Surat Penetapan Hari Sidang
Nomor: 187/2012/Pdt/P.N. Padang
P E N E T A P A N
Kami, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri di Padang, telah membaca penetapan ketua pengadilan
negeri tersebut tanggal 19 April 2012,No.157/2012/Pdt/P.N.Padang, telah membaca pula surat
gugatan yang bersangkutan, antara:
m e l a w a n
PT. CIPTA ABADI yang diwakili oleh NESI MONGERI ,S.E selaku Direksi sebagai tergugat,
Menimbang, bahwa untuk memeriksa perkara tersebut perlu ditentukan hari
persidangan, pada hari mana kedua belah pihak harus hadir guna didengar
keterangan masing-masing;
Mengingat
pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan;
M e n e t a p k a n :
Persidangan dalam perkara tersebut pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2012, jam 10.00 WIB;
Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak pada hari persidangan
tersebut di atas dengan membawa saksi-saksi yang mereka ingin ajukan dalam
perkara tersebut;
Memerintahkan supaya kepada pihak tergugat diserahkan turunan dari surat
gugatan yang bersangkutan, dengan memberitahukan kepadanya, bahwa ia dapat
menjawab gugatan itu dengan surat yang ditandatangani olehnya atau orang yang
diberi kuasa olehnya dan diajukan didepan persidangan tersebut;
Menetapkan bahwa tenggang antara hari panggilan dan hari persidangan
sekurang-kurangnya tiga hari;
Demikian
ditetapkan di Padang, pada tanggal 21 April 2012.
Ketua Majelis
Hakim
Pengadilan Negeri Padang,
( CHRISYAN SAPUTRA ,S.H.,M.H )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar