Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat
sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh
semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan
terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi
Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata
Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara
bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan
majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi
Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum
Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang
menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu
mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya
diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas
pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan
alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi
Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari
pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai
kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat
perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas
dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik
terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu
sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan
syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi
memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para
warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna
kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar
memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka
secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap
penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang
dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan
sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak
diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan
kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang
hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam
ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi
Negara adalah Hukum mengenai pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya,
tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
Sumber : ENTRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar