Pengertian
Kontrak
Menurut Subekti, kontrak adalah
perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar yuridisnya mengacu kepada hukum
perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang menganut suatu sistem terbuka, maka
dalam pembuatan kontrak masih tetap diizinkan memasukkan klausul-klausul yang
telah disepakati para pihak. Hal ini dikenal dengan kebebasan berkontrak.
Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu, yaitu tidak boleh bertentangan
dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika hal ini tetap terjadi, maka
kontrak dianggap batal demi hukum.
Syarat sahnya suatu kontrak terdapat
pula dalam hukum perjanjian. Berupa: sepakat, cakap, hal tertentu dan causa
yang halal.
Asas-Asas
Hukum Dalam Kontrak
1. Asas Konsensualitas
Asas di mana
persetujuan dapat terjadi sesuai dengan kehendak (persesuaian pendapat). Ini
terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2. Asas Mengikat Sebagai UU (pacta
sunt servanda)
a. Ada
paksaan
b. Ada
kekhilafan
c. Ada
penipuan
3. Asas Itikad Baik
Menurut
Subekti, itikad baik di waktu membuat suatu perjanjian berarti berkenaan dengan
kejujuran.
Menurut
Prof. Wry, Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang satu terhadap yang lain
seperti patut, sopan, tanpa tipu daya, tanpa akal-akalan, tidak melihat
kepentingan sendiri saja tetapi juga dengan melihat kepeningan orang lain.
Itikad baik
yaitu suatu sikap batin atau kejiwaan manusia yang jujur, terbuka dan tulus
ikhlas. Sedangkan jika dihubungkan dengan pasal 1338 (3) dapat disimpulkan
bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan kontrak. Hal tersebut
berarti bahwa selain ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib
dilaksanakan oleh para pihak, juga ketentuan yang tidak tertulis yang berfungsi
sebagai penambah dari ketentuan atau kontrak tersebut.
Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua
orang pihak, yang dimana orang di dalamnya dituntut untuk melakukan suatu hal
yang biasa disebut prestasi. Kontrak sama dengan perjanjian.
Muatan kontrak:
- Selalu komersial
- Selalu tertulis
- Berkaitan dengan dunia
internasional
- Ditentukan oleh kontraknya sendiri
Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis adalah:
a. Perjanjian dalam bentuk tertulis
yang substansinya disetujui oleh para pihak yang siisnya bermuatan bisnis.
b. Perjanjian dua belah pihak atau
lebih yang isinya bermuatan komersial
Kontrak binsnis dibagi dalam 4 bagian:
Ø Bisa dibuat di bawah tangan dan
bermaterai (olek kedua belah pihak)
Ø Kontrak bisnis yang didaftarkan oleh
notaris
Ø Kontrak bisnis yang dilegalisasi
oleh notaris
Ø Kontrak bisnis yang dibuat di depan
notaris dan dituangkan dalam akta notaris
Ada beberapa kontrak bisnnis yang
dalam UU harus dibuat dalam akta notaries (UU No.40/2007). Misalnya PT tanpa
lebih dari satu pemegang saham, yang terdiri dari saham mayoritas dan saham
minoritas.
Sedangkan contoh perjanjian bisnis
yang bersifat internasional adalah bursa saham.
Kontrak bisnis berdimensi publik
adalah suatu kontrak bisnis di mana salah satu pihak adalah pemerintah
(publik),. Pemerintah dan aparat hukumnya dalah subjek hukum yang mewakili
dimensi publik, yang merupakan sumber hukum adminstrasi negara, tapi
hubungannya bersifat privat/perdata (hubungan kesederajatan)
Tahapan Kontrak Bisnis
-Tahap
kesepakatan
-Tahap
pembuatan kontak Tahap penelaahan
-
|
Tahap
negosiasi rancangan kontrak
-Tahap
penandatangan kontrak bisnis
-Tahap
pelaksanaan kontrak bisnis
Penyelesaian Kontrak Bisnis
Tahap penyelesaian
sengketa kontrak bisni
-Secara
musyawarah Forum pengadilan
(Non litigasi)
- Konsiliasi
(islah) – Arbitrase internasional
- Mediasi (orang lain) – Arbitrase nasional
– Pengadilan
Anatomi
Kontrak
1. Judul Kontrak (Heading/Contract
Title)
Judul kontrak haruslah dapat mengidentifikasikan inti
kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klasulanya diatur
di dalamnya. Harus ada kolerasi danrelevansi antara judul dan isi kontrak.
2. Tempat dan Tanggal
Penandatanganan Kontrak
Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat
tempat dan tanggal penandatanganan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan
formal tertentu, misla pada akta jual beli, akta notarial.
Tanggal penandatanganan kontrak dapat menetukan
keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan
yang dicapai oleh para pihak. Alasannya, kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah
bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada tanggal penandatanganan
kontrak.
3. Komparisi (Perbandingan)
Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu
bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian itu memang
menyebutkan pihak-pihka yang menghadap notaris.
Komparisi memuat identifikasi dari para pihak yang
melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak.
Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek
hukum, yang diklasifikasikan sebagai manusia dan badan hukum.
Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan
hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan
manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak
dalam suatru kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek
hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki kewenangan
bertindak (bevoegdheid).
4. Recitals
(Pertimbangan-Pertimbangan Umum Kontrak)
Berisikan kondisi umum dari para pihak yang akan
membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang
handal, pangsa pasar dan sebagainya.
Contoh kontrak franchise:
v Tempat di mana franchisor membangun sistem yang unik dan berhasil bertahan
untuk mengoperasikan bisnis, identifikasi dari bisnis serta sistem franchise.
v Menggambarkan merek dagang, jasa, dan tanda-tanda lain, copy rights, logo,
pembeda lainnya.
Peranan
Konsultan Hukum Dalam Setiap Tahapan Kontrak
Konsultan hukum disebut pula in house of council. Di
masa sekarang ini, hamper setiap perusahaan atau badan instansi peemrintahan
memiliki suatu divisi di mana sarjana hukum bertempat. Divisi ini punya banyak
sebutan. Dalam departemen disebut biro hukum, dalam perusahaan swasta disebut
divisi hukum atau legal department. Ada juga perusahaan yang memasukkannya
dalam bidang personalia. Orang-orang yang tergabung dalam IHC adalah
orang-orang yang bekerja dalam divisi hukum. IHC harus dibedakan dengan independent
council yang bukan bagian dari perusahaan.
Penting mengetahui peranan konsultan hukum dalam
tahapan kontrak. Yang menggunakan IHC tidak bekerja sama dengan konsultan hukum
apabila instansi peemrintah atau perusahaan tidak menunjuk konsultan hukum
independen. Perlu diketahui bahwa walaupun satu perusahaan atau invesasi
pemerintah sudah punya IHC, namun untuk transaksi-transaksi bisnis yang
tertentu, biasanya tetap menunjuk konsultan hukum independen, yang dianggap
sangat memahami dan menguasai transaksi bisnis yang dilakukan.
Dalam keadaan demikian, seorang IHC harus dapat
bekerja sama dengan konsultan hukum yang ditunjuk oleh perusahaan atau instansi
pemerintahnya.
Peranan IHC dalam tahapa kontrak :
ÿ Tahap kesepakatan para pihak
Dalam tahapan ini peranan dari IHC kurang dominan.
Karena pihak-pihak yang hendak mengikatkan diri jarang sekali menyertakan IHC
dalam perundangan awal, karena ada kekhawatiran dengan kehadiran orang
hukum/IHC akan merusak hubungan yang telah dibina para pihak.
ÿ Tahap pembuatan/penelaahan rancangan
kontrak bisnis
Pada tahap ini terhadap apa yang telah disepakati oleh
para pihak maka peran IHC sangat dominan. Karena dia yang harus menafsirkan
bentuk-bentuk kesepakatan itu dalam bahasa hukum.
Seorang IHC dapat diminta:
- Membuat rancangan kontrak bisnis
yang akan dinegosiasi atau disepakati oleh para pihak.
- Melakukan telaah/review terhadap
kontrak bisnis yang telah dipersiapkan oleh para pihak.
Perbedaan peran ini tergantung pada pada diminta atau
tidaknya IHC mempersiapkan sebuah rancangan kontrak. Apabila ia diminta, maka
IHC harus membuat dan mempersiapkan rancangan kontrak yang dikehendaki pihak
yang menyuruh. Tapi bila tidak diminta membuat atau mempersiapkan rancangan
kontrak maka seorang IHC punya tanggung jawab untuk memeriksa isi yang diatur
dalam rancangan kontrak yang telah disiapkan pihak lain. Terlepas dari peran
yang diemban dalam salah satu dari dua peran yang dilakukan oleh IHC, maka IHC
itu dituntut untuk dapat menterjemah transaksi bisnis yang hendak dilakukan oleh
para pihak dan senantiasa mengakomodasi hal-hal yang telah disepakati oleh para
pihak pada pembicaraan awal dalam rancangan kontrak yang hendak
disepakati/ditandatangani. Selain itu, IHC harus mampu melindungi kepentingan
kliennya dalam klausula-klausula yang ada dalam rancangan kontrak. Adapun
langkah-langkah yang harus diperhatikan IHC harus senantiasa bersikap jujur,
adil dan proporsional.
Penyusunan
Kontrak Bisnis
Pemahaman
Akan Latar Belakang Transaksi
v Latar belakang yang merupakan
keinginan dari para pihak untuk mengadakan transaksi yang akan dirumuskan dalam
bentuk kontrak.
v Menetapakna judul atau title dari
suatu kontrak yang mencerminkan esensi ketntuan-ketentuan dari kontrak yang
bersangkutan.
Yang Diperlukan Adalah:
1. Wawasan bidang transaksi yang
akan dirumuskan
2. Pengetahuan dan kemampuan
berpikir secara yuridis
Kurangnya kemampuan, pengetahuan dan wawasan berakibat
kerugioan yang besar, karena transaksi yang dituju menjadi bias.
3. Pengenalan dan pemahaman akan para
pihak
4. Pengenalan dan pemahaman akan
objek transaksi
Penyusunan Garis Besar Transaksi
1) Perlu diketahui mana “hulu” dan
“hilir” nya dari transaksi yang akan dilaksanakan.
2) Menghindari petualang dalam
transaksi bisnis.
3) Skema transaksi yang transparan
dan konklusif.
4) Proyek merupakan setimbun
tindakan dan langkah yang harus dilaksanakan itu dirumuskan dalam kontrak
sebagai deretan dari aneka hak dan kewajiban yang timbal balik sifatnya.
Perumusan Pokok-Pokok Kontrak
a. Mana pesan yang menonjol, yang
merupakan pokok dari suatu kontrak.
Dalam keadaan ideal, pesan pokok dari para pihak
bersifat komplementer, dalam arti pesan pokok dari yang satu mengimbangi pesan
pokok dari pihak yang lain.
b. Perumusan pokok-pokok kontrak.
Pokok-pokok tersebut harus dirumuskan dengan cermat
dan akurat, karena:
© Rumusan tentang pokok-pokok kontrak itu menentukan keruntutan
(kesinambungan logis) dari ketntuan-ketntuan pelaksanaan dari suatu kontrak.
© Keruntutan itu menentukan apakah hubungan timbal balik dari berbagai hak
dan kewajiban yang akan berlaku bagi para pihak ditetapkan secara adil dan
masuk akal. Keruntutan ini perlu diperhatikan, karena kadang-kadang dapat
terjadi bahwa suatu pihak memang hendak mempencundangi pihak lain jauh hari
sebelum mereka benar-benar saling mengikatkan diri.
Kontrak
Nominaat dan Kontrak Innominat
Kontrak Nominaat
1. Jual beli
Adalah suatu perjanjian timbal balik dengan mana pihak
yang satu (penjual) berjanjia untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang
sedangkan pihak yang lain berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas
sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Barang yang menajdi objek perjanjian jual beli harus
cukup tertentu dan jelas atau dengan kata lain setidak-tidaknya ditentukan oleh
jumlah dan wujudnya.
Saat terjadinya jual beli, unsur pokok dalam jual-beli
adalah barang dan harga sesuai dengan asas konsensualitas yang menjiwai hukum
perjanjian, yang memberikan penafsiran bahwa perjanjian jual beli itu sudah
tercipta sejak tercapai kata sepakat mengenai harga dan barang.
Sebenarnya asas konsensualitas berasal dari kata
consensus yang berarati adanya kesepakatan, artinya apa yang dikehendaki oleh
yang satu juga dikehendaki pihak lain. Tercapainya kata sepakat juga dapat
diucapkan dengan kata-kata/bahasa isyarat ataupun dengan bukti yang dilakukan
secara tertulis.
Kerugian-kerugian penjual ada 2:
- Menyerahkan hak milik atas barang
yang diperjual belikan
- Menanggung kualitas atau
kenikmatan barang yang diperjualbelikan dan menanggung cacat tersembunyi.
