CV
- CV atau
Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu
Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur
dalam KUHD.
- CV pada
konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra
biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi
bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab
hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari
CV atau permitraan terbatas.
- Dalam
soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan
pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi
pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar
persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi
dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
- Dalam
CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
Dasar hukum pendirian
CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak
lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar
Perjanjian.
Perusahaan
Holding
Adalah perusahaan yang menjadi
perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam
satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk
perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar
perusahaan (market value creation).
Sebuah perusahaan holding yang
memiliki saham pada perusahaan lain. ” Meskipun perusahaan holding tidak
dibatasi dari memproduksi barang dan memberikan pelayanan, biasanya bahwa
tujuan satu-satunya adalah kepemilikan secara hukum holding dari perusahaan
lain.
Beberapa fungsi khas perusahaan induk adalah:
Menerima dividen, bunga atau royalti
Melakukan investasi pada perusahaan lain
(memiliki saham dalam usaha anak perusahaan atau asosiasi)
Untuk membiayai usaha investasi dengan
menyediakan perusahaan-perusahaan yang mereka pegang saham dengan dana.
Manfaat dari suatu perusahaan induk adalah:
Keuntungan dari anak perusahaan yang dibayarkan
kepada co memegang sehingga pajak perusahaan dibayar oleh co memegang dan bukan
oleh anak perusahaan
Rugi fiskal yang dapat dikompensasikan dengan
laba pada perusahaan lain dalam struktur memegang
Mengurangi risiko bagi pemilik
Efisien kepemilikan dan kontrol dari sejumlah
besar perusahaan yang berbeda mungkin terlibat dalam industri yang berbeda dan
terdaftar di berbagai negara.
Biasanya co holding terdaftar di negara dengan
pajak rendah dan penting, sebuah jaringan yang luas dari perjanjian pajak
berganda (sebuah perjanjian pajak berganda antara dua negara dalam rangka
memungkinkan offset pajak yang dibayar oleh perusahaan untuk satu negara,
dengan pajak yang dikenakan oleh negara lain).
Jumlah yang dibayarkan sebagai dividen oleh anak
perusahaan kepada Perusahaan Holding akan bervariasi sesuai dengan tarif pajak
negara pendirian anak perusahaan dan ketentuan Double Tax Treaty.
Sementara di Amerika Serikat perusahaan induk
harus memegang 80% saham sebelum pajak manfaat konsolidasi bisa diklaim,
sedangkan di negara lain penyelenggaraan yang diperlukan jauh lebih kecil ‘.
Dalam Siprus sebuah perusahaan induk hanya perlu terus 1% saham anak perusahaan
untuk mendapatkan keuntungan.
Siprus adalah salah satu yang paling populer
juristdictions untuk memegang perusahaan karena memiliki pajak rendah, jaringan
yang sangat luas dari perjanjian pajak berganda, dan merupakan anggota penuh
Uni Eropa.
Menggunakan Siprus sebagai contoh; rugi pajak
satu perusahaan dalam Grup dapat diperhitungkan dalam Laba perusahaan grup lain
jika;
Perusahaan-perusahaan keduanya wajib pajak di
Siprus dan perusahaan induk memiliki paling sedikit 75% dari modal saham anak
perusahaan, atau
Setiap perusahaan paling sedikit 75% anak
perusahaan dari perusahaan lain
Set off kerugian dapat dibuat terhadap laba tahun
pajak yang sama atau dibawa ke depan tanpa batas yang akan ditetapkan off
melawan keuntungan masa depan
Penerimaan dividen oleh Holding Company Siprus
bisa sepenuhnya bebas pajak sebagai pendapatan dividen dibebaskan dari pajak
perusahaan di Siprus, dan Pendapatan dividen dapat dikecualikan dari kontribusi
Khusus untuk Pertahanan dalam kondisi tertentu.
Penggantian dividen kepada pemilik menguntungkan
memiliki rejim pemotongan pajak 0% jika pemilik manfaat tidak wajib pajak di
Siprus.
Hasil:
Mengurangi pajak dan Peningkatan
Laba bersih yang diterima oleh pihak penerima
Di atas adalah ringkasan indikatif hanya saran
dan spesifik harus dicari.
0 komentar:
Posting Komentar