Asuransi kebakaran
Memberikan
 pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, 
hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, 
perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang
 jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh 
resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan 
dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran 
 
 1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat 
kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun 
sebab lainnya.
  2.  Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  3.  Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
 
 4.  Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta 
benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu 
Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  5.  Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
  lanjutan
Jaminan Tambahan atau Perluasan 
 
 Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran 
Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
  Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  Tanah Longsor
  Biaya-biaya Pembersihan Puing
  Objek pertanggungan
 
 Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala 
jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya 
(diluar harga tanah).
Siapa yang menjadi tertanggung
  Yang
 dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap 
orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan 
lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud 
dijadikan agunannya.
  Prosedur Klaim
      Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
      Surat pengajuan klaim.
      Estimasi klaim yang diajukan.
      Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
   1. Faktor manusia (sabotase, )
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
 
 Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali 
Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat
 sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan 
mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
  Penunjukan Loss Adjuster
 
 Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana
 atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh 
perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan
 klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada 
Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada 
tertanggung.
  Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri 
maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan 
dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung 
mempelajari laporan dari Loss Adjuster.



 Time in Jakarta 
2 komentar:
Trimakasih tulisannya mas,,, ini sy copy ya buat bahan kuliah dkampus...:D
@ jumriana raichy binuali
sama2, senang bisa bantu2 sesama ^_^
Posting Komentar