Nomor.157/Pdt/2012/P.N. Padang
P E N E T A P A N
Kami,
ketua Pengadilan Negeri di Padang telah membaca surat gugatan yang didaftarkan
di kepaniteraan dengan No.149/Pdt/G/2012/PN.PDG antara FULAN BIN ASBUN sebagai penggugat.
m e l a w a n
PT. CIPTA ABADI yang diwakili oleh GUNTUR ASMARA ,S.E selaku direksi sebagai tergugat.
Menimbang,
bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk sebuah
mejelis hakim, yang susunannya akan ditentukan di bawah ini :
Mengingat ketentuan undang-undang yang bersangkutan;
me n e t a p k a n :
Menunjuk :
CHRISYAN SAPUTRA,S.H.,M.H sebagai
HAKIM KETUA,
RANDI HASAN, S.H sebagai HAKIM
ANGGOTA I
PANDO WIDODO,S.H. sebagai
HAKIM ANGGOTA II
THESA AYUTHA PUTRI ,S.H sebagai PANITERA
PENGGANTI
untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas.
Demikian ditetapkan di Padang pada tanggal 19 April 2012.
Ketua Pengadilan Negeri Padang,
(Rahmadi Soeroso,S.H.,M.H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar