">

Contoh Surat Kuasa Hukum Sebelum Suatu Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan

Jumat, 06 Oktober 2017

| | |




SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                            : ADE MAULANA
Tempat Lahir                : Kota Baru
Umur/Tgl Lahir            : 12 Januari 1986
Agama                          : Islam.
Kewarganegaraan         : Indonesia .
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat : Jalan Kenangan No 30 RW.01/RT.01 Kel. Bening Kecamatan Pangkalan, Kabupaten ....

Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) pada Kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini , dan menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada:


BOY YENDRA TAMIN, SH. MH , Advokat/Penasehat hukum.

berkantor pada kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN & REKAN alamat Jalan Timur, Perumahan Permai Blok G 21, Permata Putih , Kota ..... , baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

-----------------------------------------------K H U S U S ------------------------------------------------

Untuk mendampingi, membela dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa atas sangkaan melakukan pidana pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bernama Anton berdasarkan surat pangggilan Polisi No. ... Tanggal 2 Agustus 2015.

Untuk keperluan tersebut, penerima kuasa berhak, menghadap semua instansi pemerintah yang terkait dengan maksud pemberian kuasa ini, kepolisian, kejaksaan, pengadilan disemua tingkat, dan instansi militer dan lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, disana penerima kuasa dapat mengajukan surat-surat, mengajukan gugatan, permohonan lisan/tertulis, memberi keterangan; mengajukan alat bukti, saksi-saksi, saksi ahli, jawaban, menolak alat bukti; mengajukan permohonan penetapan-penetapan, membuat kesimpulan, membuat gugatan, dan menanda tangani surat-surat, menyatakan banding, kasasi dan pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala sesuatu perbuatan/tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini .

Bahwa surat kuasa ini diberikan dengan hak melimpahkan seluruhnya maupun sebagian pada pihak lain ( recht Van Subtitutie).

Demikianlah surat kuasa ini dibuat dan ditanda tangani dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.

Kota Baru , 2 Agustus 2017

Pemberi Kuasa                                                                                        Penerima kuasa

Materai Rp 6000

ADE MAULANA                                                                              BOY YENDRA TAMIN, SH. MH

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com