Sebelumnya terimakasih kepada dosen saya bapak
Yoserwan SH, MH yang telah mau memberikan bahan kuliah tentang hukum Pidana
ekonomi ini. Walaupun jujur saja saya kurang minat dalam hal bidang ke Pidanaan
(Karena minat saya adalah Ke Perdataan... hehehe...), tapi karena hari ini ada
ujian HPE maka saya akan mencoba berbagi sedikit banyaknya bahan kuliah tentang
tindak pidana ekonomi khususnya bidang Kepabeanan yang saya dapat lansung dari
bapak Yoserwan.
Oke.. kalo gitu selamat membaca... Semoga bermanfaat... ^_^
Oke.. kalo gitu selamat membaca... Semoga bermanfaat... ^_^
Oleh : Yoserwan SH, MH
A. Pendahuluan
1.
Peristilahan
Salah satu bagian
penting dari tindak pidana ekonomi seperti yang termuat dalam UU No.7 Drt.
Tahun 1955 adalah pelanggaran terhadap
Rechten Ordonantie Stb.1882 No.240
sebagaimana telah diubah dan ditambah. Pelanggaran terhadap peraturan
ini disebut juga dengan tindak pidana atau delik penyelundupan. Menurut Andi
Hamzah, istilah penyelundupan merupakan istilah sehari-hari, akan tetapi dewasa ini sering dipakai untuk menunjukkan
pelanggaran terhadap rechten ordonantie tersebut. Istilah penyelundupan secara formal dalam
perundang-undangan dipakai dalam Keputusan Presiden No.73 tahun 1967 yang
merupakan delik yang berhubungan dengan pengeluaran barang atau uang dari Indonesia ke luar
negeri (ekspor) atau pemasukan barang
atau uang ke Indonesia atau impor. Pengertian yang dimuat dalam Kepres
tersebut sebenarnya merupakan pengertian dalam erti sempit, karena di dalamnya
tidak termasuk pengeluaran dan pemasukan barang antar pulau (intersuler) yang juga diatur dalam rechten ordonantie
tersebut.(Hamzah:1991:81)
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka Rechten
Orodinatie tidak berlaku lagi, dengan demikian diganti dengan peraturan yang
baru tersebut. Dengan diberlakukannya undang-undang itu, maka sebenarnya
istilah tindak pidana penyelundupan mempunyai dasar hukum yang kuat, karena di
dalam undang-undang tersebut yakni dalam pasal
102 telah dengan tegas digunakan istilah penyelundupan. Yang dimaksud
dengan penyelundupan menurut ketentuan tersebut adalah : “mengimpor atau mengekspor atau mencoba untuk mengimpor atau mengekspor
barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini,” Dihubungankan
dengan pendapat Andi Hamzah seperti dikemukakan sebelumnya, istilah penyelundupan
kelihatannya juga dalam arti sempit yakni hanya sebagatas mengimpor dan ekspor
saja. Namun bila diperhatikan pengertian ekspor dan impor yang dimuat dalam
undang undang ini yakni dalam Pasal 1 butur 13 dan 14 maka pengertian
penyelundupan adalah dalam arti luas. Karena pengertian impor atau ekspor
tidak dalam arti memasukan atau
mengeluarkan barang dari dan ke luar negeri. Menurut pasal 1 butir 13 Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah Pabean. Sedangkan dalam
Pasal 1 butir 14 dinyatakan bahwa Ekspor
adalah mengeluarkan barang dari Daerah
Pabean. Daerah Pabean menurut Pasal
1 butir 2 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan dana ruang angkasa diatasnya serta tempat tertentu dsi Zona Ekonomi
Eksklusif dan Landasan Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-udang ini.
