BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan
organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang
melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian
berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai
ekonomi. Ciri
utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai
kesejahteraan hidup bersama.
Terdapat
bermacam-macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak
bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Defenisi awal
pada umumnya menekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan
ekonomi lemah, seperti defenisi yang diberikan Fray, yang menyatakan bahwa
koperasi adalah: “Suatu perserikatan dengan persetujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.”.
Salah satu faktor penting untuk mewujudkan
kinerja koperasi yang baik adalah adanya peran pemerintah dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang diatur dan dikeluarkan sedemikian rupa hingga
sistem dapat berjalan dengan baik. Beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang koperasi adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
Pemerintah (PP) No.9 tahun 95 tentang Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi.
2. Peraturan
Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan
3. Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998,
tentang Pengembangan Kelembagaan Koperasi
4. Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang
Koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
Sebagai
suatu perusahaan, koperasi harus menjalankan sesuatu usaha yang mendatangkan
keuntungan ekonomis, meskipun koperasi bukan merupakan bentuk akumulasi modal.
Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka koperasi
harus menjalankan usahanya secara terus menerus (kontinyu), terang-terangan,
berhubungan dengan pihak ketiga, dan memperhitungkan rugi laba serta mencatat
semua kegiatan usahanya tersebut ke dalam suatu pembukuan.
Pengelolaan
koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien. Dalam arti
koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota,
dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.
Untuk mencapai kemampuan usaha seperti itu, maka koperasi harus dapat berusaha
secar luwes, baik yang menyangkut industri/produk hulu dan/ atau hilir
tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai kesempatan dan peluang yang sama
dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya.
Koperasi
sebagai suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan,
menjalankan asas bussiness efficiency, yaitu mengupayakan keuntungan finansial
untuk menghidupi dirinya. Koperasi harus pula menjalankan asas
efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber daya) sebaik mungkin guna
menunjang program kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi untuk golongan
ekonomi lemah pada umumnya. Dengan koperasi bekerja efisien baik secara
ekonomis maupun bisnis, koperasi akan dapat melayani kepentingan anggotanya,
sekaligus koperasi dapat melayani masyarakat sekitar dengan baik. Sehingga pada
akhirnya koperasi akan sangat menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi
golongan ekonomi lemah di suatu daerah (pedesaan) pada khususnya dan suatu
wilayah perekonomian daerah (pedesaan) pada umumnya. Koperasi dan para
pelakunya (pengurus, manajer/ pengelola, dan anggotanya) harus mampu bekerja
secara efisien, untuk dapat bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya (Badan Usaha
Milik Swasta dan Badan Usaha Milik Negara) dalam menjalankan kegiatan usaha di
segala bidang kehidupan ekonomi, sehingga mampu untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Pemerintah
memainkan peranan penting dalam pembinaan koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang
Tentang Perkoperasian terdapat Pasal mengenai kewajiban pemerintah dalam
pembinaan koperasi khususnya diatur dalam Bab XII Pasal 60 hingga Pasal 64.
Kegiatan pembinaan disini juga tak luput dari pemberian bimbingan dan kemudahan
pada koperasi dalam hal permodalan. Secara khusus Pasal 62 Huruf C menjelaskan
bahwa dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan pada koperasi Pemerintah
memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan koperasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam
upaya memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
koperasi.
Selain
melakukan pembinaan, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap terhadap
lembaga koperasi melalui pembentukan badan pengawas koperasi yang ditujukan
bagi pengawasan terhadap lembaga tersebut, agar perjalanan operasional koperasi
sesuai dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.
Sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pembinaan maupun pengawasan terhadap
koperasi saat ini kewenangannya berada pada institusi pemerintahan daerah yang
secara langsung mengambil peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
lembaga koperasi di daerah-daerah yang menjadi daerah hukumnya. Dengan
demikian, pembinaan dan pengawasan koperasi tidak terlepas dari
peraturan-peraturan hukum daerah yang mengatur tentang organisasi dan administrasi
koperasi di daerah.
BAB II. TINJAUAN UMUM TENTANG KOPERASI
A. Sejarah
Berdirinya Koperasi
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia
dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan
turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Apabila pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi
yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut
selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia
dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan
koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi
simpan-pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau
juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa
hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh
pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan
R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode
asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa
dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota)
di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalam
hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi
simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun
1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia
yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan
Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin
mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang
atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada
akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan
koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang
beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim
Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan
bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan lima macam kunci yang dipegang oleh lima anggota. Mereka bertekad, dengan
kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”.
Berbagai
ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut
dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian
praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan
koperasi di Indonesia,
yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk
suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas
neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil
dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi
dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya
didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen). Berkaitan dengan masalah
Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub”
Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi
tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga
dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, di
mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran
penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau
Jawa khususnya dan di Indonesia
pada umumnya.
Untuk
menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam
berntuk Gouvernmentsbesluit No. 21 yang termuat di dalam Staatsblad no.
108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan
Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur
Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku dua Peraturan Perkopersian,
yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi
Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa
dan Timur Asing.
Kongres
Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan
koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya.
Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota
masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai
koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi
batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada
masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi
istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan
bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang
dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan
tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan
tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang
di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan
persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, maka jikalau masyarat
ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan).
B. Dasar
Hukum Koperasi dan Pengertian Koperasi
Koperasi
secara etimologis terdiri dari dua suku kata yaitu, co dan operation,
yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan (Arifin, 1985). Oleh
karena itu, koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan usaha yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dasar
hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945. Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian di Indonesia adalah: “Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Landasan hukum koperasi di Indonesia
sangat kuat dikarenakan koperasi ini telah mendapatkan tempat yang pasti. Namun
demikian perlu disadari bahwa perubahan sistem hukum dapat berjalan lebih cepat
dari pada perubahan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat, sehingga koperasi
dalam kenyataannya belum berkembang secepat yang diinginkan meskipun memiliki
landasan hukum yang kuat.
Tujuan
Koperasi sebagaimana dikemukan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian di Indonesia adalah: “Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Mengingat
arti koperasi sebagaimana tersebut di atas maka koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Usaha bersama dari orang-orang yang memenuhi
kebutuhan yang dirasakan bersama, yang pada akhirnya mengangkat harga diri,
meningkatkan kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan
membebaskan diri dari kesulitan.
C. Prinsip-prinsip
Hukum Koperasi
Dalam Bab III,
bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa:
1. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut: (a). Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka; (b). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; (c).Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; (d).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; (e). Kemandirian;
2. Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut : (a). Pendidikan Perkoperasian; (b). Kerja sama antar koperasi
Dalam
Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati
diri koperasi.
D. Koperasi
Sebagai Badan Hukum
Eksistensi
koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat
(1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi. Eksistensi
koperasi sebagai Badan Hukum kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur
hukum koperasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM
Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai pengganti
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 104/ Kep./M.KUKM/III/2004.
Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor
36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah.
Di
bidang akta untuk pendirian dan perubahan Anggaran Dasar dengan dikeluarkannya
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/ Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi sebagai peraturan pelaksanaan yang
mengatur masalah akta yang memang dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992
tidak diatur, sehingga dengan dikeluarkannya keputusan tersebut dapat
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membentuk
koperasi, dan adanya hubungan kemitraan dengan pihak ketiga yang lebih kondusif
dalam kegiatan usahanya.
Koperasi
memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Menteri Koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi sebagai subyek hukum yang
mempunyai hak untuk melaksanakan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa
menyewa, hutang piutang, dan mengadakan perjanjian. Bersamaan dengan itu, hak
dan tanggung jawab anggota adalah sendiri-sendiri atau berdiri sendiri.
Eksistensi
koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana telah menetapkan bahwa
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara
demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal,
kemandirian, serta melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar
koperasi.
E. Harta Kekayaan Koperasi
Kekayaan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan bentuk usaha lainnya, yaitu: (1). Modal yang berasal dari simpanan, (2). Modal
Penyertaan, (3). Modal yang dipupuk dari cadangan koperasi, serta (4). Modal
yang berupa sisa hasil usaha tahun berjalan dan tahun sebelumnya yang belum
dibagikan.
Ada dua sumber modal yang
dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu:
a. Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi, yaitu: (1).
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume
penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut; (2).
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota; (3). Mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya, caranya antara lain: (1).
Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan; (2). Memupuk dana cadangan; (3).
Melakukan kerja sama usaha; (4). Mendirikan badan usaha bersubsidi.
Modal
dalam koperasi terdiri atas: Modal
Sendiri, yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah. Sedangkan modal pinjaman meliputi: pinjaman dari anggota; pinjamana dari
koperasi lain; pinjaman dari lembaga keuangan; obligasi dan surat utang; serta sumber keuangan lainnya.
BAB
III. PERANAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI
A.
Pembinaan Koperasi
Keberadaan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah (KUKM) mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan
ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran usaha kecil dan
menengah (UKM) yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi
nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja.
Menurut data Departemen
Koperasi tahun 2005, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia
saat ini sebanyak 42,4 juta unit usaha, menyerap 79 juta tenaga kerja, dan
menyumbang hampir 57% PDB (Produk Domestik Bruto) nasional (Badan Pusat
Statistik (BPS) 2003). Dari jumlah tersebut 99,9 % merupakan usaha mikro dan
kecil. Jadi hanya 0,1 % yang merupakan usaha menengah. Ini menunjukkan betapa
banyaknya pengusaha mikro dan kecil yang harus diberdayakan. Apabila setiap
unit usaha mikro dan kecil mampu difasilitasi dan diberdayakan untuk
menciptakan satu orang kesempatan kerja atau kesempatan usaha tambahan baru,
maka akan tercipta 40 juta kesempatan kerja baru. Ini artinya, jika mampu
memberdayakan UMKM tersebut, berarti upaya pemberantasan kemiskinan akan
berhasil secara signifikan.
Gerakan pemberdayaan UMKM
tersebut harus menjadi perhatian pemerintah secara serius, tentunya bekerjasama
dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi. Kebijakan pokok secara
garis besar, terdapat tiga kebijakan pokok yang dibutuhkan dalam pemberdayaan
koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu:
1. menciptakan iklim usaha yang kondusif (conducive
business climate) sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu (enabling
environment) mendorong pengembangan
koperasi, UMKM secara sistemik, mandiri, dan berkelanjutan;
2.
menciptakan sistem penjaminan (guarantee system) secara financial
terhadap operasionalisasi kegiatan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh
koperasi, UMKM; dan
3.
menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistanceand
facilitation) secara manajerial guna meningkatkan status usaha koperasi,
UMKM agar "feasible" sekaligus "bankable"
dalam jangka panjang.
Kebijakan dan strategi pertama
pada dasarnya merupakan penerjemahan dari fungsi pemerintah sebagai regulator
dalam kegiatan ekonomi di masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah harus mampu
mengembangkan regulasi-regulasi ekonomis yang dapat memberikan tingkat
kepastian usaha sekaligus memberikan keberpihakan yang tepat kepada segenap
pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Kebijakan dan strategi kedua
pada dasarnya merupakan solusi terobosan terhadap adanya "gap" antara
UMKM, dan perbankan/lembaga keuangan bukan bank, dalam hal
permodalan/pembiayaan usaha. Secara empiris, selama ini UMKM terutama usaha
mikro sangat sulit untuk memenuhi kriteria 5-C (character, condition of
economy, capacity to repay, capital, collateral) yang merupakan
aturan/mekanisme baku perbankan dalam penyaluran kredit untuk membiayai usaha
dan permodalan. Oleh karenanya wajar apabila selama ini pemerintah melalui
berbagai program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan lebih
cenderung menciptakan sekaligus menyediakan skema "kredit program"
yang lebih banyak bersifat "dana hibah bergulir" kepada berbagai
kelompok masyarakat (pokmas) yang bergerak dalam usaha mikro. Skema kredit
program tersebut merupakan salah satu alternatif strategi untuk membiayai
kegiatan UMKM dan koperasi (terutama usaha mikro) yang berkesan lebih cenderung
untuk "mengabaikan" kriteria 5-C yang diberlakukan kalangan
perbankan.
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
di Indonesia menurut Wayan Suarja, dilakukan melalui:
- Meningkatkan kembali peran koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalam sistem perekonomian nasional.
- Meningkatkan kembali koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki akses KUMKM terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar serta memperbaiki iklim usaha;
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pembangunan; dan
- Mengembangkan potensi sumberdaya lokal.
Kegiatan pembinaan Pemerintah
terhadap koperasi, dilakukan secara efektif oleh menteri yang ruang lingkup
kerjanya meliputi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kegiatan pemberdayaan ini
secara nyata dan strategi terepresentasikan dalam usaha pemberdayaan koperasi
oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang secara terperinci
meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Penciptaan iklim usaha bagi koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM);
2. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan
kompetitif KUMKM;
3. Pengembangan sistem pendukung KUMKM;
4. Pemberdayaan usaha skala mikro;
5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi;
6. Kegiatan kerjasama internasional;
7. Program-program pendukung lainnya.
Penciptaan iklim usaha bagi
koperasi dilakukan dengan penguatan status badan hukum koperasi, penyempurnaan
undang-undang, dan lain-lain. Pengembangan kewirausahaan dilakukan dengan
program-program yang secara sektoril langsung dilakukan ke lapangan-lapangan
usaha koperasi. Pengembangan sistem pendukung dilakukan dengan linkage ke bank
umum, penjaminan kredit, penerbitan SKIM, dan lain-lain.
Peningkatan kualitas
kelembagaan dilakukan dengan kegiatan pemeringkatan koperasi, penilaian
koperasi berprestasi dan koperasi award, dan lain-lain. Kegiatan kerjasama
internasional dilakukan dengan pengembangan kerjasama luar negeri dan
kunjungan-kunjungan Kementrian ke negara lain yang mempopulerkan koperasi.
Pemberdayaan usaha skala mikro
dilakukan dengan peluncuran program-program seperti Program Pembiayaan
Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM), Kredit Usaha Mikro dan Kecil
(KUMK), Perkuatan Permodalan bagi Koperasi Sivitas Akademika (KOSIKA), dan tak
ketinggalan Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA).
B. Pengawasan Koperasi
Pengawasan yang bertujuan untuk
mencegah kesalahan yang mungkin terjadi adalah lebih bijaksana daripada memberi
hukuman dan peringatan. Jadi, tugas pengawas sesuai UU No.25/1992 Pasal 39
adalah sebagai berikut:
1. Pengawas bertugas:
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengolaan koperasi
b. Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya
2. Pengawas berwenang:
a. Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Di samping itu, karena
pengawasan yang bersifat mencegah itu lebih baik dan lebih bijaksana, maka
tugas pengawas hendaknya bertujuan:
1. Memberikan
bimbingan kepada pengurus dan karyawan kea rah keahlian dan ketrampilan.
2.
Mencegah pemborosan bahan/sumber daya, waktu, dan tenaga agar tercapai efisiensi
perusahaan koperasi.
3. Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
4. Mencegah terjadinya penyelewengan.
5. Menyelesaikan atau menjaga tertib administrasi
secara menyeluruh.
Manfaat struktur pengawasan
dalam koperasi dapat diuraikan dalam empat (4) butir penting, sedangkan
lingkupnya dalam dua (2) butir sebagai berikut:
1. Manfaat struktur pengawasan intern dalam koperasi
a. Mengamankan harta
kekayaan koperasi sekaligus mencegah kebocoran
b. Meningkatkan
efektivitas dan efesiensi koperasi
c. Meningkatkan kepastian
hukum dalam aturan main mekanisme koperasi
d. Sebagai
instrumen audit untuk memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran
2. Lingkup struktur pengawasan dalam koperasi secara
umum dibagi dalam dua bidang sebagai berikut:
a. Struktur pengawasan intern manajemen.
Tujuannya untuk memastikan apakah
pelaksana mentaati semua prosedur yang ada dengan benar dan apakah prosedur
yang ada telah menjamin efesiensi. Sasarannya adalah: 1) tepat prosedur, dapat
dinilai dari kecepatan menyelesaikan pekerjaan dengan biaya yang lebih murah; 2)
tepat pelaksana, berpengetahuan dan trampil, dapat dinilai dari tingkat
kerajinan, ketelitian/kesalahan, dan volume pekerjaan yang diselesaikan; 3)
tepat otoritas, pemisahan wewenang, delegasi, tanggung jawab dapat dinilai dari
tingkat kepemimpinan, tanggung jawab terhadap pekerjaannya maupun pekerjaan
bawahannya.
b. Struktur Pengawasan akuntansi.
Tujuannya untuk memastikan apakah
semua transaksi telah dicatat dengan benar sesuai Standar Akuntansi Keuangan
(SAK). Sasarannya: tepat prosedur, tepat jumlah/nilai, tepat waktu, tepat
pencatatan, dan tepat otoritas.
Untuk mengukur apakah proses
dan sistem pengawasan oleh anggota secara demokratis dilakukan di dalam sebuah
koperasi dilakukan dengan benar, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan
atau dapat digunakan sebagai alat ukur, yakni sebagai berikut:
1. penyelenggaraan
RA tahunan;
2. rasio
kehadiran anggota dalam RA;
3.
Rencana kegiatan (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPB) disyahkan dan Dilaksanakan;
4. Realisasi anggaran pendapatan koperasi;
5. Realisasi anggaran belanja koperasi;
6. Realisasi surplus hasul usaha koperasi;
7. Pemeriksaan intern dan ekstern
Pengawas koperasi berdiri
sejajar dengan pengurus. Ini artinya bahwa diantara keduanya tidak ada yang
lebih atas atau membawahi. Keduanya sama sederajat dimata anggota dan didalam
manajemen koperasi. Keduanya dipilih oleh anggota lewat RA, dan oleh karena itu
keduanya bertanggung jawab pada RA, serta keduanya melaksanakan amanat RA
didalam mengelola kegiatan sehari-hari walaupun dalam fungsi yang berbeda.
Agar pelaksanaan pengawasannya
baik atau efektif sesuai tujuannya, maka setiap anggota pengawas harus memiliki
beberapa pengetahuan dasar sbb:
1.
Pengetahuan tentang perkoperasian, yang meliputi:
a. peraturan koperasi: UU koperasi,
kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan RA
b. organisasi dan manajemen: landasan, asas dan
prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi
c. pengetahuan usaha: produksi, jasa dan
pemasaran
2.
Pengetahuan akuntansi, antara lain: sistem pembukuan, analisa neraca R/L, auditing,
dan pembelanjaan.
3.
Pengetahuan tentang hukum, meliputi antara lain: hukum pajak, hukum dagang, dan
hukum perburuhan
4.
Kebijaksanaan pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan
keuangan.
B. Pembinaan
dan Pengawasan Independen dalam Koperasi
Lemahnya pengendalian atau pengawasan
intern merupakan salah satu penyebab utama terjadinya penyelewengan dalam suatu
organisasi koperasi. Sebagai organisasi dibidang ekonomi dan sosial koperasi
sangat rawan terhadap resiko kerugian. Kerawanan tersebut dapat bersumber dari
unsur intern maupun ekstern.
Oleh karena itu sangat
diperlukan pengawasan di dalam koperasi. Hal ini dinyatakan jelas di dalam UU
No 25/1992 Pasal 21 (yang merupakan acuan dasar bagi terbentuknya sebuah
koperasi), bahwa perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari RA. Pengawasan
dilakukan secara langsung oleh para anggota secara demokratis. Dalam kata lain,
koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggotanya yang
secara aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan membuat putusan.
Pengawasan bisa dilakukan oleh para anggota atau lewat lembaga khusus yang
bertugas melakukan pengawasan. Hal ini bisa diputuskan dalam RA yang ditetapkan dalam anggaran dasar AD. Jadi
pengawas bertanggung jawab kepada RA. Dikatakan bisa dilakukan oleh
anggota atau lembaga khusus, karena sesuai dengan UU. No.25/1992, keberadaan
lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang
diharuskan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya
dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib
memiliki lembaga pengawas. Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi
sangat tergantung pada ukuran koperasi bersangkutan.
Penyusunan struktur pengawasan
sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis berupa Surat Keputusan (SK) dimana
keabsahannya harus diputuskan oleh pihak yang berwenang. Dalam kehidupan
koperasi pihak berwenang paling tinggi adalah RA, kemudian Pengurus dan
Pengawas serta Manager atau Kepala-kepala unit. Dalam pengesahan SK perlu
diperhatikan segi kerumitan, bobot masalah dan biaya sehingga tidak semua SK
harus disahkan oleh RA.
Walaupun pengawasan dilakukan
oleh para anggota atau lewat lembaga pengawas, penanggungjawab implementasi
struktur pengawasan intern adalah seluruh stakeholder yaitu: anggota
(pengawas maupun bukan pengawas), pengurus, manajer, dan karyawan. Pengawas
bertanggung jawab menganalisis dan
memastikan apakah pengurus, termasuk manajer telah
memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan dan mengimplementasikan
pengawasan intern di koperasinya.
Jika pengawasan dilakukan tidak
lewat lembaga khusus melainkan oleh para anggota, maka anggota tersebut tidak
dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas
adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah
dilakukannya diragukan obyektivitasnya.
C.
Peran pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan
Koperasi
1. Peran
pemerintah dalam Pembinaan Koperasi
Pembinaan
adalah segala usaha dan kegiatan mengenai perencanaan, pengorganisasian,
pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan untuk
mencapai tujuan dengan hasil yang maksimal. Pembinaan terhadap koperasi sangat
tergantung kepada responsivitas Pemerintah Daerah dalam memberikan alokasi
anggaran dan mengaktifkan kegiatan yang terkait dengan ekonomi kerakyatan ini.
Namun upaya mewujudkan harapan tersebut seringkali masih menemui kendala karena
konflik kepentingan diantara para stake-holders di daerah dan karena
penentuan prioritas pembangunan di daerah yang keliru. Sebagai misal, dana yang
berasal dari APBD sekarang ini lebih banyak tersedot untuk pengeluaran rutin
pegawai daripada untuk belanja modal yang bermanfaat bagi pelaku ekonomi
kerakyatan. Angka rata-rata nasional menunjukkan bahwa 69% belanja APBD
tersedot untuk belanja aparatur yang meliputi gaji, honorarium, belanja
perjalanan dinas, dan sebagainya. Di masa mendatang para pejabat daerah perlu
meningkatkan sisi belanja modal yang langsung bermanfaat bagi rakyat, termasuk
diantaranya untuk pembinaan koperasi.
Rendahnya produktivitas
koperasi selama ini lebih disebabkan oleh lemahnya sumberdaya manusia di bidang
manajemen, organisasi yang kurang profesional, penguasaan teknologi dan
pemasaran yang lemah, serta rendahnya kualitas kewirausahaan dari para manajer
koperasi. Masalah pengembangan juga bertambah rumit karena kebanyakan koperasi
kurang difasilitasi dengan akses terhadap permodalan, informasi, pasar,
teknologi dan faktor-faktor penunjang bisnis lainnya. Oleh sebab itu, komitmen
terhadap fasilitasi dan pemberdayaan juga harus diwujudkan dengan perangkat
kelembagaan yang khusus dimaksudkan bagi koperasi. Saat ini jajaran Pemda
sering menganggap bahwa pembinaan dan pemberdayaan koperasi hanya akan menyedot
dana dan tidak menghasilkan tambahan pendapatan seperti halnya sektor-sektor
industri besar yang membayar pajak dan retribusi relatif lebih tinggi. Pola
pemikiran ini harus diubah sehingga harus ada satuan teknis yang khusus
menangani koperasi serta alokasi anggaran yang memadai untuk program pembinaan.
2. Peranan
Pemerintah Terhadap Pengawasan Koperasi
Pengawasan
adalah suatu proses untuk menetapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil
pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Pengawasan dapat dianggap sebagai
aktifitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpanan-penyimpanan penting dari
aktivitas-aktivitas yang direncanakan.
Ada berbagai jenis
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945.
Untuk
memeriksa tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Selanjutnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan diatur
berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1973 dengan tugas dan kewajiban memeriksa
tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa semua
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila suatu pemeriksaan
menggunakan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang
merugikan keuangan negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberikan masukan
kepada pemerintah.
2. Berdasarkan
Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984.
Kepres
ini adalah mengenai Susunan Organisasi Departemen. Pada setiap Departemen
disamping terbagi dalam Direktorat Jenderal menurut kebutuhan ada jabatan
Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. Tugas pengawasan dalam setiap
Departemen ditangani oleh Inspektur Jenderal, berlanjut pada tingkat Propinsi
pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah Propinsi (Irwilprop) dan pada
tingkat Kabupaten/ Kotamadya pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah
Kabupaten/Kotamadya (Irwilkab / Irwilkod).
3. Berdasarkan
Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983:
a.
Pengawasan Atasan Langsung.
Semua
pimpinan disetiap satuan organisasi pemerintah menciptakan pengawasan melekat
dan meningkatkan pengawasan di lingkungan tugasnya masing-masing. Pengawasan
melekat melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas mengenai tugas dan
fungsinya. Rincian kebijaksaan dibuat secara tertulis sebagai pegangan bawahan.
Rencana kerja dibuat dengan menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan.
Prosedur kerja dibuat secara jelas sebagai petunjuk pelaksanaan kerja dari
atasan kepada bawahan. Setiap hasil kerja dicatat dan dibuat laporan sebagai
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada atasannya. Pembinaan personil
secara terus menerus agar dalam melaksanakan tugasnya tidak bertentangan dengan
maksud dan tujuannya. Dalam mewujudkan pengawasan melekat diatur dengan
Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1989 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 93/Menpan/1989.
b.
Pengawasan Fungsional
Kebijaksanaan
pengawasan fungsional digariskan oleh Presiden dengan menugaskan kepada wakil
Presiden untuk terus menerus memimpin dan mengikuti pelaksanaan pengawasan.
Dalam pengawasan fungsional Menko Ekuin Wasbang ditunjuk sebagai koordinator
pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen dan Inspektorat Wilayah
Propinsi. Kegiatan pengawasan fungsional dilakukan berdasarkan Rencana Program
Kerja Pengawasan Tahunan yang disusun oleh BPKP menurut petunjuk dari Menko
Ekuin Wasbang. Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang yaitu aparat
pengawasan fungsional melaksanakan pengawasan menurut petunjuk dari Menteri
yang dikoordinir oleh BPKP dan hasilnya dibahas dalam koordinasi Menko Ekuin
Wasbang sebagai bahan materi penyusunan Rencana Program Kerja Pengawasan Tahunan
yang disusun berdasarkan prioritas.
4. Pengawasan
Masyarakat.
Pengawasan
masyarakat dilaksanakan dengan memperhatikan temuan-temuan yang disampaikan
oleh masyarakat melalui kotak pos 5000 yang disediakan oleh wakil Presiden
sebagai upaya menampung keluhan dan saran-saran dari masyarakat mengenai
perilaku pejabat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Keluhan dan saran
dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti, oleh Wakil Presiden dilacak dan
diteruskan kepada Menteri menurut bidangnya untuk diadakan pemeriksaan
dilapangan apakah informasi dari masyarakat tersebut benar-benar terjadi.
Disamping pengawasan masyarakat yang ditampung melalui kotak pos 5000,
pengawasan masyarakat juga dapat berupa informasi dari berita-berita yang
ditulis di media cetak yaitu surat
kabar, majalah dan sebagainya.
Dikaitkan
dengan pengawasan terhadap lembaga koperasi, Pasal 21 Undang-undang nomor 25
tahun 1992, ditegaskan bahwa perangkat organisasi Koperasi terdiri dari Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas. Selanjutnya mengenai pengawas diatur dalam
Pasal 38, 39 dan 40.
Pasal
38 menegaskan bahwa Pengawas dipilih dari/ dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal
39 menegaskan bahwa Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal
40 menegaskan bahwa Koperasi dapat meminta jasa audit akuntan publik. Dalam
pengawasan Koperasi ada dua pengawas yaitu pengawas ekstern dan pengawas
intern. Pengawas Ekstern adalah pengawas dari pemerintah dalam hal ini
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Pengawas dari pemerintah
bersifat pembinaan administrasi dan pengembangan dalam bentuk penyuluhan dan
pendidikan / latihan. Pengawas Intern adalah badan pemeriksa kegiatan
pengawasan intern meliputi pengawasan kebijaksanaan pengurus dan kegiatan
operasional meliputi keuangan, personil dan hal-hal yang menyangkut pengadaan
barang dan lain-lain agar tidak menyimpang dari perencanaan dan tujuan yang
telah ditetapkan.
Dalam
pengawasan, perlu ada standar pedoman, pencocokan kegiatan dengan perencanaan
dan perbaikan. Dalam mengawasi persediaan koperasi, Pemeriksa harus memeriksa
tentang adanya ketidak cocokan jumlah yang tertulis dalam catatan dengan jumlah
fisiknya, yang terjadi karena adanya kebocoran tempat penyimpanan, kesalahan
hitung/ ukur/ timbang, kesalahan menulis dan mencatat, pencurian/ kehilangan,
barang rusak, susut/ menguap dan sebagainya.
Selain
pengawasan secara internal yang dapat dilakukan oleh badan pengawas yang telah
terbentuk dalam lembaga koperasi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka dapat juga dilakukan pengawasa dari luar
lembaga koperasi (ektern), yakni oleh pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan
pada uraian di atas, dapat diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor
15 tahun 1984, pengawasan, termasuk pengawasan terhadap koperasi, ditingkat propinsi
pengawasannya dapat ditangani oleh Inspektur Wilayah Propinsi (Irwilprop) dan
pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya pengawasannya ditangani oleh Inspektur
Wilayah Kabupaten/Kotamadya (Irwilkab/ Irwilkod). Dengan demikian, pemerintah
daerah melalui Inspektur Wilayah Propinsi dan Inspektur Wilayah
Kabupaten/Kotamadya dapat melakukan pengawasan terhadap koperasi di daerah.
Melalui badan-badan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan
terhadap koperasi untuk memastikan bahwa penyelenggaraan koperasi tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tujuan
dibentuknya koperasi sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang
Perkoperasian dapat terwujud.
BAB V. PENUTUP
Kedudukan koperasi di Indonesia
tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) dengan
penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi. Kedudukan
koperasi sebagai Badan Hukum kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur
hukum koperasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya.
Pembinaan terhadap koperasi sangat
tergantung kepada responsivitas Pemerintah Daerah dalam memberikan alokasi
anggaran dan mengaktifkan kegiatan yang terkait dengan lembaga koperasi ini.
Sedangkan pengawasan terhadap koperasi dilakukan baik secara internal maupun
eksternal. Pengawasan internal dilakukan melalui pembentukan badan pengawas
sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 39, dan 40 Undang-undang Perkoperasian,
sedangkan pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah,
khususnya pemerintah daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, C. 1999. Badan Hukum, Bandung: Alumni.
Amiruddin dan Z. Asikin, 2006. Pengantar
Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
Rajawali Pers
Anoraga,
P dan N. Widiyanti, 1997. Dinamika Koperasi
,Cet. Kedua (Jakarta
: PT. Rineka Cipta
Firdaus,
M dan A. E. Susanto, 2002. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia
Gunadi, T, 1981. Sistem Perekonomian
Menurut Pancasila dan UUD 1945, Bandung:
Angkasa
Hadhikusuma,
R.T. dan S. Rahardja, 2005. Hukum Koperasi Indonesia,
Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada
http://eprints.ums.ac.id/106/1/1._ahmad_sinala.pdf.
Diakses tanggal 26 Juni 2012.
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.p
df. Diakses tanggal 26 Juni 2012.
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2028/eksistensi_koperasi.p
df. Diakses tanggal 26 Juni 2012Masngudi, 1989. Peranan Koperasi Sebagai
Lembaga Pengantar Keuangan. Tidak diterbitkan. Disertasi Doktor pada
Universitas Gajah Mada Yogyakarta
Raka,
I.G.Gde, 1983. Pengantar Pengetahuan Koperasi. Jakarta: Departemen Koperasi
Sukamdiyo,
1996. Manajemen Koperasi, Jakarta:
Erlangga
.Susiloadi,
Priyanto, Konsep dan Isu Desentralisasi dalam Manajemen Pemerintahan di
Indonesia, http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp3_2_priyanto. pdf. diakses
pada tanggal 27 Juni 2012.
Strange "water hack" burns 2lbs overnight
BalasHapusOver 160,000 men and women are trying a simple and SECRET "liquids hack" to drop 2lbs each night as they sleep.
It is easy and works with anybody.
Here's how to do it yourself:
1) Grab a glass and fill it half the way
2) Now follow this amazing HACK
so you'll become 2lbs skinnier the next day!
Do you understand there is a 12 word phrase you can say to your partner... that will trigger intense feelings of love and instinctual attraction to you buried inside his heart?
BalasHapusThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, adore and look after you with all his heart...
=====> 12 Words That Trigger A Man's Love Impulse
This instinct is so built-in to a man's genetics that it will drive him to try harder than ever before to make your relationship the best part of both of your lives.
Matter of fact, triggering this dominant instinct is so important to having the best ever relationship with your man that once you send your man one of these "Secret Signals"...
...You'll instantly notice him expose his soul and heart for you in such a way he's never expressed before and he'll recognize you as the one and only woman in the universe who has ever truly interested him.
If you're attempting to lose weight then you absolutely need to get on this totally brand new tailor-made keto diet.
BalasHapusTo create this keto diet, licensed nutritionists, personal trainers, and top chefs have joined together to develop keto meal plans that are effective, convenient, money-efficient, and delightful.
Since their grand opening in 2019, 1000's of individuals have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a proper keto diet can give.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones provided by the keto diet.
Strange "water hack" burns 2lbs overnight
BalasHapusAt least 160 thousand men and women are losing weight with a simple and SECRET "liquid hack" to lose 1-2 lbs each night as they sleep.
It is easy and it works all the time.
Here are the easy steps for this hack:
1) Grab a glass and fill it half glass
2) Proceed to follow this proven HACK
so you'll be 1-2 lbs thinner when you wake up!
Okay then...
BalasHapusWhat I'm going to tell you might sound kind of weird, and maybe even kind of "out there"....
BUT what if you could just click "PLAY" to listen to a short, "miracle tone"...
And suddenly bring MORE MONEY to your LIFE?
And I'm really talking about BIG MONEY, even MILLIONS of DOLLARS!
Sound too EASY? Think it's IMPOSSIBLE?
Well, I'll be the one to tell you the news.
Many times the most magical miracles life has to offer are the easiest to RECEIVE!
Honestly, I'm going to provide you with PROOF by allowing you to listen to a real-life "magical wealth building tone" I've synthesized...
And TOTALLY FOR FREE
You just hit "PLAY" and watch money coming right into your life.. it starts right away..
TAP here to experience the mysterious "Miracle Money Tone" as my gift to you!
As claimed by Stanford Medical, It's in fact the one and ONLY reason this country's women live 10 years longer and weigh 42 lbs less than us.
BalasHapus(By the way, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret exercise and really, EVERYTHING around "how" they eat.)
BTW, What I said is "HOW", not "what"...
TAP this link to find out if this short questionnaire can help you discover your true weight loss potential
If you're trying hard to lose pounds then you have to start using this totally brand new tailor-made keto diet.
BalasHapusTo design this keto diet service, licensed nutritionists, fitness trainers, and cooks united to produce keto meal plans that are useful, suitable, cost-efficient, and fun.
Since their grand opening in January 2019, 100's of individuals have already transformed their figure and health with the benefits a proper keto diet can provide.
Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones offered by the keto diet.
Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusAt least 160 000 men and women are utilizing a simple and SECRET "water hack" to lose 1-2lbs each night as they sleep.
It's scientific and it works all the time.
Just follow these easy step:
1) Grab a glass and fill it with water half glass
2) Then do this awesome HACK
so you'll be 1-2lbs skinnier when you wake up!