A. Pengertian Pajak
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa hukum
pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai
pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak
menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa
kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek
apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan
keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa
hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara
Dengan demikian, hukum pajak merupakan
bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara
dan orang-orang atau badanbadan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak
(selanjutnya sering disebut wajib pajak).
Pendapat-pendapat tersebut
memperlihatkan bahwa hukum pajak rnengatur hubungan antara pemerintah dengan
rakyat. Pemerintah berperan dalam fungsinya
sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
(wajib pajak). Oleh karena adanya hubungan semacam itu maka hukum pajak
dikategorikan sebagai hukum publik.
sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
(wajib pajak). Oleh karena adanya hubungan semacam itu maka hukum pajak
dikategorikan sebagai hukum publik.
B.Kedudukan
Hukum Pajak
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia
sekarang adalah civil law system atau sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem
ini hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan
warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum.
Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah
kenegaraan serta bagaimana negara melaksanakan tugasnya.
warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum.
Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah
kenegaraan serta bagaimana negara melaksanakan tugasnya.
Hukum privat, terdiri atas 1) Hukum
Perjanjian, 2) Hukum Kewarisan; 3)
Hukum Perkawinan; 4) Hukum Keluarga; 5) Hukum Dagang; dan 6) Hukum Publik,
yang meliputi hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum
lingkungan; hukum pajak; dan lain-lain.
Hukum Perkawinan; 4) Hukum Keluarga; 5) Hukum Dagang; dan 6) Hukum Publik,
yang meliputi hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum
lingkungan; hukum pajak; dan lain-lain.
Pada umumnya, hukum pajak dimasukkan
sebagai bagian dan hukum publik
yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut
dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara
penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat
dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak. Hukum pajak merupakan bagian dan hukum administrasi negara karena itu sekarang ada yang menghendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri sendiri. Kenyataannya sampai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administtasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersenditi untuk
lapangan pekerjaannya. Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik tetapi hukum pajak mempunyai hubungan yang erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut
dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara
penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat
dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak. Hukum pajak merupakan bagian dan hukum administrasi negara karena itu sekarang ada yang menghendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri sendiri. Kenyataannya sampai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administtasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersenditi untuk
lapangan pekerjaannya. Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik tetapi hukum pajak mempunyai hubungan yang erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
Hubungan antara hukum pajak dengan hukum
perdata ini mungkin sekali timbul karena banyak d pergunaknya istilah-itilah
hukum perdata dalam pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa
pengertian pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh
hukum pajak.
Tugas
I:
1. Terangkan dengan jelas mengapa hukum pajak termasuk hukum publik, apa yang
dimaksud hukum publik, dan membicarakan hal-hal apa sajakah hukum publik itu
sehingga hukum pajak termasuk hukum publik
2. Mengapa hukum pajak mempunyai hubungann erat dengan hukum privat, hal-hal apa
saja yanag menjadikan hukum pajak mempunyai hubungan erat dengan hukum privat
Sumber : Entri
0 komentar:
Posting Komentar