No.
Kejari :
PDM.01/BREBES/11/2009
Brebes, 23 November 2009
Lampiran
: -
Perihal
: Surat Dakwaan
DAKWAAN
Terhadap
seseorang yang bernama : Vidin
Sumringah
Nama
Lengkap :
Vidin Sumringah
Tempat/Tgl
Lahir/Umur :
Brebes, 10 Oktober 1964
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat
tinggal : Jl. Semrawut No.67 RT 007 / RW
007
Agama : Konghucu
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD
Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM.13/BREBES/11/2009 tanggal 23 November
2009, dimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa, Vidin pada hari Rabu 26 Oktober 2009 jam 05.00 WIB
atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2009 tak jauh dari kediaman Korban di Jalan
Bahagia No.2 Brebes atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah
hukum Pengadilan Brebes, bahwa ia Terdakwa telah memperkosa Korban secara
sadar dan tanpa paksaan dari orang lain serta Terdakwa mengetahui dengan jelas
bahwa Korban adalah anak dari kakak Terdakwa(Sri Sukasih) :
- Sebuah Sarung dan celana dalam berdasarkan hasil Lab No.212/2009 yang diketahui bahwa terdapat sidik jari dan bercak putih yang menyerupai sperma Terdakwa pada alat bukti tersebut serta adanya identifikasi korban mengalami pendarahan parah akibat perbuatan bejat Terdakwa.
- dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.212/2009 ditemukan 1 buah terpal yang digunakan sebagai alas sarung.
- Dan berdasarkan keterangan dari korban pelapor, barang bukti tersebut benar adanya.
Bahwa
bukti-bukti tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratorium
Forensik No. 484 LAB: For/RSCM/2009 tanggal 08 November 2009 yang menyimpulkan
bahwa bukti-bukti yang diketemukan tersebut adalah benar Terdakwa yang telah
memperkosa korban.
Bahwa
perbuatan Terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :
Berawal
dari adanya laporan dari Retno Sukasih (Korban) kepada Penyidik Polres
Brebes, bahwa pada tanggal 26 Oktober 2009 di kawasan Jalan Semrawut No.67
Brebes sekitar Pukul 05.00 WIB Korban berjalan keluar dari rumah dengan tujuan
akan memnunaikan sholat shubuh di masjid yang berjarak sekitar 100 m dari rumah
Korban, ketika di tengah perjalanan yang suasananya gelap dan dikelilingi oleh
semak belukar, Terdakwa yang tiba-tiba keluar dari semak belukar dan
langsung menarik korban kedalam semak belukar tersebut, tanpa menghiraukan
jeritan dan perlawanan Korban, Terdakwa langsung membuka seluruh pakaian Korban
dan memperkosa Korban dengan paksa. Karena pada waktu shubuh memang jarang
orang yang melintas di daerah tersebut.
Primair
Bahwa terdakwa Vidin Semrawut pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2009
sekitar jam 05.00 WIB dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu
melakukan Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Korban dengan cara antara lain :
-
Bahwa pada waktu Korban pergi dari
rumah pukul 05.00 WIB Terdakwa terlebih dahulu telah mengetahui bahwa Korban
sering menunaikan ibadah sholat shubuh di Masjid dekat rumah Korban.
-
Bahwa atas keterangan dari Terdakwa
(Vidin Semrawut) telah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan terhadap
Korban dini hari tersebut dimana pada pukul 05.00 WIB terdakwa
melancarkan aksinya dengan melihat keadaan sepi dan tanpa ada orang lain lagi
yang berada disekitar TKP;
-
Kemudian Terdakwa langsung menarik
paksa Korban yang masih berumur 16 Tahun tersebut dan langsung melancarkan
aksinya.
-
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa
tersebut mengakibatkan cacat mental pada Korban.
-
Bahwa setelah melakukan hal tersebut
Terdakwa meninggalkan Korban yang tergeletak tidak berdaya dan dan
mengalami pendarahan yang sangat parah akibat selaput darah Korban yang robek.
Sebagaimana
diatur dan diancam pidana Pasal 285 dan 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak.
Subsidair
Bahwa Terdakwa, Alex pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2009 jam 05.00 WIB
dengan secara sadar dan jelas mengetahui Retno Sukasih (korban) adalah
anak dari kakak terdakwa yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, yang
dalam arti Terdakwa telah mengakibatkan korban menderita cacat mental;
Sebagaimana
diatur dan diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 285
dan 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang
perlidungan anak.
Demikian
surat dakwaan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum,
Kejaksaan Negeri Brebes.
Jaksa Penuntut Umum
Arnold Chow, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar