POLITIK
HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang
akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk
menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai
untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan
penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan
sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat
berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang
– undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan
dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum
terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan –
kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia )
adalah sebagai berikut :
a) Bahwa
definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya
persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai
dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
