e. Kursi untuk tempat penggugat, tergugat dan saksi-saksi, terletak didepan meja sidang.
f. Palu di atas meja sidang dihadapan kursi Ketua Majelis.
g. Al-Qur’an.
C. Susunan Persidangan
Pada asasnya pengadilan  bersidang sekurang-kurangnya tiga orang hakim, 
kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Di antara Hakim tersebut,
 seorang bertindak sebagai Ketua dan lainnya sebagai Hakim Anggota. 
Dalam hal tertentu pemeriksaan dapat dikasanakan dengan hakim tunggal 
setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Mahkamah Agung.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 tahun 1969, susunan 
persidang perkara perdata maupun pidana adalah Panitera sidang paling 
kiri, berurut kekanan adalah Ketua Majelis, Hakim Anggota yang lebih 
senior dan Hakim Anggota yang lebih junior. Ukuran senioritas yang 
dijadikan pedoman adalah senioritas dalam jabatan hakim.
Menurut undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana susunan 
persidangan adalah Ketua Majelis ditengah, Hakim anggota berada 
disebekah kiri dan kanannya, sedangkan Panitera  berada diantara Ketua 
Majelis dan Hakim Anggota (sebelah kiri ketua) agak mundur kebelakang 
dengan menggunakan meja sendiri.
Dalam praktik, susunan persidangan menurut Hukum Acara Pidana tersebut 
dugunakan untuk persidang perkara perdata dilingkungan Peradilan Umum 
maupun lingkungan Peradilan Agama. Namun, penerapan susunan persidangan 
tersebut dilingkungan peradilan Agama masih belum sepenuhnya, karena 
tempat duduk Panitera/Panitera pengganti masih sejajar dengan Majelis 
Hakim yaitu menghadap meja sidang, sehingga terkesan bahwa Majelis Hakim
 yang bersidang berjumlah 4 (empat) orang. Oleh karena itu keberadaan 
aturan yang mengatur tentang susunan persidangan perkara perdata dalam 
hukum acara perdata sangat diperlukan.
Tugas Hakim Anggota selain yang telah ditentukan dalam peraturan 
perundang-undang juga diberi tugas berkaitan dengan persidang, yaitu 
Hakim Anggota yang senior mencatat segala hal dan peristiwa untuk 
kepentingan menyusun putusan, sedangkan Hakim Anggota yang junior 
mencatat segala hal dan peristiwa untuk penyusunan berita acara 
persidangan. Tugas-tugas tersebut dilakukan bersama Panitera Pengganti.
Pakaian Majelis Hakim Pengadilan Agama memakai toga dan berkopiah hitam 
bagi hakim pria, hakim wanita memakai toga dan berjilbab, sedangkan 
Panitera Pengganti yang ikut sidang memakai jas warna hitam, untuk 
Panitera Pengganti wanita memakai jas warna hitam dan berjilbab.
D. Protokoler Persidangan
Protokoler persidangan sebelum sidang dilangsungkan dilaksanakan oleh 
seorang petugas khusus yang ditunjukkan untuk melakukan tugas-tugas 
tersebut. Sedangkan protokoler persidangan pada sidang berlangsung 
dilaksanakan oleh Majelis Hakim.
Dalam hukum acara perdata tidak ditemukan ketentuan yang mengatur 
tentang protokoler persidangan. Protokoler persidangan orang dewasa yang
 terbuka untuk umum diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam praktik di Peradilam Agama, protokoler persidangan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sidang Pengadilan Agama dimulai pukul 09.00 waktu setempat, kecuali sebelumnya ditentukan atau karena keadaan luar biasa.
b. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti siap memasuki ruang sidang.
c. Petugas Protokoler memberitahu kepada hadirin bahwa sidang segera dimulai, Majelis Hakim memasuki ruang sidang.
d. Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk di posisi yang telah ditentukan, demikian pula Panitera Pengganti.
e. Tugas Protokoler selanjutnya menjadi tugan Majelis Hakim.
f. Ketua Majelis Hakim menbuka sidang dengan kalimat, “ pada hari 
ini..........tanggal......Pengadilam Agama.....yang memeriksa perkara 
perdata, dinyatakan di buka dan terbuka untuk umum, dengan menbaca 
Bismillahirrahmanirrahim” diikuti ketukan palu tiga kali.
g. Sidang ditutup, diikuti ketukan palu tiga kali.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Persidangan  merupakan salah satu upaya dalam penyelesaikan suatu permasalahan atau konflik yang muncul
dalam setiap induvidualisme atau bahkan perkelompok(organisasi).
Proses  persidangan berlangsung dalam suatu ruang sebagaimana yang telah
 dijelaskan dalam penlulisan ini.serta dilengkapi dengan penjelasan yang
 diambil langsung dari kitab qulyuby wa ‘umaira,sebagaimana ruang yang 
dapat memberikan rasa aman bagi para hakim atau anggota lainnya,sehingga
 dapat mencerminkan kewibawaan pengadilan.
B. Saran
Demikianlah makalah dari kami, dan yang tertuang dalam makalah ini, 
menurut penulis bukanlah hal yang sempurna kebenarannya, akan tetapi ini
 adalah bagian dari proses pembelajaran menuju kebenaran. Oleh karena 
itu penulis masih sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun 
dari teman-teman. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.
DAFTAR PUSTAKA
kitap Qulyuby wa ‘Umairah Juz IV halaman 302.
Mustofa Sy. S.H., M.H, Kepaniteraan Peradilan Agama,Yan Pramadya Puspa, Op., cit., hlm. 306.
SUMBER : ENTRI



 Time in Jakarta 
5 komentar:
mantap dah thanks
wah..materi persidangan lengkap nihh..Thanks Bang atas bantuannya...:)
thanks,,
sngat mmbantu...
MASAMA KK...
MAKASI KUNJUNGAN X.. ^_^
mantap lagunya... :D
Posting Komentar