Kesepakatan
Kesepakatan
para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan
ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanya
penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut.
Cara-cara
untuk terjadinya penawaran dan penerimaan dapat dilakukan secara tegas maupun
dengan tidak tegas, yang penting dapat dipahamei atau dimengerti oleh para
pihak bahwa telah terjadi penawaran dan penerimaan
Beberapa
contoh yang dapat dikemukakan, sebagai cara terjadinya kesepakatan/terjadinya
penawaran dan penerimaan adalah:
a. Dengan
cara tertulis
b. Dengan
cara lisan
c. Dengan
symbol-simbol tertentu
d. Dengan
berdiam diri
Berdasarkan
berbagai cara terjadinya kesepakatan tersebut diatas, secara garis besar
terjadinya kesepakatan dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis, yang
mana kesepakatan yang terjadi secara tidak tertulis tersebut dapat berupa
kesepakatan lisan,simbol-simbol tertentu, atau diam-diam.Seseorang yang
melakukan kesepakatan secara tertulis biasanya dilakukan baik dengan akta
dibawah tangan maupun dengan akta autentik.
Akta
di bawah tanga merupakan akta yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan
pejabat yang berwenang membuat akta seperti notaries,PPAT, atau pejabat lain
yang diberi wewenang untuk itu. Berbeda dengan akta dibawah tangan yang tidak
melibatkan pihak berwenang dalam pembuatan akta, akta autentik adalah akta yang
dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang bewenang.
Disamping
lahirnya kontrak dengan cara-cara tersebut diatas, dapat pula terjadi suatu
kontrak dengan perantara elektronik yang walaupun penawaran dan penerimaan atau
kesepakatan terjadi secara tertulis, namun kedudukannya berbeda dari kontrak
tertulis karena tulisan tersebut tujuannya tidak dibuat untuk pembuktian di
kemuadian hari, tetapi hanya merupakan sarana untuk menyampaikan isi penawaran
dan penerimaan antara para pihak.
Kesepakatan
secara lisan merupakan bentuk kesepakatan yang banyak terjadi dalam masyarakat,
namun kesepakatan secara lisan ini kadang tidak disadari seagai suatu
perjanjian padahal sebenarnya sudah terjadi perjanjian antara pihak yang satu
dengan pihak lainnya, misalnya seseorang membeli keperluan sehari-hari di toko
maka tidak perlu ada perjanjian tertulis, tetapi cukup dilakukan secara lisan
antara para pihak.
Kesepakatan
yang terjadi dengan menggunakan symbol-simbol tertentu sering terjadi pada penjual
yang hanya menjual satu macam jualan pokok, misalnya penjual soto, pembeli
hanya mengacungkan jaru telunjuknya saja. Maka, penjual soto akan mengantarkan
satu mangkok soto. Cara terjadinya kesepakatan dengan symbol-simbol tertentu
ini mungkin juga banyak terjadi pada perjanjian-perjanjian yang terlarang,
misalnya jual beli narkoba dan hal-hal terlarang lainnya.
Kesepakatan
dapat pula terjadi dengan hanya berdiam diri, misalnya dalam perjanjian
pengangkutan. Kita biasanya tanpa bertanya mau kemana tujuan mobil tersebut dan
berapa biayanya, tetapi kita hanya langsung naik dan bila sampai ditujuan kita
pun turun dan membayar biaya sebagaimana biasanya, bahkan kita tidak pernah
mengucapkan sepatah kata pun kepada sopir tersebut, namun pada dasarnya sudah
terjadi perjanjian pengangkutan.
Teori-teori tercapainya
kesepakatan
1. Teori
pengiriman
Teori
ini menyatakan bahwa lahirnya kesepakatan adalah pada saat pengiriman jawaban
yang isinya berupa penerimaan atas penawaran yang diterimanya dari pihak lain.
Sebagai
contoh, apabila si A yang bertempat tinggal di Surabaya mengirimkan penawaran
kepada si B yang berada di Jakarta, yaitu berupa penawaran sebuah guci antic
yang harganya Rp 125.000.000. Apabila si B menyetujui penawaran tersebut, si B
menyetujui penawaran tersebut, si B pun menulis surat kepada si A bahwa dia
menyetujui penawaran tersebut.
2. Teori
penerimaan
Teori
ini menyatakan bahwa kesepakatan ini the rjadi manakala jawaban atas penawaran
tersebut telah diterima oleh pihak yang menawarkan
Sebagai
contoh, apabila si C yang bertempat tinggal di Makasar mengirimkan penawaran
kepada si D yang berada di Medan, yaitu berupa penawaran benang sutra seberat
satu ton dengan harga Rp 100.000.000. Apabila si D menyetujui penawaran
tersebut kemudian mengirim surat persetujuannya atau penerimaan atas penawaran
tersebut kepada si C, kesepakatan tersebut belum terjadi sebelum diterimanya
surat tersebut oleh si C di Makasar.
Selain
kedua teori tersebut, masih dikenal teori lain,yaitu sebagai berikut:
1. Teori
kotak pos
Teori
kotak pos, yakni terjadinya kesepakatan adalah pada saat dimasukkannya jawaban
penerimaan atas penawaran ke dalam kotak pos
2. Teori
ucapan atau pernyataan
Teori
ucapan atau pernyataan, yakni terjadinya kesepakatan pada saat pihak yang
menerima penawaran menyiapkan surat jawaban atau menjatuhkan pulpennya di atas
sebuah kertas untuk menulis surat penerimaan penawaran tersebut. Teori ini
menyulitkan karena sulit untuk dibuktikan
3. Teori
pengetahuan
Teori pengetahuan, yakni terjadinya
kesepakatan pada saat pihak yang mengajukan penawaran mengetahui adanya
penerimaan penawaran tersebut.
4. Teori
dugaan
Teori dugaan, yakni terjadinya
kesepakatan pada saat pihak yang menerima penawaran sudah menduga bahwa
suratnya yang berisi penerimaan penawaran sudah diterima oleh pihak yang
menawarkan
Selain
teori diatas, masih dikenal teori lain yang terkait dengan kehendak dan
pernyataan para pihak dalam perjanjian. Teori tersebut adalah:
1. Teori
kehendak
2. Teori
pernyataan
3. Teori
kepercayaan
Teori
–teori tersebut diatas, berperan jika pihak yang mengajukan penawaran dalam
perjanjian menyatakan sesuatu yang berbeda dari apa yang dikehendakinya.
Tidak
semua kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan karena karena kapan
lahirnya suatu kontrak tergantung pada jenis kontrak tersebut. Sehubungan
dengan itu, dikenal tiga jenis kontrak,yaitu:
1. Kontrak
konsensual
Lahir pada saat tercapainya kesepakatan
mengenai unsure esensial dari kontrak
2. Kontrak
formal
Lahir pada saat telah dilakukannya
formalitas tertentu, yaitu dilakukan secara tertulis
3. Kontrak
riel
Lahir pada saat diserahkannya barang
yang menjadi objek kontrak
Walaupun
dikatakan bahwa kontrak formal lahir setelah dilakukan secara tertulis, tidak
semua kontrak tertulis dikatakan kontrak formal karena kontrak formal yang
dibuat secara tertulis kemungkinan dilatarbelakangi oleh dua hal
a. Perintah
undang-undang
b. Kehendak
para pihak
Kontrak
yang ditulis karena kehendak undang-undang merupakan kontrak formal sedangkan
kontrak yang ditulis karena kehendak para pihak hanyalah semata-mata untuk
keperluan pembuktian, bukan merupakan syarat yang menentukan lahirnya kontrak
6 komentar:
thanks ya infonya sangat bermanfaat untuk menyambut perkuliahan semester 4
Yap...
sama-sama, smoga bermanfaat...
thanks... materinya sangat membantu... copas boleh kak??
Silahkan...
tapi sumber referensi tolong cantumkan y?? ^^
sangat bermanfaat gan...
main2 ke blog cupu kami gan... :)
http://ilmuhukumtiga.blogspot.com/
Sip gan, maksih atas kunjungannya juga y??
^_^
Posting Komentar