Oleh: Gilang Ramadhan Asar
Rentenir merupakan orang (pihak)
yang meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan uang dimana si
peminjam akan membayar mengembalikanu uang tersebut melebihi dari uang yang
telah dipinjamnya. Uang yang nantinya akan dikembalikan oleh si peminjam akan
menjadi kisaran 2X lebih banyak daripada uang yang akan dipinjamnya
tentunya perbuatan rentenir tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dewasa ini muncul puluhan atau ratusan lembaga pembiayaan yang siap mempermudah
konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkannya, lem
baga ini bertindak sebagai pihak yang
pertama yang melunasi semua biaya yang timbul atas pembelian barang tersebut
dan si konsumen nantinya hanya perlu membayar sejumlah uang kepada lembaga
tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan angsuran tertentu pula. Lembaga
pembiayaan merupakan lembaga non bank, namun lembaga ini seringkali melakukan
kesalahan dalam setiap pembuatan kontrak yang telah ditentukan dari segi draft
dan isinya. Lembaga non bank ini terlalu latah
memakai kalimat perjanjian kredit dalam setiap judul kontrak yang dibuatnya.
Dalam Undang-undang perbankan secara eksplisit dikatakan bahwasanya
satu-satunya lembaga yang boleh menggunakan kata perjanjian kredit hanyalah
BANK, tetapi kita menjumpai lembaga pembiayaan dewasa ini ketika menggunakan
kata perjanjian kredit tidak pernah
menerima sanksi. Imbas dari kesalahan ini membuat lembaga pembiayaan semakin
merajalela dalam memupermainkan hukum, bank yang seharusnya dirugikan malah
menutup mata dan merasa tidak pernah ada masalah. .
apakah rentenir dapat dipidana?
BalasHapus