">

Senin, 02 Maret 2020

| | | 0 komentar

Ijin prov, mencatut tulisannuya dalam blog ini...
Hehee... ^_^

 
Hubungan Presiden dan DPR

Saldi Isra
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Kampus Limau Manis Padang Email: saldiisra@yahoo.com
Naskah diterima: 13/8/2013 revisi: 29/8/2013 disetujui: 6/9/2013
Abstrak
Hubungan antara eksekutif dan legislatif cenderung “kusut”. Kedua belah pihak acapkali tidak memahami fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga. Ujungnya, pertikaian cenderung mengemuka dalam menjalankan peran masingmasing lembaga. Tulisan ini mencoba mengemukakan problematika hubungan dua lembaga negara: Presiden dan DPR.

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM

| | | 1 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Di dalam masyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain. Kehidupan bersama itu menyebabkan adanya interaksi, kontak maupun hubungan satu sama lain. Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau hubungan yang menimbulkan menimbulkan konflik ataupun pertentangan.
Mengingat akan banyaknya kepentingan tidak mustahil terjadi konflik sesama manusia, karena kepentingannya itu bertentangan. Konflik atau pertentangan terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seorang merugikan orang lain. Di dalam kehidupan masyarakat hal itu tidak dapat dihindarkan.

Keterpurukan Hukum di Indonesia

| | | 0 komentar
I. PENDAHULUAN

Ketika bicara hukum di Indonesia, barangkali masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triyulnan rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Dengan mata telanjang dapat disaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang. Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com