">

Intisari Perkuliahan Hukum Perbankan

Selasa, 20 Desember 2011

| | | 2 komentar

PERBANKAN
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN

-ASAS : MENEGASKAN BAHWA PERBANKAN      INDONESIA DLM MELAKUKAN USAHANYA BERASASKAN DEMOKRASI EKONOMI DGN MENGGUNAKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN.
-FUNGSI : SEBAGAI PENGHIMPUN DAN PENYALUR DANA MASYARAKAT
-TUJUAN : MENUNJANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DLM RANGKA MENINGKATKAN PEMERATAAN, PERTUMBUHAN EKONOMI DAN STABILITAS NASIONAL KE ARAH PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BANYAK

SEJARAH HUKUM PERBANKAN
-MASA PENJAJAHAN BELANDA
-MASA PENJAJAHAN JEPANG
-MASA ORDE LAMA
-MASA ORDE BARU SEBELUM PAKTO 1988
-MASA ORDE BARU SETELAH PAKTO 1988
-MASA SETELAH KRISMON 1997

DALAM UU NO. 15 TAHUN 2002

Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:
a. diberhentikan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. berakhir masa jabatannya

-Menurut kamus besar Bahasa Indonesia :Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang dizinkan oleh bank atau bentuk lain

-Pasal 1 butir 11 UU No 10 tahun 1998 : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak

ARTI PENCUCIAN UANG MENURUT PENGERTIAN PERUNDANGAN ADALAH : "adalah perbuatan yang bertujuan  untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan  yang diperoleh dari hasil tindak pidana dan kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang sah”

UU NO 15 TAHUN 2002 YANG DIUBAH DENGAN UU NO 25 TAHUN 2003 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

DALAM PASAL  2 UU NO 25 TAHUN 2003 MENYATAKAN BAHWA PEMICU TERJADINYA PENCUCIAN UANG MELIPUTI :
-KORUPSI
-PENYUAPAN
-PENYULUDUPAN BARANG / ORANG/ TENAGA KERJA/IMIGRAN
-PERBANKAN
-NARKOTIKA
-PSIKOTROPIKA
-PERDAGANGAN BUDAK/ WANITA, -SENJATA
-PENCULIKAN
-TERIRISME
-PENCURIAN
-PENGELAPAN DAN PENIPUAN

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN


-PASAL 37 AYAT 2 DAN 3 UNDANG UNDANG PERBANKAN NO 10 TAHUN 1998

TUGAS POKOK BI SEBAGAI BANK SENTRAL

-Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
-Mengatur dan Menjaga Kelancaran sistem Pembayaran
-Mengatur dan Mengawasi Bank

4 HAL OTORITAS KEWENANGAN BANK SENTRAL

-KEWENAGAN MEMBERIKAN IZIN (POWER to LICENSE )
-KEWENANGAN UNTUK MENGATUR       ( POWER to REGULATE )
-KEWENANGAN UNTUK MENGENDALIKAN ATAU MENGAWASI  (POWER OF CONTROL )
-KEWENANGAN UNTUK MENGENAKAN SANKSI ( POWER to IMPOSE SANCTION)

*UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

MERGER

PENGGABUNGAN DARI DUA BUAH BANK ATAU LEBIH, DENGAN CARA TETAP MEMPERTAHANKAN BERDIRINYA SALAH SATU BANK DAN MEMBUBARKAN BANK LAINYA TANPA MELIKUIDASI TERLEBIH DAHULU

KONSOLIDASI
PENGGABUNGAN DARI DUA BUAH BANK ATAU LEBIH, DENGAN CARA MENDIRIKAN BANK BARU DAN MEMBUBARKAN BANK-BANK LAMA TERSEBUT TANPA MELIKUIDASI TERLEBIH DAHULU

AKUISISI
PENGAMBIL ALIHAN KEPEMILIKAN SUATU BANK YANG MENGAKIBATKAN BERALIHNYA PENGENDALIAN TERHADAP BANK

SYARAT YANG HARUS DILAKUKAN BI UNTUK PENGGABUNGAN

1.INISIATIF BANK YANG BERSANGKUTAN ATAU
2.PERMINTAN BANK INDONESIA ATAU
3.INISIATIF BADAN KHUSUS YANG BERSIFAT SEMENTARA DALAM RANGKA PENYEHATAN PERBANKAN
( PASAL 3 UU NO 10 TH 1998)

RAHASIA BANK

-Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?

Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:

* Anggota Dewan Komisaris Bank
* Anggota Direksi Bank
* Pegawai Bank
MACAM-MACAM KREDIT
MENURUT JANGKA WAKTU :
1. JANGKA PENDEK > MAX 1 TAHUN
2. JANGKA MENENGAH > 1-3 TAHUN
3. JANGKA PANJANG > 3 TAHUN


Holding Company

Senin, 19 Desember 2011

| | | 6 komentar

1. Istilah
  • Induk perusahaan
  • Parent company
  • Controlling company

2. Pengertian
            Suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain.

3. Prosedur Pembentukan
  1. Prosedur residu
  2. Prosedur penuh
  3. Prosedur terprogram

Ad. Prosedur Residu
    1. perusahaan asal dipecah-pecah
    2. perusahaan yang dipecah menjadi perusahaan yang mandiri
    3. sisa dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding

Ad. Prosedur Penuh
      Perusahaan mandiri calon perusahaan holding dapat berupa :
1.dibentuk perusahaan baru
2.      diambil salah satu perusahaan yang ada tetapi masih ada hubungan kepemilikan
3.      diakuisisi perusahaan yang sebelumnya ada tetapi kepemilikan lain

Ad. Prosedur Terprogram
1.      dari awal disadari akan pentingnya perusahaan holding
2.      perusahaan yang didirikan pertama adalah perusahaan holding
3.      untuk setiap bisnis didirikan perusahaan baru atau diakuisisi perusahaan lain menjadi perusahaan anak

4. Klasifikasi Perusahaan Holding
a.  Dilihat dari segi keterlibatan perusahaan holding dalam berbisnis
1. perusahaan holding semata-mata
2. perusahaan holding beroperasi

b. Dilihat dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan
1. perusahaan holding investasi
      Faktor penyebabnya :
a.       Perusahaan holding tidak punya kemauan / kemampuan / pengalaman / pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaan
b.      Perusahaan holding hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan
c.       Mitra usaha anak perusahaan lebih mampu/ terkenal dalam bidang bisnisnya

2. Perusahaan holding manajemen
Beberapa pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan :
a.       operasional hak veto
b.      ikut serta dalam dewan direksi secara langsung
c.       ikut serta dalam dewan komisaris
d.      ikut serta dalam dewan direksi/ dewan komisaris secara tidak langsung
e.       ikut serta tanpa ikatan yuridis
            c. Ditinjau dari keterlibatan equity
1.         Perusahaan holding afiliasi : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51 %
2.         perusahaan holding subsidiari : perusahaan holding yang mempunyai saham 51 % atau lebih
3.      Perusahaan holding non kompetitif : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.
      Hal ini dapat terjadi dalam hal :
1.      jika pemegang saham lebih dari dua pihak walaupun tidak mempunyai saham 51 % tetapi persentasenya masih besar dibanding pemegang saham lain
2.      walaupun memiliki saham lebih kecil dari pemegang saham lain tetapi perusahaan holding mempunyai hubungan tertentu secara kontraktual dengan pemegang saham lain, contoh : ada pemeganag saham lain yang digadaikan ? difidusiakan ke perusahaan holding.
3.      walaupun kecil tapi diberikan hak veto

d.             Perusahaan Holding kombinasi

5. Keuntungan Perusahaan Holding
1.      Kemandirian risiko
2.      hak pengawasan lebih besar
3.      Pengontrol lebih mudah dan efektif
4.      operasionalnya lebih efisien
5.      kemudahan sumber dana
6.      keakuratan pengambilan keputusan

6. Kerugian Perusahaan Holding
1.      pajak berganda
2.      lebih birokratis
3.      management one man show
4.      conglomerate game
5.      penutupan perusahaan risiko usaha



7. Manfaat Pembentukan Holding
Sejalan dengan tujuan pembentukan Holding, maka pembentukan holding akan memberikan manfaat sebagai berikut :
  1. Mendorong proses penciptaan nilai , market value creation dan value enhancement.
  2. Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
  3. Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
  4. Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
  5. Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
  6. Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross-fertilization.

8. Bentuk- bentuk holding terhadap BUMN :
a.       umbrella holding, yaitu pembentukan holding yang akan mengelola suatu kelompok perusahaan yang yang berasal dari sektor yang berbeda. Misalnya agroindustri dan farmasi.
b.      focused holding, yaitu pembentukan beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang berasal dari satu sektor.
c.        roll-up, yaitu menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.
d.      status quo, yaitu tetap memelihara BUMN yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke dalamk kelompok manapun.
e.        new business, yaitu pembentukan holding yang dimaksudkan untuk membentuk perusahaan baru yang bergerak di bidang usaha yang memang dibutuhkan oleh seluruh BUMN. Misalnya infomation technology.

CV dan Perusahaan holding

| | | 0 komentar

     CV
  • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
  • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com