1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3. Delik
formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam
peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
Contoh: Delik
pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu
justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.
Contoh: Delik
pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan
bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah
akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si
pembuat/pelaku delik;
5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
6. Delik
khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang
tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya
tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7. Delik
biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan,
tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk
melakukan tindakan;
8. Delik
dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja,
contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;
9. Delik
kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya,
kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang
mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
Contoh: Pasal 363
KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau
dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang
menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang
berkualifikasi;
11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.
Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.
Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;
13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.
Contoh: Perbuatan
mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain
secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
15.Delik
omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang
itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164
KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
16. Delik
aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat
penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan/korban.
Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;
Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;
Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar