Sifat-sifat izin :
- Bebas
- Terikat
- Menguntungkan
- Memberatkan
- Izin yg segera berakhir
- Izin yg berlangsung lama
- Bersifat pribadi
- Bersifat kebendaan
Unsur Izin :
- Pihak, badan hukum, badan usaha
- Objek pengaturan
- Pengesahan / Keputusan pejabat
- Merupakan Instrumen Yuridis yang diterbitkan oleh kepala dinas
- Ada kewenangan no. menurut UU
- Di tujukan untuk kegiatan tertentu
- Harus memenuhi prosedur dan persyaratan tertentu
Wewenang di bagi menjadi 3, yaitu :
- Atribusi => Atas nama dan yg menandatangani sama
- Delegasi => Atas nama pimpinan tapi yg menandatangani adalah bawahan
- Mandat => surat tugas.
Bentuk Izin :
- Organ yg berwenang
- Pihak yg dituju
- Dictum => surat izin berbentuk keputusan
- Ketentuan / substansi : Berisi larangan, perintah d an petunjuk
- Pembatasan / Persyaratan
- Pemberian alasan
- Pemberitahuan tambahan
Aspek Yuridis, menurut Dr. Asep Farlan :
- Tujuan => untuk mengendalikan perilaku masyarakat yg mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan
- wewenang
- Posedur => Adanya permohonan, persyaratan dan kepastian
- Substansi
- Perintah
- Larangan
- Petunjuk
- Penegakan
Ketetapan tertulis :
1. Kewenangan Lembaga
2. Pencantuman Alamat => Alamat pemohon jelas
3. Substansi dalam diktum => Pertimbangan, hak dan kewajiban.
4. Persyaratan
5. Penggunaan Alasan
6. Pembahasan Substansi lainnya
Pengertian HAN, menurut para ahli :
a. R.A. Jamal
HAN adalah hukum yag mengatur administrasi antara warga negara dan pemerintah, yg menjadi sebab negara itu berfungsi.
b. Kusumadi Poedjosewojo
HAN
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai
penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
c. E. Utrecht
HAN adalah Hukum yang menguji hubungan istimewa yang diadakan atas kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka.
d. Van aveldorn
HAN adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan usahanya.
e. Djokosoetoro
HAN adalah hukum yg mengatur tentang hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan masyarakatnya.
Fungsi izin adalah :
a. Penertib
b. Mengatur
c. Budgetering => sistem anggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan, bukan pada yang telah dilakukan dimasa lalu
Tujuan Izin adalah :
Pengendalian aktivitas kegiatan masyarakat yg berpedoman baik yg berkepentingan maupun pejabat yg berwenang.
Pajak
daerah adalah iuran wajib yg dilakukan pribadi atau badan kepala daerah
tanpa imbalan langsung yg seimbang yg dapat dipaksakan.
Retribusi
adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian jasa
tertentu yg khusus disediakan oleh pemda untuk pibadi / badan.
Retribusi
jasa umum adalah retribusi atas jasa yg disediakan atau diberikan oleh
pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang / badan hukum.
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yg disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar