">

Metode Penelitian Hukum

Selasa, 02 Oktober 2012

| | |
Catatan Metode Penelitian Hukum

Maaf klo rada berantakan namanya juga catatan, kebanyakan copas juga dari handout dosen >_<

Legal Promblems sbg Obyek Penelitian Hukum


*Obyek penelitian ilmu hukum adalah permasalahan hukum (legal problems)
*Legal problems: fakta (deskriptif)/das sein tdk sesuai dgn hukum (preskriptif)/das sollen
*Legal problems dapat diketahui dari pengamatan, pengalaman, bahan-bahan bacaan dan sebagainya.
*Semakin kuat menguasaan ilmu hukum semakin mudah menemukan legal problems

Penelusuran Legal Problems

1.Proses pembentukan hukum (law making process)
2.Pelaksanaan hukum (law enforcement,  implementation of the law)
3.Penyelesaian sengketa (disputes settlement)
4.Hukum di masyarakat (law in society)

Syarat Peneliti

*Kompeten: substansi dan teknik
*Obyektif
*Jujur
*Faktual
*Terbuka

Filsafat Ilmu dan Penelitian

*Ilmu untuk masyarakat
*Bukan ilmu untuk ilmu
*Pengembangan ilmu perlu penelitian
*Penelitian membutuhkan metode
*Pembuatan metode perlu metodologi
-)Catatan: Penelitian terjemahan Re-search bukan hanya search


Ilmu Hukum sebagai Obyek

*Ilmu Hukum: sollenwissenschaft dan seinwissenschaft:
*ilmu tentang bagaimana hukum itu sebaiknya
*Sistem hukum:
 1.Legal substance
 2.Legal structure
 3.Legal culture
Sumber hukum (substance):
1.Undang-undang
2.Hukum Kebiasaan
3.Yurisprudensi
4.Perjanjian
5.Doktrin
6.Perilaku

Ilmu hukum memerlukan ilmu lain dalam melakukan penelitian karena obyeknya tidak selalu berupa peraturan per-UU-an


Dua Pendekatan Penelitian Hukum

*Normative-legal Research: problem pada norma: asas, sinkronisasi, sejarah, perbandingan hukum dll.

*Socio-legal Research: problem pada pelaksanaan hukum
1.Penerapan hukum (sosiologi)
2.Hukum di masyarakat: anthrophological-legal Researh

**Tidak perlu dipertentangkan antara normative-legal research dan socio-legal research

Tahap-tahap Penelitian

*Persiapan: pencarian masalah, keterangan penunjang & penulisan proposal
*Pelaksanaan: pengumpulan data
*Pengolahan data
*Pembuatan laporan
*Penyebarluasan (publikasi)

Proposal Penelitian

*Proposal (research design)? aplikatif sebagai acuan atau panduan
*Keberhasilan suatu penelitian sangat ditentukan oleh proposal yang baik
*Harus dibekali dengan data awal? ada masalah yang betul-betul urgen
*Formatnya dipengaruhi pihak yang meminta penelitian? mis. Utk skripsi FH Unand: Kep. Dekan No. 356/SP.X/FHUK-2003 tentang Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir Mahasiswa (Skripsi, Studi Kasus Hukum dan Memorandum Hukum)

Sistematika Proposal Penelitian SkripsiSistematika Proposal Penelitian Skripsi

1.Judul
2.Latar Belakang
3.Rumusan Masalah
4.Tujuan Penelitian
5.Manfaat Penelitian
6.Tinjauan Pustaka
7.Landasan Teori  dan Hipotesis (Jika Ada)
8.Metode Penelitian
9.Jadual Penelitian
10.Daftar Pustaka

Judul Penelitian

*Berasal dari masalah hukum tertentu
*Pemahaman yang komprehensif (kompetensi) mempengaruhi kalimat judul
*Kalimat judul: singkat, jelas, menunjukkan masalah yang akan diteliti dan tidak memberi peluang penafsiran yang bermacam-macam
*Bahasa ilmiah dan mudah dipahami oleh orang lain
*Semakin pendek judul semakin luas cakupan penelitiannya dan begitu sebaliknya
*Menggambarkan sifat penelitian; juga jenis analisis kuantitatif atau kualitatif
*Implikasi selanjutnya….

Latar Belakang

*Latar belakang adalah tempat untuk menggambarkan secara sistematis tentang legal problems yang menjadi fokus penelitian
*Menguraikan adanya masalah yang urgen untuk dicarikan pemecahannya
*Oleh karena itu, uraian latar belakang harus dilengkapi data awal yang berasal dari pengamatan (wawancara jika perlu) dan data sekunder (pre-research)
*Latar belakang berfungsi untuk mengantar peneliti kepada rumusan masalah penelitian secara limitatif

Isi Latar Belakang Masalah

1.Aspek filosofis: prinsip-prinsip hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan ksejahteraan manusia
2.Aspek teoretis: teori atau pendapat pakar yang mendukung pencapaian tujuan filosofis
3.Aspek normatif: aturan hukum yang mengatur persoalan tersebut
4.Aspek empiris: fakta empiris yang membuktikan bahwa permasalahan tersebut benar-benar ada, dan urgen untuk dipecahkan

Rumusan Masalah

*Aspek normatif dan empiris menjadi panduan utama dalam menentukan rumusan masalah penelitian
*Setiap butir rumusan masalah harus terkait atau turun dari uraian latar belakang masalah
*Rumusan masalah merupakan breackdown dari legal problems
*Menentukan metode penelitian hukum yang sesuai
*Perumusan masalah: sebaiknya information questions bukan yes or no questions? memudahkan peneliti membuat instrumen
*Rumusan masalah saling berhubungan: satu kesatuan

Perumusan Masalah

*Pernyataan (statement)
*Pertanyaan (question)
*Hipotesis

Pertimbangan dalam perumusan masalah?

*Sifat Penelitian
*Kemampuan peneliti
*Fasilitas yang tersedia
*Kemungkinan memperolah data
*Urgensinya
 
Sifat Penelitian!
*Pertama harus dipahami sifat penelitian
*Eksploratif? question word: ‘apa’, ‘apakah’, ‘apasajakah’ atau ‘faktor-faktor apakah’ dsb.
*Deskriptif? ‘bagaimana’ atau ‘bagaimanakah’.
*Eksplanatoris? ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’ 

Kemampuan peneliti!
*Hal ini berhubungan kompetensi? bidang ilmu, penguasaan teoretis & metodologis
*Pengajuan proposal penelitian dilengkapi riwayat hidup
*Masalah penelitian harus relevan dgn bidang keahlian peneliti
*Bisa menimbulkan keyakinan pihak reviewer

Fasilitas yang tersedia!
*Penelitian perlu fasilitas terutama waktu dan dana
*Harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan masalah
*Semakin lama semakin besar pula fasilitas yang dibutuhkan
*Semakin jauh lokasi semakin besar fasilitas yang dibutuhkan
*Menentukan rasionalitas RAB penelitian

Kemungkinan memperolah data!
*Data harus dapat diprediksi utk diperoleh dengan cukup
*Jangan merumuskan masalah yang datanya tidak mungkin diperoleh
*Berhubungan juga dgn ketersediaan fasilitas penelitian: waktu, tenaga, biaya, dll.
*Oleh karena itu, dalam proposal peneliti harus bisa mengemukakan jenis data, sumber data, dan cara memperolah data dari sumbernya.

Urgensinya!
*Bermanfaat baik bagi pengembangan ilmu (teoretis) apalagi terhadap masyarakat dan negara (praktis)
*Semakin besar manfaat suatu penelitian semakin urgen penelitian itu
*Semakin besar kemungkinan diterima (kompetitif).
*Oleh karena itu, masalah penelitian harus aktual dan faktual

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com