Pages

Kamis, 05 April 2012

Contoh Surat Kuasa Khusus

SURAT KUASA KHUSUS
27/SK/XII/Pdt/IPL/PMH/2011

-Yang bertanda tangan di bawah ini, nama CHRISYAN SAPUTRA S.E, pekerjaan Direksi PT.CIPTA ABADI berkedudukan di  Jalan  Bandes baru No.4 RT.04/RW.05 kelurahan rawang barat kecamatan padang selatan, Kota Padang yang dalam hal ini mewakili PT CIPTA ABADI dengan ini memberi kuasa kepada nama MUHAMMAD AKBAR S.H  pekerjaan Advokat berkantor di Sutomo and Partner law firm Gedung Bakti 1 lantai 4 Jalan Khatib Sulaiman No.11 padang 25211.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai TERGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan Ibu Mila Ramadhani S.Sos, pemilik areal persawahan di dekat lokasi Pabrik peleburan tembaga PT.Cipta Abadi di Padang yang berlamat di  Jalan Bandes Baru No.29 RT 08/RW 05 Kelurahan Rawang Barat kecamatan Padang Selatan Kota Padang sebagai PENGGUGAT.
-          Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran;
-          Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah;
-          Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan kewajiban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan ;
-          Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;
-          Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
     Padang, 28 April 2012
       Penerima Kuasa                                                                           Pemberi Kuasa

 (Muhammad Akbar, S.H)                                                             (Chrisyan Saputra S.E )
                                                                                                   Direksi PT. Cipta Abadi

1 komentar: