Pages

Rabu, 13 Februari 2013

Rentenir Legal




Oleh: Gilang Ramadhan Asar
            Rentenir merupakan orang (pihak) yang meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan uang dimana si peminjam akan membayar mengembalikanu uang tersebut melebihi dari uang yang telah dipinjamnya. Uang yang nantinya akan dikembalikan oleh si peminjam akan menjadi kisaran 2X lebih banyak daripada uang yang akan dipinjamnya tentunya  perbuatan  rentenir tersebut tidak dapat dibenarkan. Dewasa ini muncul puluhan atau ratusan lembaga pembiayaan yang siap mempermudah konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkannya,  lem
baga ini bertindak sebagai pihak yang pertama yang melunasi semua biaya yang timbul atas pembelian barang tersebut dan si konsumen nantinya hanya perlu membayar sejumlah uang kepada lembaga tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan angsuran tertentu pula. Lembaga pembiayaan merupakan lembaga non bank, namun lembaga ini seringkali melakukan kesalahan dalam setiap pembuatan kontrak yang telah ditentukan dari segi draft dan isinya. Lembaga non bank ini terlalu latah memakai kalimat perjanjian kredit dalam setiap judul kontrak yang dibuatnya. Dalam Undang-undang perbankan secara eksplisit dikatakan bahwasanya satu-satunya lembaga yang boleh menggunakan kata perjanjian kredit hanyalah BANK, tetapi kita menjumpai lembaga pembiayaan dewasa ini ketika menggunakan kata perjanjian kredit tidak pernah menerima sanksi. Imbas dari kesalahan ini membuat lembaga pembiayaan semakin merajalela dalam memupermainkan hukum, bank yang seharusnya dirugikan malah menutup mata dan merasa tidak pernah ada masalah. .

1 komentar: