Hukum
internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas
dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik
Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).
Pengertian
hukum internasional menurut para ahli
- Mochtar Kusumaatmadja
mengartikan
hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara
negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau
subyek hukum bukan negara satu sama lain (Kusumaatmadja, 1999; 2)
- Menurut J.G. Starke
Hukum internasional adalah
suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Hukum internasional hanya mengatur hubungan antar negara dan oleh karena
itu individu tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional(boer
mauna)
- J.L. Brierly
dalam bukunya yang bejudul The Law of
Nations: an Introduction to the International law of peace mengemukakan bahwa
Hukum Internasional dapat difenisikan sebagai sekumpulan aturan-aturan dan
asas-asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam
hubungan mereka satu sama lainnya (The law of Nations or Internatioanl law may
be defined as the body of rules and principles of actions which are binding
upon civilized states in their relations with one another)
- Rebecca M Wallace
Hukum
Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur
tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai
kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan
individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
- Hugo de Groot
Mengemukakan
bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum
alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara.Ini ditujukan demi kepentingan
bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
- Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro
Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai
bangsa di berbagai Negara.
Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan
aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
internasional
Terdapat 4-5 tahap;
I.
Hukum Internasional Klasik
………s/d P. P. Wesphalia (1648) : perjanjian perdamaian
II. Hukum Internasional
Modern
Perjanjian Perdamaian Wesphalia s/d Konvensi Den Haag (1899 &
1907)
III. Masa Konsolidasi
Konvensi Den Haag s/d Perang Dunia II
IV. Masa Transisi
Perang Dunia II s/d Sekarang
Mochtar Kusumaatmadja membagi Sejarah Perkembangan Hukum
Internasional menjadi 4 tahapan
I. Hukum Internasional Klasik (Perjanjian Perdamaian Wesphalia)
(a)India Kuno
- Hak-hak istimewa hubungan para utusan/duta
- Perjanjian diantara para raja
- Ketentuan tentang perang (combatan/non combatan)
(b)Yunani
- Tentang perjanjian
- Perlakuan perang
- Perwasitan/arbitrasi
- Sumbangan utamanya adalah tentang konsep hukum alam
Dimulainya hukum
Internasional klasik dimulai dari Yunani kemudian diteruskan ke
Romawi dan selanjutnya ke nefara-negara Eropa
(c)Romawi
-Paling besar sumbangannya pada perkembangan hukum Innternasional
-Konsep occatie, sevitut, bonafide, pacta sunt sevanda
II. Hukum Internasional
Arti penting PP Westphalia 1648, sebagai peletak dasar
perkembangan Hukum Internasional Modern[1]:
(1)Selain mengakhiri perang (agama) 30 tahun (1618-1648),
meneguhkan perubahan peta politik
(2)Mengakhiri pemerintahan kekaisaran (Romawi)
(3)Hubungan antar negara dilepaskan dari gereja
(4)Mengakui kemerdekaan negara-negara kecil, intinya:
a)Lahirnya negara bangsa/negara modern
b)Pemisahan kekuasaan politik dari kekuatan agama
c)Persamaan derajat diantara bangsa-bangsa
Hal-hal penting selama masa Wesphalia – Konvensi Den Haag 1899
1. Negara Modern, hubungan antar negara tidak didasarkan pada
hukum alam/agama
2. Timbulnya doktrin-doktrin
Hukum Internasional Modern dan ajaran para sarjana. Sarjana yang
paling besar adalah Hugo de Groot (Grotius)
III. Masa Konsolidasi (1899 – Perang Dunia II)
Konsolidasi terhadap sistem hukum modern
Ciri-ciri:
1)Pemantapan/penyempurnaan negara/kedaulatan modern. Terutama
hubungan dengan negara lain
2)Konfernsi-konferensi pembentukan hukum :hukum perjanjian
3)Lahirnya Mahkamah Arbitrasi modern
IV. Hukum Internasional/ Masyarakat Internasioanal
Masa Transisi (PD II – sekarang)
Faktor penyebab adanya masa transisi:
1)Adanya perubahan Peta Politik
a) Perubahan peta politik disebabkan karena hubungan antar negara
saat itu didasarkan hukum kebiasaan
b) Sebab setelah PD II terbentuk PBB, sehingga segala sesuatu yang
berkaitan dengan Hukum Internasional ditumpukan pada Majelis Umum PBB yang
dibentuk pada tahun 1967, yang bertugas merancang HI
2) Perkembangan IPTEK, sebab pada saat itu teknologi dikembangkan
untuk kepentingan perang. Tetapi setelah banyak negara mengalami kerugian
perang maka selanjutnya perkembangan IPTEK digunakan untuk memenuhi kebutuhan
umat manusia
3) Perubahan struktur masyarakat Internasional, sebelum PD II,
yang disebut masyarakat Internasional adalah hanya negara, tetapi setelah PD II
yang disebut Masyarakat Internasional tidak hanya negara, juga organisasi
Internasional dsb.
Perubahan Struktur Masyarakat Internasional:
- Negara
- Organisasi Internasional/lembaga Internasional
- Individu dan kesatuan lain
Pembentukan hukum : PBB (Pasal 1 ayat [4] jo Pasal 13)
o Majelis Umum (MU)/General Assembly (GA) : ILC
o Pasal 24 Statuta ILC (21 November 1947)
Tugasnya adalah memikirkan jalan dan cara untuk mempermudah
memperoleh fakta-fakta hukum Internasional : MU
Dua kemungkinan adanya hukum transisi:
- Hukumnya tidak ada pada masa transisi
- Hukumnya memang dibuat pada masa transisi
Hubungan antara
HI dan Hukum Nasional
Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum
nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain
yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun
subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga
menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar
keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan
kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri
sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih
besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Dalam perkembangannya pertanyaan mendasar tersebut melahirkan beberapa teori yaitu :
Dalam perkembangannya pertanyaan mendasar tersebut melahirkan beberapa teori yaitu :
1. Teori Monisme
Menurut teori ini hukum nasional dan hukum internasional
hnyalah merupakan bagian saja dari suatu hukum yang lebih besar yaitu hukum
pada umumnya. Menurut paham ini semua hukum yang kita kenal adalah merupakan
suatu kesatuan yang sifatnya mengikat. Apakah mengikat individu maupun mengikat
subjek-subjek hukum lainnya, semuanya itu adalah merupakan suatu kesatuan hukum
yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Tokoh yang terkenal yaitu Hans
Kelsen. Monisme ini sebenarnya merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang
memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku
dimana-mana,dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia.
Pendapat dari teori ini cenderung berpandangan kondisi “ideal”. Maksudnya disini adalah kelompok ini menyatakan bahwa hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional suatu Negara. Jadi kondisi ideal yang dimaksudkan adalah jika hal ini diterapkan pada Negara-negara di dunia maka akan terwujud suatu kondisi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat internasional.
Pendapat dari teori ini cenderung berpandangan kondisi “ideal”. Maksudnya disini adalah kelompok ini menyatakan bahwa hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional suatu Negara. Jadi kondisi ideal yang dimaksudkan adalah jika hal ini diterapkan pada Negara-negara di dunia maka akan terwujud suatu kondisi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat internasional.
2. Teori Dualisme
Anggapan dari teori ini adalah hukum internasional dan hukum
nasional itu adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda satu sama lain.
Perbedaan yang mencolok yaitu tenang subjek hukum,sumber hukum,ruang lingkup
dan lain-lain.Dari segi sumber hukum teori ini menyimpulkan bahwa hukum
nasional itu terletak pada kehendak Negara sedangkan hukum internasional itu
berdasarkan kesepakatan antar berbagai Negara. Sedangkan bila di tinjau dari
ruang lingkupnya hukum nasional itu mengatur hubungan yang terjadi dalam
batas-batas wilayahnya,sedangkan hukum internasional itu mengatur hubungan
antar Negara.
3. Teori transformasi,Delegasi,dan harmonisasi
3. Teori transformasi,Delegasi,dan harmonisasi
Menurut teori-teori ini hukum internasional dan hukum
nasional harus dipandang sejajar dalam hal kedudukannya serta adanya hubungan
natara satu dengan yang lain .
Hubungan Saling Mempengaruhi Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Pada dasarnya di akui bahwa hukum internasional dan hukum
nasional itu mempunyai hubungan saling mempengaruhi yaitu sbb :
• Hukum Internasional Dapat Menjadi Hukum Nasional
Hukum internasional yang terbentuk berdasarkan kesepakatan
diantara berbagai Negara-negara di dunia ini dapat menjadi atau masuk dalam
ruang lingkup hukum nasional suatu Negara apabila suatu Negara tersebut
meratifikasi hukum internasional tersebut.
• Hukum Nasional Dapat Menjadi Hukum Internasional
• Hukum Nasional Dapat Menjadi Hukum Internasional
Hukum nasionlapun dapat menjadi hukum Internasional karena
pada dasarnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Untuk menjadi
hukum internasional,hukum nasional dapat melalui tiga cara yaitu : melalui
hukum kebiasaan internasional,melalui yurisprudensi,melalui perjanjian dan konvensi internasional.
Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau
entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum
Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang
bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan
kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).
Ciri Subjek Hukum Internasional
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum
internasional terdiri dari:
- Negara
- Organisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Organisasi Internasional
- Individu Pemberontak dan pihak yang bersengketa/Beligerensi (Belligerent)
Sumber Hukum Internasional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
- Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
- Kebiasaan internasional (international custom);
- Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
- Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang
telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional
tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
Sumber : GOOGLE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar