A.
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk bermasyarakat,
manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada Hukum, apapun nama atau sebutannya yang
mengatur pergaulan hidup mereka. Masyarakat dan hukum laksana hubungan erat
antara ikan dan air yang berbeda tetapi selalu menyatu.
Setiap persekutuan hidup,
bagaimanapun modern dan primitifpun, harus berdasar pada jenis tertib. Tidak
dapat dibayangkan ada persekutuan hidup yang tidak mengenal semacam ketertiban,
dalam hal ini hukum yang mengatur tata hidup mereka. Hukum terdapat dimana
saja/di seluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat; hanya bentuk daripada
hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.