">

Makalah Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 22 November 2017

| | |


BAB I. PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.

Terdapat bermacam-macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Defenisi awal pada umumnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti defenisi yang diberikan Fray, yang menyatakan bahwa koperasi adalah: “Suatu perserikatan dengan persetujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.”.
 Salah satu faktor penting untuk mewujudkan kinerja koperasi yang baik adalah adanya peran pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dan dikeluarkan sedemikian rupa hingga sistem dapat berjalan dengan baik. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah sebagai berikut:
1.   Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 95 tentang Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
2.   Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan
3. Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Pengembangan Kelembagaan Koperasi
4.   Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Sebagai suatu perusahaan, koperasi harus menjalankan sesuatu usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomis, meskipun koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal. Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka koperasi harus menjalankan usahanya secara terus menerus (kontinyu), terang-terangan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut ke dalam suatu pembukuan.
Pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Dalam arti koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota, dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti itu, maka koperasi harus dapat berusaha secar luwes, baik yang menyangkut industri/produk hulu dan/ atau hilir tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya.
Koperasi sebagai suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan, menjalankan asas bussiness efficiency, yaitu mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya. Koperasi harus pula menjalankan asas efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber daya) sebaik mungkin guna menunjang program kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi untuk golongan ekonomi lemah pada umumnya. Dengan koperasi bekerja efisien baik secara ekonomis maupun bisnis, koperasi akan dapat melayani kepentingan anggotanya, sekaligus koperasi dapat melayani masyarakat sekitar dengan baik. Sehingga pada akhirnya koperasi akan sangat menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi golongan ekonomi lemah di suatu daerah (pedesaan) pada khususnya dan suatu wilayah perekonomian daerah (pedesaan) pada umumnya. Koperasi dan para pelakunya (pengurus, manajer/ pengelola, dan anggotanya) harus mampu bekerja secara efisien, untuk dapat bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya (Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Usaha Milik Negara) dalam menjalankan kegiatan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi, sehingga mampu untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pemerintah memainkan peranan penting dalam pembinaan koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang Tentang Perkoperasian terdapat Pasal mengenai kewajiban pemerintah dalam pembinaan koperasi khususnya diatur dalam Bab XII Pasal 60 hingga Pasal 64. Kegiatan pembinaan disini juga tak luput dari pemberian bimbingan dan kemudahan pada koperasi dalam hal permodalan. Secara khusus Pasal 62 Huruf C menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan pada koperasi Pemerintah memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
Selain melakukan pembinaan, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap terhadap lembaga koperasi melalui pembentukan badan pengawas koperasi yang ditujukan bagi pengawasan terhadap lembaga tersebut, agar perjalanan operasional koperasi sesuai dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pembinaan maupun pengawasan terhadap koperasi saat ini kewenangannya berada pada institusi pemerintahan daerah yang secara langsung mengambil peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga koperasi di daerah-daerah yang menjadi daerah hukumnya. Dengan demikian, pembinaan dan pengawasan koperasi tidak terlepas dari peraturan-peraturan hukum daerah yang mengatur tentang organisasi dan administrasi koperasi di daerah.

 BAB II. TINJAUAN UMUM TENTANG KOPERASI


A. Sejarah Berdirinya Koperasi
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.  Apabila pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan lima macam kunci yang dipegang oleh lima anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit No. 21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku dua Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, maka jikalau masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan).

B. Dasar Hukum Koperasi dan Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologis terdiri dari dua suku kata yaitu, co dan operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan (Arifin, 1985). Oleh karena itu, koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan usaha yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dasar hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia adalah: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Landasan hukum koperasi di Indonesia sangat kuat dikarenakan koperasi ini telah mendapatkan tempat yang pasti. Namun demikian perlu disadari bahwa perubahan sistem hukum dapat berjalan lebih cepat dari pada perubahan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat, sehingga koperasi dalam kenyataannya belum berkembang secepat yang diinginkan meskipun memiliki landasan hukum yang kuat.
Tujuan Koperasi sebagaimana dikemukan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia adalah: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Mengingat arti koperasi sebagaimana tersebut di atas maka koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha bersama dari orang-orang yang memenuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan.

C. Prinsip-prinsip Hukum Koperasi
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa:
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut: (a). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; (b). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; (c).Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya   jasa usaha masing-masing anggota; (d). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; (e). Kemandirian;
2. Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut : (a). Pendidikan Perkoperasian; (b). Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.

D. Koperasi Sebagai Badan Hukum
Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi. Eksistensi koperasi sebagai Badan Hukum kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur hukum koperasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 104/ Kep./M.KUKM/III/2004. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Di bidang akta untuk pendirian dan perubahan Anggaran Dasar dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/ Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah akta yang memang dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tidak diatur, sehingga dengan dikeluarkannya keputusan tersebut dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi, dan adanya hubungan kemitraan dengan pihak ketiga yang lebih kondusif dalam kegiatan usahanya.
Koperasi memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi sebagai subyek hukum yang mempunyai hak untuk melaksanakan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan mengadakan perjanjian. Bersamaan dengan itu, hak dan tanggung jawab anggota adalah sendiri-sendiri atau berdiri sendiri.
Eksistensi koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana telah menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal, kemandirian, serta melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

E. Harta Kekayaan Koperasi
Kekayaan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan bentuk usaha lainnya, yaitu: (1). Modal yang berasal dari simpanan, (2). Modal Penyertaan, (3). Modal yang dipupuk dari cadangan koperasi, serta (4). Modal yang berupa sisa hasil usaha tahun berjalan dan tahun sebelumnya yang belum dibagikan.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu:
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu: (1). Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut; (2). Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota; (3). Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain: (1). Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan; (2). Memupuk dana cadangan; (3). Melakukan kerja sama usaha; (4). Mendirikan badan usaha bersubsidi.
Modal dalam koperasi terdiri atas: Modal Sendiri, yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman meliputi: pinjaman dari anggota; pinjamana dari koperasi lain; pinjaman dari lembaga keuangan; obligasi dan surat utang; serta sumber keuangan lainnya.











BAB III. PERANAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI



A.    Pembinaan Koperasi
Keberadaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM) mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja.
Menurut data Departemen Koperasi tahun 2005, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini sebanyak 42,4 juta unit usaha, menyerap 79 juta tenaga kerja, dan menyumbang hampir 57% PDB (Produk Domestik Bruto) nasional (Badan Pusat Statistik (BPS) 2003). Dari jumlah tersebut 99,9 % merupakan usaha mikro dan kecil. Jadi hanya 0,1 % yang merupakan usaha menengah. Ini menunjukkan betapa banyaknya pengusaha mikro dan kecil yang harus diberdayakan. Apabila setiap unit usaha mikro dan kecil mampu difasilitasi dan diberdayakan untuk menciptakan satu orang kesempatan kerja atau kesempatan usaha tambahan baru, maka akan tercipta 40 juta kesempatan kerja baru. Ini artinya, jika mampu memberdayakan UMKM tersebut, berarti upaya pemberantasan kemiskinan akan berhasil secara signifikan.
Gerakan pemberdayaan UMKM tersebut harus menjadi perhatian pemerintah secara serius, tentunya bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi. Kebijakan pokok secara garis besar, terdapat tiga kebijakan pokok yang dibutuhkan dalam pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu:
1.  menciptakan iklim usaha yang kondusif (conducive business climate) sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu (enabling environment) mendorong  pengembangan koperasi, UMKM secara sistemik, mandiri, dan berkelanjutan;
2. menciptakan sistem penjaminan (guarantee system) secara financial terhadap operasionalisasi kegiatan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh koperasi, UMKM; dan
3. menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistanceand facilitation) secara manajerial guna meningkatkan status usaha koperasi, UMKM agar "feasible" sekaligus "bankable" dalam jangka panjang.

Kebijakan dan strategi pertama pada dasarnya merupakan penerjemahan dari fungsi pemerintah sebagai regulator dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah harus mampu mengembangkan regulasi-regulasi ekonomis yang dapat memberikan tingkat kepastian usaha sekaligus memberikan keberpihakan yang tepat kepada segenap pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Kebijakan dan strategi kedua pada dasarnya merupakan solusi terobosan terhadap adanya "gap" antara UMKM, dan perbankan/lembaga keuangan bukan bank, dalam hal permodalan/pembiayaan usaha. Secara empiris, selama ini UMKM terutama usaha mikro sangat sulit untuk memenuhi kriteria 5-C (character, condition of economy, capacity to repay, capital, collateral) yang merupakan aturan/mekanisme baku perbankan dalam penyaluran kredit untuk membiayai usaha dan permodalan. Oleh karenanya wajar apabila selama ini pemerintah melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan lebih cenderung menciptakan sekaligus menyediakan skema "kredit program" yang lebih banyak bersifat "dana hibah bergulir" kepada berbagai kelompok masyarakat (pokmas) yang bergerak dalam usaha mikro. Skema kredit program tersebut merupakan salah satu alternatif strategi untuk membiayai kegiatan UMKM dan koperasi (terutama usaha mikro) yang berkesan lebih cenderung untuk "mengabaikan" kriteria 5-C yang diberlakukan kalangan perbankan.
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia menurut Wayan Suarja, dilakukan melalui:
  1. Meningkatkan kembali peran koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalam sistem perekonomian nasional.
  2. Meningkatkan kembali koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki akses KUMKM terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar serta memperbaiki iklim usaha;
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pembangunan; dan
  4. Mengembangkan potensi sumberdaya lokal.

Kegiatan pembinaan Pemerintah terhadap koperasi, dilakukan secara efektif oleh menteri yang ruang lingkup kerjanya meliputi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kegiatan pemberdayaan ini secara nyata dan strategi terepresentasikan dalam usaha pemberdayaan koperasi oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang secara terperinci meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Penciptaan iklim usaha bagi koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM);
2. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUMKM;
3. Pengembangan sistem pendukung KUMKM;
4. Pemberdayaan usaha skala mikro;
5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi;
6. Kegiatan kerjasama internasional;
7. Program-program pendukung lainnya.
Penciptaan iklim usaha bagi koperasi dilakukan dengan penguatan status badan hukum koperasi, penyempurnaan undang-undang, dan lain-lain. Pengembangan kewirausahaan dilakukan dengan program-program yang secara sektoril langsung dilakukan ke lapangan-lapangan usaha koperasi. Pengembangan sistem pendukung dilakukan dengan linkage ke bank umum, penjaminan kredit, penerbitan SKIM, dan lain-lain.
Peningkatan kualitas kelembagaan dilakukan dengan kegiatan pemeringkatan koperasi, penilaian koperasi berprestasi dan koperasi award, dan lain-lain. Kegiatan kerjasama internasional dilakukan dengan pengembangan kerjasama luar negeri dan kunjungan-kunjungan Kementrian ke negara lain yang mempopulerkan koperasi.
Pemberdayaan usaha skala mikro dilakukan dengan peluncuran program-program seperti Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM), Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK), Perkuatan Permodalan bagi Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA), dan tak ketinggalan Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA).

B. Pengawasan Koperasi
Pengawasan yang bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin terjadi adalah lebih bijaksana daripada memberi hukuman dan peringatan. Jadi, tugas pengawas sesuai UU No.25/1992 Pasal 39 adalah sebagai berikut:
1. Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2. Pengawas berwenang:
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Di samping itu, karena pengawasan yang bersifat mencegah itu lebih baik dan lebih bijaksana, maka tugas pengawas hendaknya bertujuan:
1. Memberikan bimbingan kepada pengurus dan karyawan kea rah keahlian dan ketrampilan.
2. Mencegah pemborosan bahan/sumber daya, waktu, dan tenaga agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi.
3. Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Mencegah terjadinya penyelewengan.
5. Menyelesaikan atau menjaga tertib administrasi secara menyeluruh.
Manfaat struktur pengawasan dalam koperasi dapat diuraikan dalam empat (4) butir penting, sedangkan lingkupnya dalam dua (2) butir sebagai berikut:
1. Manfaat struktur pengawasan intern dalam koperasi
a. Mengamankan harta kekayaan koperasi sekaligus mencegah kebocoran
b. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi koperasi
c. Meningkatkan kepastian hukum dalam aturan main mekanisme koperasi
d. Sebagai instrumen audit untuk memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran
2. Lingkup struktur pengawasan dalam koperasi secara umum dibagi dalam dua bidang sebagai berikut:
a. Struktur pengawasan intern manajemen.
Tujuannya untuk memastikan apakah pelaksana mentaati semua prosedur yang ada dengan benar dan apakah prosedur yang ada telah menjamin efesiensi. Sasarannya adalah: 1) tepat prosedur, dapat dinilai dari kecepatan menyelesaikan pekerjaan dengan biaya yang lebih murah; 2) tepat pelaksana, berpengetahuan dan trampil, dapat dinilai dari tingkat kerajinan, ketelitian/kesalahan, dan volume pekerjaan yang diselesaikan; 3) tepat otoritas, pemisahan wewenang, delegasi, tanggung jawab dapat dinilai dari tingkat kepemimpinan, tanggung jawab terhadap pekerjaannya maupun pekerjaan bawahannya.
b. Struktur Pengawasan akuntansi.
Tujuannya untuk memastikan apakah semua transaksi telah dicatat dengan benar sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sasarannya: tepat prosedur, tepat jumlah/nilai, tepat waktu, tepat pencatatan, dan tepat otoritas.
Untuk mengukur apakah proses dan sistem pengawasan oleh anggota secara demokratis dilakukan di dalam sebuah koperasi dilakukan dengan benar, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan atau dapat digunakan sebagai alat ukur, yakni sebagai berikut:
1.  penyelenggaraan RA tahunan;
2.  rasio kehadiran anggota dalam RA;
3. Rencana kegiatan (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPB) disyahkan dan Dilaksanakan;
4. Realisasi anggaran pendapatan koperasi;
5. Realisasi anggaran belanja koperasi;
6. Realisasi surplus hasul usaha koperasi;
7. Pemeriksaan intern dan ekstern
Pengawas koperasi berdiri sejajar dengan pengurus. Ini artinya bahwa diantara keduanya tidak ada yang lebih atas atau membawahi. Keduanya sama sederajat dimata anggota dan didalam manajemen koperasi. Keduanya dipilih oleh anggota lewat RA, dan oleh karena itu keduanya bertanggung jawab pada RA, serta keduanya melaksanakan amanat RA didalam mengelola kegiatan sehari-hari walaupun dalam fungsi yang berbeda.
Agar pelaksanaan pengawasannya baik atau efektif sesuai tujuannya, maka setiap anggota pengawas harus memiliki beberapa pengetahuan dasar sbb:
1.      Pengetahuan tentang perkoperasian, yang meliputi:
a.  peraturan koperasi: UU koperasi, kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan RA
b.  organisasi dan manajemen: landasan, asas dan prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi
c.   pengetahuan usaha: produksi, jasa dan pemasaran
2. Pengetahuan akuntansi, antara lain: sistem pembukuan, analisa neraca R/L, auditing, dan pembelanjaan.
3. Pengetahuan tentang hukum, meliputi antara lain: hukum pajak, hukum dagang, dan hukum perburuhan
4. Kebijaksanaan pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan keuangan.

B.     Pembinaan dan Pengawasan Independen dalam Koperasi
Lemahnya pengendalian atau pengawasan intern merupakan salah satu penyebab utama terjadinya penyelewengan dalam suatu organisasi koperasi. Sebagai organisasi dibidang ekonomi dan sosial koperasi sangat rawan terhadap resiko kerugian. Kerawanan tersebut dapat bersumber dari unsur intern maupun ekstern.
Oleh karena itu sangat diperlukan pengawasan di dalam koperasi. Hal ini dinyatakan jelas di dalam UU No 25/1992 Pasal 21 (yang merupakan acuan dasar bagi terbentuknya sebuah koperasi), bahwa perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari RA. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh para anggota secara demokratis. Dalam kata lain, koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggotanya yang secara aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan membuat putusan. Pengawasan bisa dilakukan oleh para anggota atau lewat lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Hal ini bisa diputuskan dalam RA yang ditetapkan dalam anggaran dasar AD. Jadi pengawas bertanggung jawab kepada RA. Dikatakan bisa dilakukan oleh anggota atau lembaga khusus, karena sesuai dengan UU. No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diharuskan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lembaga pengawas. Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi bersangkutan.
Penyusunan struktur pengawasan sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis berupa Surat Keputusan (SK) dimana keabsahannya harus diputuskan oleh pihak yang berwenang. Dalam kehidupan koperasi pihak berwenang paling tinggi adalah RA, kemudian Pengurus dan Pengawas serta Manager atau Kepala-kepala unit. Dalam pengesahan SK perlu diperhatikan segi kerumitan, bobot masalah dan biaya sehingga tidak semua SK harus disahkan oleh RA.
Walaupun pengawasan dilakukan oleh para anggota atau lewat lembaga pengawas, penanggungjawab implementasi struktur pengawasan intern adalah seluruh stakeholder yaitu: anggota (pengawas maupun bukan pengawas), pengurus, manajer, dan karyawan. Pengawas bertanggung jawab menganalisis dan
memastikan apakah pengurus, termasuk manajer telah memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan dan mengimplementasikan pengawasan intern di koperasinya.
Jika pengawasan dilakukan tidak lewat lembaga khusus melainkan oleh para anggota, maka anggota tersebut tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukannya diragukan obyektivitasnya.
C.    Peran pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan Koperasi
1.      Peran pemerintah dalam Pembinaan Koperasi
Pembinaan adalah segala usaha dan kegiatan mengenai perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang maksimal. Pembinaan terhadap koperasi sangat tergantung kepada responsivitas Pemerintah Daerah dalam memberikan alokasi anggaran dan mengaktifkan kegiatan yang terkait dengan ekonomi kerakyatan ini. Namun upaya mewujudkan harapan tersebut seringkali masih menemui kendala karena konflik kepentingan diantara para stake-holders di daerah dan karena penentuan prioritas pembangunan di daerah yang keliru. Sebagai misal, dana yang berasal dari APBD sekarang ini lebih banyak tersedot untuk pengeluaran rutin pegawai daripada untuk belanja modal yang bermanfaat bagi pelaku ekonomi kerakyatan. Angka rata-rata nasional menunjukkan bahwa 69% belanja APBD tersedot untuk belanja aparatur yang meliputi gaji, honorarium, belanja perjalanan dinas, dan sebagainya. Di masa mendatang para pejabat daerah perlu meningkatkan sisi belanja modal yang langsung bermanfaat bagi rakyat, termasuk diantaranya untuk pembinaan koperasi.
Rendahnya produktivitas koperasi selama ini lebih disebabkan oleh lemahnya sumberdaya manusia di bidang manajemen, organisasi yang kurang profesional, penguasaan teknologi dan pemasaran yang lemah, serta rendahnya kualitas kewirausahaan dari para manajer koperasi. Masalah pengembangan juga bertambah rumit karena kebanyakan koperasi kurang difasilitasi dengan akses terhadap permodalan, informasi, pasar, teknologi dan faktor-faktor penunjang bisnis lainnya. Oleh sebab itu, komitmen terhadap fasilitasi dan pemberdayaan juga harus diwujudkan dengan perangkat kelembagaan yang khusus dimaksudkan bagi koperasi. Saat ini jajaran Pemda sering menganggap bahwa pembinaan dan pemberdayaan koperasi hanya akan menyedot dana dan tidak menghasilkan tambahan pendapatan seperti halnya sektor-sektor industri besar yang membayar pajak dan retribusi relatif lebih tinggi. Pola pemikiran ini harus diubah sehingga harus ada satuan teknis yang khusus menangani koperasi serta alokasi anggaran yang memadai untuk program pembinaan.

2. Peranan Pemerintah Terhadap Pengawasan Koperasi
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Pengawasan dapat dianggap sebagai aktifitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpanan-penyimpanan penting dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan.
Ada berbagai jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu:
1.      Berdasarkan Pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945.
Untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan diatur berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1973 dengan tugas dan kewajiban memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila suatu pemeriksaan menggunakan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberikan masukan kepada pemerintah.

2.      Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984.
Kepres ini adalah mengenai Susunan Organisasi Departemen. Pada setiap Departemen disamping terbagi dalam Direktorat Jenderal menurut kebutuhan ada jabatan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. Tugas pengawasan dalam setiap Departemen ditangani oleh Inspektur Jenderal, berlanjut pada tingkat Propinsi pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah Propinsi (Irwilprop) dan pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah Kabupaten/Kotamadya (Irwilkab / Irwilkod).





3.      Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983:
a.       Pengawasan Atasan Langsung.
Semua pimpinan disetiap satuan organisasi pemerintah menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan pengawasan di lingkungan tugasnya masing-masing. Pengawasan melekat melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas mengenai tugas dan fungsinya. Rincian kebijaksaan dibuat secara tertulis sebagai pegangan bawahan. Rencana kerja dibuat dengan menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan. Prosedur kerja dibuat secara jelas sebagai petunjuk pelaksanaan kerja dari atasan kepada bawahan. Setiap hasil kerja dicatat dan dibuat laporan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada atasannya. Pembinaan personil secara terus menerus agar dalam melaksanakan tugasnya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuannya. Dalam mewujudkan pengawasan melekat diatur dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1989 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 93/Menpan/1989.

b.      Pengawasan Fungsional
Kebijaksanaan pengawasan fungsional digariskan oleh Presiden dengan menugaskan kepada wakil Presiden untuk terus menerus memimpin dan mengikuti pelaksanaan pengawasan. Dalam pengawasan fungsional Menko Ekuin Wasbang ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen dan Inspektorat Wilayah Propinsi. Kegiatan pengawasan fungsional dilakukan berdasarkan Rencana Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun oleh BPKP menurut petunjuk dari Menko Ekuin Wasbang. Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang yaitu aparat pengawasan fungsional melaksanakan pengawasan menurut petunjuk dari Menteri yang dikoordinir oleh BPKP dan hasilnya dibahas dalam koordinasi Menko Ekuin Wasbang sebagai bahan materi penyusunan Rencana Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun berdasarkan prioritas.


4.      Pengawasan Masyarakat.
Pengawasan masyarakat dilaksanakan dengan memperhatikan temuan-temuan yang disampaikan oleh masyarakat melalui kotak pos 5000 yang disediakan oleh wakil Presiden sebagai upaya menampung keluhan dan saran-saran dari masyarakat mengenai perilaku pejabat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Keluhan dan saran dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti, oleh Wakil Presiden dilacak dan diteruskan kepada Menteri menurut bidangnya untuk diadakan pemeriksaan dilapangan apakah informasi dari masyarakat tersebut benar-benar terjadi. Disamping pengawasan masyarakat yang ditampung melalui kotak pos 5000, pengawasan masyarakat juga dapat berupa informasi dari berita-berita yang ditulis di media cetak yaitu surat kabar, majalah dan sebagainya.

Dikaitkan dengan pengawasan terhadap lembaga koperasi, Pasal 21 Undang-undang nomor 25 tahun 1992, ditegaskan bahwa perangkat organisasi Koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Selanjutnya mengenai pengawas diatur dalam Pasal 38, 39 dan 40.
Pasal 38 menegaskan bahwa Pengawas dipilih dari/ dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39 menegaskan bahwa Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40 menegaskan bahwa Koperasi dapat meminta jasa audit akuntan publik. Dalam pengawasan Koperasi ada dua pengawas yaitu pengawas ekstern dan pengawas intern. Pengawas Ekstern adalah pengawas dari pemerintah dalam hal ini Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Pengawas dari pemerintah bersifat pembinaan administrasi dan pengembangan dalam bentuk penyuluhan dan pendidikan / latihan. Pengawas Intern adalah badan pemeriksa kegiatan pengawasan intern meliputi pengawasan kebijaksanaan pengurus dan kegiatan operasional meliputi keuangan, personil dan hal-hal yang menyangkut pengadaan barang dan lain-lain agar tidak menyimpang dari perencanaan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam pengawasan, perlu ada standar pedoman, pencocokan kegiatan dengan perencanaan dan perbaikan. Dalam mengawasi persediaan koperasi, Pemeriksa harus memeriksa tentang adanya ketidak cocokan jumlah yang tertulis dalam catatan dengan jumlah fisiknya, yang terjadi karena adanya kebocoran tempat penyimpanan, kesalahan hitung/ ukur/ timbang, kesalahan menulis dan mencatat, pencurian/ kehilangan, barang rusak, susut/ menguap dan sebagainya.
Selain pengawasan secara internal yang dapat dilakukan oleh badan pengawas yang telah terbentuk dalam lembaga koperasi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka dapat juga dilakukan pengawasa dari luar lembaga koperasi (ektern), yakni oleh pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984, pengawasan, termasuk pengawasan terhadap koperasi, ditingkat propinsi pengawasannya dapat ditangani oleh Inspektur Wilayah Propinsi (Irwilprop) dan pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah Kabupaten/Kotamadya (Irwilkab/ Irwilkod). Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Inspektur Wilayah Propinsi dan Inspektur Wilayah Kabupaten/Kotamadya dapat melakukan pengawasan terhadap koperasi di daerah. Melalui badan-badan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap koperasi untuk memastikan bahwa penyelenggaraan koperasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tujuan dibentuknya koperasi sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang Perkoperasian dapat terwujud.



BAB V. PENUTUP



Kedudukan koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi. Kedudukan koperasi sebagai Badan Hukum kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur hukum koperasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya.
Pembinaan terhadap koperasi sangat tergantung kepada responsivitas Pemerintah Daerah dalam memberikan alokasi anggaran dan mengaktifkan kegiatan yang terkait dengan lembaga koperasi ini. Sedangkan pengawasan terhadap koperasi dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan melalui pembentukan badan pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 39, dan 40 Undang-undang Perkoperasian, sedangkan pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

























DAFTAR PUSTAKA


 Ali, C. 1999. Badan Hukum, Bandung: Alumni.

 Amiruddin dan Z. Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

Anoraga, P dan N. Widiyanti, 1997. Dinamika Koperasi ,Cet. Kedua (Jakarta : PT. Rineka Cipta

Firdaus, M dan A. E. Susanto, 2002. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia

 Gunadi, T, 1981. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945, Bandung: Angkasa

Hadhikusuma, R.T. dan S. Rahardja, 2005. Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

http://eprints.ums.ac.id/106/1/1._ahmad_sinala.pdf. Diakses tanggal 26 Juni 2012.

http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.p df. Diakses tanggal 26 Juni 2012.

http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.p df. Diakses tanggal 26 Juni 2012Masngudi, 1989. Peranan Koperasi Sebagai Lembaga Pengantar Keuangan. Tidak diterbitkan. Disertasi Doktor pada Universitas Gajah Mada Yogyakarta

Raka, I.G.Gde, 1983. Pengantar Pengetahuan Koperasi. Jakarta: Departemen Koperasi

Sukamdiyo, 1996. Manajemen Koperasi, Jakarta: Erlangga

.Susiloadi, Priyanto, Konsep dan Isu Desentralisasi dalam Manajemen Pemerintahan di Indonesia, http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp3_2_priyanto. pdf. diakses pada tanggal 27 Juni 2012.

8 komentar:

Blog27999 mengatakan...

Strange "water hack" burns 2lbs overnight

Over 160,000 men and women are trying a simple and SECRET "liquids hack" to drop 2lbs each night as they sleep.

It is easy and works with anybody.

Here's how to do it yourself:

1) Grab a glass and fill it half the way

2) Now follow this amazing HACK

so you'll become 2lbs skinnier the next day!

Blog27999 mengatakan...

Do you understand there is a 12 word phrase you can say to your partner... that will trigger intense feelings of love and instinctual attraction to you buried inside his heart?

That's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, adore and look after you with all his heart...

=====> 12 Words That Trigger A Man's Love Impulse

This instinct is so built-in to a man's genetics that it will drive him to try harder than ever before to make your relationship the best part of both of your lives.

Matter of fact, triggering this dominant instinct is so important to having the best ever relationship with your man that once you send your man one of these "Secret Signals"...

...You'll instantly notice him expose his soul and heart for you in such a way he's never expressed before and he'll recognize you as the one and only woman in the universe who has ever truly interested him.

Blog27999 mengatakan...

If you're attempting to lose weight then you absolutely need to get on this totally brand new tailor-made keto diet.

To create this keto diet, licensed nutritionists, personal trainers, and top chefs have joined together to develop keto meal plans that are effective, convenient, money-efficient, and delightful.

Since their grand opening in 2019, 1000's of individuals have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a proper keto diet can give.

Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones provided by the keto diet.

Blog27999 mengatakan...

Strange "water hack" burns 2lbs overnight

At least 160 thousand men and women are losing weight with a simple and SECRET "liquid hack" to lose 1-2 lbs each night as they sleep.

It is easy and it works all the time.

Here are the easy steps for this hack:

1) Grab a glass and fill it half glass

2) Proceed to follow this proven HACK

so you'll be 1-2 lbs thinner when you wake up!

Blog27999 mengatakan...

Okay then...

What I'm going to tell you might sound kind of weird, and maybe even kind of "out there"....

BUT what if you could just click "PLAY" to listen to a short, "miracle tone"...

And suddenly bring MORE MONEY to your LIFE?

And I'm really talking about BIG MONEY, even MILLIONS of DOLLARS!

Sound too EASY? Think it's IMPOSSIBLE?

Well, I'll be the one to tell you the news.

Many times the most magical miracles life has to offer are the easiest to RECEIVE!

Honestly, I'm going to provide you with PROOF by allowing you to listen to a real-life "magical wealth building tone" I've synthesized...

And TOTALLY FOR FREE

You just hit "PLAY" and watch money coming right into your life.. it starts right away..

TAP here to experience the mysterious "Miracle Money Tone" as my gift to you!

Blog27999 mengatakan...

As claimed by Stanford Medical, It's in fact the one and ONLY reason this country's women live 10 years longer and weigh 42 lbs less than us.

(By the way, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING around "how" they eat.)

BTW, What I said is "HOW", not "what"...

TAP this link to find out if this short questionnaire can help you discover your true weight loss potential

Blog27999 mengatakan...

If you're trying hard to lose pounds then you have to start using this totally brand new tailor-made keto diet.

To design this keto diet service, licensed nutritionists, fitness trainers, and cooks united to produce keto meal plans that are useful, suitable, cost-efficient, and fun.

Since their grand opening in January 2019, 100's of individuals have already transformed their figure and health with the benefits a proper keto diet can provide.

Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones offered by the keto diet.

Blog27999 mengatakan...

Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

At least 160 000 men and women are utilizing a simple and SECRET "water hack" to lose 1-2lbs each night as they sleep.

It's scientific and it works all the time.

Just follow these easy step:

1) Grab a glass and fill it with water half glass

2) Then do this awesome HACK

so you'll be 1-2lbs skinnier when you wake up!

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com