Kewajiban menjernihkan hak milik meliputi segala
perbuatan yang menurut hukum diperlukan adalah mengalihkan hak milik atas
barang yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, hukum perdata mengenal 3 macam
barang yaitu barang bergerak, tetap dan tidak bertubuh.
Hukum perdata juga mengenal 3 macam penyerahan
seperti:
ü Untuk barang bergerak, cukup dengan
penyerahan kekuasaan atas barang tersebut.
ü Untuk barang tetap maka dilakukan
dengan perbuatan balik nama dalam pasal 616 BW, penyerahan atau penunjukan atas
barangbaik bergerak maupun tidak bergerak dilakukan dengan pengunguman akta
yang bersangkutan.
ü Barang tak bertubuh dengan perbuatan
yang dinamakan cessie, sebagaimana diatur dalam pasal 613 BW.
Negosiasi
Kontrak
Menurut Balck’s law Dictionary, “Proses untuk
menyerahkan dan mempertimbangkan penawaran-penawaran sampai suatu penawaran
diterima………………”
Sifat Negosiasi Kontrak
1. Positif
Negosiasi yang kooperatif, jika para pelaku negosiasi
hendak mencapai suatu kontrak yang bersifat kerja sama. Jadi, sifat positif itu
diperoleh dari maksud orang memulai sesuatu yang baru dan menghasilkan sesuatu
yang bermanfaat.
2. Negative
Negosiasi yang kompetitif, jika para pelaku negosiasi
hendak mencapai suatu perdamaian. Suatu negosiasi untuk mencapai perdamaian
bersifat negative karena melalui negosiasi itu orang hendak mengakhiri sesatu
yang negative, yaitu perselisihan atau sengketa itu.
Win-Win Attitude
Suatu sikap yang dilandasi oleh itikad bahwa negosiasi
kontrak itu sedapat mungkin pada akhirnya akan menghasilkan suatu kontrak yang
menguntungkan secara timbal balik.
Strategi Dasar Dalam Teknik Negosiasi
1. Membangun kepercayaan
2. Memenangkan komitmen
3. Mengelola tantangan
4. Mengkompromikan jalan keluar
Interpretasi
Dalam Kontrak
Ini diatur
dalam pasal 1342-1351. Pada dasrnya, kontrak yang dibuat harus dimengerti para
pihak.
Isi kontrak
dibedakan atas dua macam:
1. Kata-kata yang jelas
2. Kata-kata yang tidak jelas
Untuk
melakukan penafsiran, maka harus diperhatikan beberapa aspek:
a. Jika kata-katanyadalam kontrak menimbulkan berbagai
macam penafsiran maka harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat kontrak
tersebut.
b. Jika suatu kontrak memberikan berbagai penafsiran
maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dilaksanakan.
c. Jika kata-kata dalam kontrak terdapat 2 macam
pengertiannya, maka harus dipilih yang paling selaras sifatnya (perjanjian).
d. Jika dalam kontrak terjadi
keragu-raguan maka harus ditafsirkan menurut kebiasaan dalam negeri/ di tempat
dibuatnya perjanjian tersebut. Dan selama menguntungkan orang yang membuat
kontrak tersebut.
13 komentar:
saya sangat membutuhkan salah satu contoh surat perancangan kontrak tentang perjanjian pemegang saham ? saya perlu untuk pembuatan Tugas
Apakah Dokumen tender yang diajukan penyedia jasa merupakan bagian atau ketentuan tidak terpisah dari apa@ yang tertuang dalam kontrak setelah kontrak ditanda tangani?
Terima kasih
Hidayat
kreatif blogger nya keren
blogger yang bagus.
tapi boleh nga kamu sering dengan saya tentang " menuangkan isi pikiran dalam bahasa hukum suatu kontrak
sesuai dengan yang saya butuhkan
Tuan rumah yang ramah , thx sekali, nice quotes about tulisannya
Ntapz
Sukses selalu kiranya tulisan ini dapat membantu teman yang membutuhkan, thanks
saya ingin menanyakan
sebutkan definisi perancangan kontrak?menurut lowrence M. Friedman?
Bagus dan lengkap uraiannya.thanks admin
Saya ingin menanyakan, apa bedanya kontrak umum sma kontrak khusus
blog anda sangat membantu, terimakasih:)
ijin sy mau tanya,
adakah materi teknik perancangan kontrak ttg ketentuan pokok kontrak, elemen-elemen penunjang kontrak, lampiran kontrak hingga amandemen.?
Posting Komentar