">

TINDAK PIDANA KEPABEANAN

Kamis, 15 Desember 2011

| | | 1 komentar

         Sebelumnya terimakasih kepada dosen saya bapak Yoserwan SH, MH yang telah mau memberikan bahan kuliah tentang hukum Pidana ekonomi ini. Walaupun jujur saja saya kurang minat dalam hal bidang ke Pidanaan (Karena minat saya adalah Ke Perdataan... hehehe...), tapi karena hari ini ada ujian HPE maka saya akan mencoba berbagi sedikit banyaknya bahan kuliah tentang tindak pidana ekonomi khususnya bidang Kepabeanan yang saya dapat lansung dari bapak Yoserwan.

Oke.. kalo gitu selamat membaca... Semoga bermanfaat... ^_^


Oleh : Yoserwan SH, MH
A.    Pendahuluan
1.        Peristilahan
Salah satu bagian penting dari tindak pidana ekonomi seperti yang termuat dalam UU No.7 Drt. Tahun 1955 adalah  pelanggaran terhadap Rechten Ordonantie Stb.1882 No.240  sebagaimana telah diubah dan ditambah. Pelanggaran terhadap peraturan ini disebut juga dengan tindak pidana atau delik penyelundupan. Menurut Andi Hamzah, istilah penyelundupan merupakan istilah sehari-hari, akan tetapi  dewasa ini sering dipakai untuk menunjukkan pelanggaran terhadap rechten ordonantie tersebut.  Istilah penyelundupan secara formal dalam perundang-undangan dipakai dalam Keputusan Presiden No.73 tahun 1967 yang merupakan delik yang berhubungan dengan pengeluaran  barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang  atau uang ke Indonesia atau impor. Pengertian yang dimuat dalam Kepres tersebut sebenarnya merupakan pengertian dalam erti sempit, karena di dalamnya tidak termasuk pengeluaran dan pemasukan barang antar  pulau (intersuler)  yang juga diatur dalam rechten ordonantie tersebut.(Hamzah:1991:81)
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka Rechten Orodinatie tidak berlaku lagi, dengan demikian diganti dengan peraturan yang baru tersebut. Dengan diberlakukannya undang-undang itu, maka sebenarnya istilah tindak pidana penyelundupan mempunyai dasar hukum yang kuat, karena di dalam undang-undang tersebut yakni dalam pasal  102 telah dengan tegas digunakan istilah penyelundupan. Yang dimaksud dengan penyelundupan menurut ketentuan tersebut adalah : “mengimpor atau mengekspor atau mencoba untuk mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini,” Dihubungankan dengan pendapat Andi Hamzah seperti dikemukakan sebelumnya, istilah penyelundupan kelihatannya juga dalam arti sempit yakni hanya sebagatas mengimpor dan ekspor saja. Namun bila diperhatikan pengertian ekspor dan impor yang dimuat dalam undang undang ini yakni dalam Pasal 1 butur 13 dan 14 maka pengertian penyelundupan adalah dalam arti luas. Karena pengertian impor atau ekspor tidak  dalam arti memasukan atau mengeluarkan barang dari dan ke luar negeri. Menurut pasal 1 butir 13 Impor adalah  kegiatan memasukkan barang  ke dalam daerah Pabean.  Sedangkan dalam Pasal 1 butir 14 dinyatakan bahwa Ekspor adalah  mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.  Daerah Pabean menurut Pasal 1 butir 2 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dana ruang angkasa diatasnya serta tempat tertentu dsi Zona Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-udang ini.

BAHAN KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM

Selasa, 13 Desember 2011

| | | 22 komentar

Bingung mau posting apaan berhubung besok ada ujian METODE PENELITIAN HUKUM saya ingin bagi-bagi bahan nie..??
Ni tulisan di copy dan diedit seperlunya dari dosen saya bapak Bachtiar Abna, SH.MH (Maap pak... tulisannya saya bajak tanpa kasi tau dulu...) hehehe...
Moga bermanfaat ya..??
Penulisan Hukum
Penulisan Hukum adalah mata kujlilah tugas akhir yang harus dipenuhi oleh seorang mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum yang dapat berupa Skripsi, Legal Memorandum dan Studi Kasus dan wajib dipertahankan dalam sidang ujian kemprehensif
Skripsi
Adalah penulisan hukum berupa karya tulis ilmiah yang memaparkan hasil penelitian baik penelitian kepustakaan, penelitian lapangan maupun keduanya, yang membahas atau memecahkan suatu permasalahan dalam bidang hukum dengan  menggunakan teori, aturan hukum yang berlaku, atau logika
Penelitiaan Hukum Normatif
(law in book) : asas, singkronisasi, perbandingan, dan sejarah hukum
Penelitian Hukum Sosiologis / empiris (law in action) hukum dalam prilaku masyarakat
Legal Memorandum
Adalah penulisan hukum yang disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion ) dan nasehat hukum (legal advice) yang obyektif dan dapat dipertanggunggjawabkan atas suatu kasus atau permasalahan hukum yang secara nyata timbul di masyarakat, baik yang belum atau telah diproses di pengadilan (nasional atau internasional) namum belum mempunyai kekuatan hokum
Study Kasus
Adalah penulisan hukum berupa tanggapan atas suatu putusan pengadilan baik nasional maupun internasional yang telah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk putusan Arbitrase Nasional atau internasional dan penetapan penghentian penyidikan perkara pidana

BAHAN KULIAH PERANCANGAN KONTRAK

| | | 13 komentar

Pengertian Kontrak
Menurut Subekti, kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dasar yuridisnya mengacu kepada hukum perjanjian. Dalam hukum perjanjian yang menganut suatu sistem terbuka, maka dalam pembuatan kontrak masih tetap diizinkan memasukkan klausul-klausul yang telah disepakati para pihak. Hal ini dikenal dengan kebebasan berkontrak. Kebebasan ini tetap mempunyai rambu-rambu, yaitu tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jika hal ini tetap terjadi, maka kontrak dianggap batal demi hukum.
Syarat sahnya suatu kontrak terdapat pula dalam hukum perjanjian. Berupa: sepakat, cakap, hal tertentu dan causa yang halal.
Asas-Asas Hukum Dalam Kontrak
1. Asas Konsensualitas
Asas di mana persetujuan dapat terjadi sesuai dengan kehendak (persesuaian pendapat). Ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2. Asas Mengikat Sebagai UU (pacta sunt servanda)
Asas ini menjadi tidak ada dalam 3 hal:
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com