Aturan – aturan tentang pidana dan pemidanaan (Ruang lingkup).
Seseorang itu dapat dipidanan
(unsur) penitensier:
- Perbuatan tercantum dalam UU
- Perbuatan melanggar hukum tercantum dalam UU
- Orang yang melakukan perbuatan itu terdapat pada UU
Lembaga
Penitensier :
1.
Lembaga bersyarat (dengan mengajukan persyaratan)
2.
Lembaga pidana mati (hukuman apa yang akan dijatuhkan)
Tujuan
Penitensier :
Untuk mengetahui kapan orang
dijatuhi hukuman dan dimana terjadinya.
Alat bukti
184 KUHP :
- Saksi, keterangan melihat, mendengar, mengetahui, merasakan.
- Barang bukti
Tujuan
Penghukuman (Pemidanaan):
- Teori absolute (sebagai pembalasan)
Dasar hukum dicari dari tindak pidana
- Teori relative (umum dan khusus)
Untuk menjerakan dan tujuan tertentu
- Teori gabungan
Diterima kembali dalam masyarakat.
Hukum pidana :
1.
Materil : -
Perbuatan
- oleh siapa
- Sanksi
2.
Formil : -
tersangka
- terdakwa
- terpidana
Hukum penitensier merupakan hasil
proses dari hukum pidana.hukum penitensier jantungnya adalah hukum pidana.
Macam – macam
hukuman menurut pasal 10 KUHP :
1.
Hukuman pokok , yaitu :
- hukuman mati
- hukuman penjara
: seumur hidup dan sementara.
2.
Hukuman tambahan, yaitu :
Hakim itu tidak terikat pada UU (negative
wellihjk)
PIDANA DAN
PEMIDANAAN
1.
Pengertian dan istilah
2.
Sejarah pemidanaan
3.
Aliran – aliran dan pemidanaan
4.
Tujuan Pemidanaan.
Ad.1.Pengertian
dan istilah
Pidana = draft = hukuman
Pemidanaan = penghukuman (wordt
getraft)
Pengertian pidana
menurut beberapa ahli :
1.
Mulyatmo
Memberikan
istilah pidana dengan Hukuman (straft) sedangkan istilah dihukum atau
pemidanaan disebut dengan wordt getraft. Dengan demikian dihukum berarti
diterapi hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata, sedangkan hukuman adalah
hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang mencakuo juga kepastian hakim
dalam lapangan hukum perdata.
2.
Sudarto
Penghukuman berasal
dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menerapkan hukum atau
memutus tentang hukumnya. Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya
menyangkut bidang ukum pidana saja tetapi juga dalam hukum perdata. Oleh karena
itu istilah penghukuman dapat disempitkan artinya yakni penghukuman didalam
perkara pidana. Penyempitan arti penghukuman dalam perkara pidana sinonim
dengan perkataan pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.
Dari pendapat
kedua sarjana tersebut diatas istilah hukuman mengandung pengertian umum
sebagai sanksi yang dengan sengaja ditimpakan kepasda seseorang yang telah
melakukan pelanggaran hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman perdata.
Sedangkan istilah pidana merupakan suatu pengertian yang khusus yang berkaitan
dengan hukum pidana dengan kata lain pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan
hukum pidana kepada pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Dengan demikian
penyebutan antara pidana dengan hukuman lebih tepat dengan sebutan istilah
pidana lebih tepat dengan sebutan istilah pidana. Dengan demikian ada yang di
sebut pidana mati, pidana penjara, pidana denda., dsb.
Demikian pula
dengan penyebutan penjatuhan sanksi dalam perkara pidana sering disebut
pemidanaan, sekalipun dapat dibedakan pengertian antara hukuman dan pidana atau
disebut pemidanaan. Sekalipun dapat dibedakan pengertian antara hukuman dan
pidana atau penghukuman atau pemidanaan namun keduanya mempunyai sifat yang
sama yaitu keduanya mempunyai sifat berlatarbelakang tata nilai dalam
masyarakat. Nilai – nila tersebut antara lain mengenai baik dan tidak baik,
bersusila dan tidak bersusila, diperbilehkan dan dilarang., dsb.
Ad.2. Sejarah
Pemidanaan
Dalam sejarah
pemidanaan dapat diketahui jenis – jenis sanksi pidana dan tata cara untuk
melaksanakannya.
1.
Membuang / menyingkirkan / melumpuhkan.
Pidana pada abad
19
Bentuk pidana
menyingkirkan/melumpuhkan dimaksudkan agar penjahat itu tidak lagi mengganggu
masyarakat, penyingkiran dilakukan dengan beberapa cara misalnya membuang atau
mengirim penjahat itu keseberang lautan. Dalam hal ini juga berlaku dalam adapt
minangkabau, sanksi pidana adapt dalam bentuk menyingkirkan yaitu membuang
sepanjang adat. Din Indonesia terutama pada zaman hindia belanda dulu pidana
pembuangan ini banyak juga dilakukan terhadap orang – oang politik.
2.
Sistem pemidanaan kerja paksa.
Misal, kerja paksa mendayung sampan
pada abad 17. cara – cara kerja paksa itu lama kelamaan menjadi hilang, setelah
kapal meningggalkan layer. Kerja paksa ini pernah juga untuk kerja paksa
terhadap memutar roda yang menggunakan banyak tenaga sehingga tidak mempunyai
kesempatan untuk memberontak. Di hindia belanda kerja paksa sebagai bentuk
pidana pernah juga dilakukan terutama dalam pembuatan jalan raya dan membuat
lobang.
Walaupun pidana penjara yang dikenal
sejak berabad – abad sebagai Bui bagi lawan – lawan politik penguasa namun baru
menjadi sesuatu yang bersifat umum sebagai pengganti pidana mati pembuangan dan
pengasingan.
3.
Pidana mati
Cara – cara pelaksanaan pidana mati
pada abad 16. ini adalah dibakar atau dibelah dengan ditarik kereta kearah yang
berlawanan, dikubur hidup – hidup, digoreng dengan minyak, ditemggelamkan
dilaut atau dijantungnya dicopot serta dirajam sampai mati.
Lama kelamaan tata cara pemidanaan
mati itu dilakukan dengan memberikan perhatian terhadap perkemanusiaan sehingga
akhirnya dengan pemidanaan mati dengan cara dipotong, penggantungan ditiang
gantungan, ditembak mati, dsb.,.
Di Indonesia pada mulanya berdasar
pasal 11 KUHP pidana mati dilaksanakan dengan cara digantung, namun berdasarkan
UU no. 2 PNPS tahun 1964 pidana mati dilaksanakan dengan menembak mati pidana.
JENIS – JENIS
PIDANA DALAM KUHP
Pidana dapat
difahami sebagai suatu penderitaan atau nestapa yang dengan sengaja ditimpakan
oleh Negara kepada setiap orang yang telah terbukti melanggar aturan – aturan
pidana yang terdapat dalam UU.
Penderitaan
berupa pidana yang dapat ditimpakan itu haruslah sesuatu yang secara eksplisit
ditentukan dalam UU, artinya orang tidak dapat dikenakan sanksi berupa pidana
diluar apa yang telah ditentukan didalam UU.
Oleh karena itu
penjatuhan pidana hakim terikat pada jenis – jenis sanksi pidana yang telah
ditetapkan dalam UU kini sudah merupakan pendirian dari MARI tanggal 11 Maret
1970 dan putusan MA tanggal 13 Agustus 1974 no. 61 K/KR/1973. yang menentukan
bahwa perbuatan menambah jenis-jenis pidana yang telah ditentukan oleh pasal 10
KUHP dengan lain-lain jenis pidana adalah terlarang.
Jenis – jenis
sanksi pidana dalam KUHP berbunyi :
a. Pidana terdiri
atas :
1.
Pidana mati
2.
pidana penjara
3.
pidana kurungan
4.
pidana denda
b. Pidana
Tamabahan : --------à biasanya pada pidana penjara
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang – barang
tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
Kemudian pada
tahun 1946 dengan UU No. 20 tahun 1946 hukum pidana mengenal suatu jenis pidana
pokok yang baru yaitu pidana tutupan.
Pidana tutupan
ini pada hakekatnya adalah pidana penjara, namun dalam hal imengadili orang
yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara terdorong oleh
maksud yang patut dihormati maka hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
Sehubungan dengan
jenis – jenis sanksi, pidana tersebut diatas ada beberapa hal yang harus
diketahui dan patut dicatat sebagai sesuatu yang penting dalam hal / soal
pemidanaan yaitu :
1.
KUHP tidak mengenal adanya suatu kumulasi dari pidana pokok yang diancamkan
bagi suatu tindak pidana tertentu khususnya pidana pendaja dan pidana denda
atau pidana kurungan dengan pidana denda artinya hakim tidak diperkenankan
untuk menjatuhkan 2 jenis pidana pokok secara bersama terhadap seorang
terdakwa.
Menurut Memory van Theory (MvT) penjatuhan dari 2 jenis pidana pokok secara
bersamaan bagi seorang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu tidak
dapat dibenarkan dengan alas an bahwa pidana berupa denda itu mempunyai sifat
dan tujuan yang sama.
2.
Pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri, melainkan selalu
hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan penjatuhan pidana pokok artinya
penjatuhan pidana tambahan akan tergantung pada penjatuhan pidana pokok
sehingga hakim tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan saja tanpa pidana pokok.
Menurut system pemidanaan yang dianut dalam hukum pidana kita pidana tambahan
itu adalah bersifat fakultatif artinya hakim tidaklah selalu harus menjatuhkan
suatu pidana tambahan pada waktu dia menjatuhkan suatu pidana pokok pada
seorang terdakwa sehingga ia bebas untuk menjatuhkan/menentukan perlu tidaknya
untuk menjatuhkan pidana tambahan.
fakultatif
--------à tidak berdiri sendiri
pidana tambahan -----à pada
orang-orang tertentu
Pidana tambahan
ada, apabila sudah ada pidana pokok dulu
PERBEDAAN SANKSI PIDANA DENGAN SANKSI
TINDAKAN
Sanksi pidana
bersumber pada ide dasar mengapa diadakan pemidanaan sedangkan sanksi tindakan
bertolak dari ide dasar untuk apa diakan pemidanaan, dengan kata lain snksi
pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan sedangkan sanksi
tindakan lebih bersifatt antisipatif terhadap pelaku perbuatan. Jika fokus
sanksi pidana tertuju pada perbuatan tersebut salah seorang lewat pengenaan
penderitaan (agar ybs. Menjadi jera, maka fokus sanksi tindakan terarah pada
upaya memberi pertolongan agar ia berubaah.
Bahwa sanksi
pidana lebih menekankan unsur pembalasan ia merupakan penderitaan yang di
bebankan kepada seorang ............................. sedangkan sanksi tidakan
bersumber pada ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawatan
si pembuat. Oleh karena itu menurut JOHN KERS bahwa sanksi pidana diberatkan
kepada pidana yang diserahkan untuk kejahatan yang dilakukan sedangkan sanksi
tindakan mempunyai tujuan yang bersifat sosial.
TUJUAN
DAN SIFAT PIDANA
Ada 3
aliran yaitu :
- Aliran Klasik
Aliran ini berpendapat bahwa hukum pidana adalah untuk melindungi individu
dari kekuasaan penguasa atau negara sedangkan tujuan pidana menurut aliran ini
adalah memperjuangkan hukum pidana yang lebih adil, objektif dengan penjatuhan
pidana yang lebih menghormati individu.
- Aliran modern
Aliran ini berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah memperkembangkan
penyelidikan terhadap kejahatan dan penjahat, asal usul, cara pencegahan, hukum
pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindungi dari kejahatan. Berkaitan
dengan tujuan pidana maka muncullah teori – teori yang membenarkan penjatuhan
pidana
Teori – teori
yang membenarkan penjatuhan pidana :
1.
Teori Absolut/Teori Pembalasan
2.
Teori Relatif/Teori Tujuan
3.
Teori Gabungan
Ad.1. Teori
Absolut/Teori Pembalasan
Bahwa didalam
kejahatan itu sendiri bahwa didalam kejahatan itu sendiri terletak dari
pembenaran dari pemidanaan terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada
pemidanaan karena ada pelanggaran hukum, ini merupakan....................................
jadi menurut teori ini pemidanaan dijatuhkan semata-mata karena orang telah
melakukan kejahatan atau tindak pidana. Pemidanaan merupakan akibat mutlak yang
harus ada sebagai suatu pembalasn kepada orang yang melakukan kejahatan. Dasar
pemidanaan terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri.
Pendapat
para pakar :
- POS
Teori pembalasan terbagi atas :
- Pembalasan Subjektif
Pembalasan terhadap kesalah sipelaku
2.
Pembalasan Objektif
Merupakan pembalasan terhadap apa yang diciptakan oleh pelaku diluar didunia
luar.
2.
IMMANUEL KANT
Bahwa pidana adalah suatu tuntutan
seketika.
- HEGEL
Memandang pembalasan sebagai subjektif dan objektif saja.
Jadi dalam teori ini yang menjadi
pembenaran pidana adalah dari kejahatan itu sendiri, yakni agar setiap
perbuatan melawan hukum harus dibalas kekerasan menurut keadilan dan menurut
hukum, harus merupakan suatu yang sifatnya mutlak hingga setiap pengecualian
atau setiap pembalasan yang semata-mata didasarkan pada suatu tujuan itu harus
dikesampingkan.
Ad.2. Teori
Relatif/Teori Tujuan
Menurut teori ini
suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana untuk itu tidak
cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana
bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri sehingga pemberian pidana
tidak hanya dilihat dari masa lampau, melainkan ke masa depan. Memidana
bukanlah untuk menuaskan tuntutan absolut dari keadilan melainkan harus lebih
jauh daripadanya, artinya pidana bukanlah untuk sekedar pembalasan tapi
mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat.
Oleh karena
itu pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tetapi hanya sebagai sarana
untuk melindungi masyarakat pemidanaan mempunyai pengaruh terhadap orang yang
dikenai dan juga terhadap orang lain pada umumnya.
Pengaruh prevensi
khusus untuk membuat jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan prevensi
umum dengan tujuan pencegahan yang ditujukan kepada khalayak umum agar tidak
melakukan pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.
Ad.3. Teori
Gabungan
Aliran ini
didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang
diterapkan secara terpadu.
Maka dalam teori
ini harus menerapkan terlebih dahulu kebijaksanaan dalam perencanaan strategi
dibidang pemidanaan artinya terlebih dahulu ditetapkan tujuan pidana dan
pemidanaan.
Menurut
timpengkajian KUHP tahun 1991 bahwa tujuan pemidanaan adalah :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjado orang yang lebih baik.
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
- Membebaskan rasa bersalah pada narapidana.
JENIS – JENIS
PIDANA DALAM KUHP
Pidana penjara
adalah bentuk pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dihukum
dengan menutup atau menempatkan terpidana didalam sebuah LAPAS dengan
mewajibkannya untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku didalam
LAPAS tersebut. Pengaturan tentang pidana penjara didalam KUHP dirumuskan dalam
pasal 12 KUHP.
Pasal 12
KUHP berbunyi :
Ayat 1 : Pidana penjara
adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
Ayat 2 :
Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah 1 hari paling
lama 15 tahun berturut – turut
Ayat 3 :
Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan 20 tahnu
berturut–turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih hidup dan
pidana penjara selama waktu tertentu begitu juga hal batas 15 tahun dapat
dilampaui karena berbarengan, pemulangan atau karena yang telah ditentukan pada
pasal 52 dan 52 BIS (Lembaran negara 1958 no. 127)
Ayat 4 : Pidana penjara selama
waktu tertentu sekali – kali tidak boleh lebih 20 tahun.
Pasal 13
KUHP berbunyi :
Orang – raong
yang menjalani pidana penjara dibagi dalam beberapa golongan atau kelas,
pembagian kelas – kelas terpidana penjara itu lebih lanjut diatur dalam
peraturan kepenjaraan.
Sehubungan dengan
hal tersebut pada pasal 12 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan
menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di LAPAS dilakukan
penggolongan atas dasar :
1.
Umur
2.
Jenis kelamin
3.
Lama pidana yang dijatuhkan
4.
Jenis kejahatan
5.
Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan pembinaan.
HUKUMAN
PENJARA :
1. Seumur
hidup
2. Sementara
waktu
PIDANA
KURUNGAN
Pidana kurungan terdiri dari :
1.
Kurungan principle
2.
Kurungan subsidair / pengganti denda
Ad.1.
Kurungan principle
Lamanya minimal 1 hari maksimum 1 tahun, dan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4
bulan dalam hal – hal gabungan tindak pidana, penggabungan tindak pidana dan
aturan dalam pasal 52 KUHP.
Ad.2.
Kurungan Subsidair
Lamanya minimal 1 hari maksimum 6 bulan dan dapat ditambah sampai 8 bulan dalam
ini gabungan tindak pidana, pengulangan tindak pidana dan aturan pelanggaran
dalam pasal 52 KUHP.
Pidana kurungan
pengganti denga ini dapat dikenakan kepasa seseorang yang dijatuhi pidana denda
yakni apabila ia tidak dapat/tidak mampu untuk membayar denda yang harus
dibayarnya.
Perbedaan
pidana penjara dan pidana kurungan antara lain :
1.
Pidana penjara dapat dijatuhkan dalam LAPAS dimana saja sedangkan pidana kurungan
tidak dapat dijalankan diluar daerah dimana ia bertempat tinggal atau berdiam
waktu pidana itu dijatuhkan.
2.
Orang yang dipidana penjara pekerjaaannya lebih berat daripada pidana
kurungan dan tanpa waktu bekerja tiap hari bagi terpidana penjara selama 9 jam
sedangkan bagi pidana kurungan hanya 8 jam.
3.
Orang – orang yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole yaitu hak untuk
memperbaiki keadaannya dalam rumah penjara atas biaya sendiri sedangkan
terpidana penjara tidak memiliki hak tersebut.
PIDANA
DENDA
Pidana denda ditujukan kepada harta benda orang. Pidana denda ini biasa
diancamkan/dijatuhkan terhadap tindak pidana ringan yakni berupa pelanggaran
atau kejahatan ringan, oleh karena itu pidana denda adalah satu-satunya jenis
pidana pokok yang dapat dipikul orang lain selain terpidana, artinya walaupun
pidana denda dijatuhkan kepada seorang terpidana namun tidak ada halangan denda
itu dibayar oleh orang lain atas nama terpidana. Dalam KUHP pengaturan pidana
denda ini diatur dalam pasal 30 dan 31 KUHP, menentukan hal sebagai berikut :
Pasal 30
KUHP berbunyi :
1.
Pidana denda paling sedikit adalah Rp. 3
2.
Jika pidana denda tidak dibayar ia diganti demgam pidana kurungan
3.
Lamanya kurungan pengganti sedikitnya 1 hari dan paling lama 6 bulan.
4.
Pengganti ditentukan sbb, jika tindak pidana Rp.7,5 Sen atau kurungan
dihitung 1 hari, jika lebih Rp. 7,5 sen maka tiap – tiap itu kelebihan itu
dihitung 1 hari demikian pula sisanya yang tidak cukup Rp. 7,5 sen.
5.
Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau
pengulangan atau karena ketentuan pasal 52 KUHP maka pidana kurungan pengganti
paling lama dapat menjadi 8 bulan.
6.
Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih 8 bulan.
Pasal 31
KUHP berbunyi :
1.
Terpidana denda dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu
batas waktu pembayaran denda.
2.
Setiap waktu ia berhak dilepas dari kurungan pengganti jika ia membayar
dendanya.
3.
Pembayaran sebahagian pidana denda baik sebelum maupun sesudah mulai
menjalankan pidana kurungan pengganti membebaskan terpidana dari sebahagian
pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Samenloop
adalah suatu perbuatan pidana dimana seseorang melakukan beberapa macam
perbuatan pidana yang masing – masing perbuatan itu belum ada hukuman . belum
dijatuhi hukuman.
Samenloop
ada 3 yaitu :
- Eendaadsche handeling (Gabungan satu perbuatan)
Yaitu gabungan perbuatan terhadap seseorang apabila ia melakukan perbuatan
itu ia melanggar beberapa peraturan hukum pidana.
Misal : seseorang
melempar batu lalu pecah kaca, dan kaca tersebut mengenai orang lain sehingga
orang itu mati.
- Voortgezette handeling) (Perbuatan yang berlanjut).
- Meerdaadsche samenloop atau concursus realis (Gabungan beberapa tindak pidana ).
Yaitu gabungan beberapa tindak pidana terjadi apabila seseorang melakukan
beberapa perbuatan dan perbuatan – perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap
peraturan hukum pidana yang bersifat kejahatan dan kejahatan – kejahatan
tersebut belum ada satupun yang diadili oleh hakim maupun yang diadili
sekaligus.
Residivis yaitu orang
yang berulang kali keluar masuk penjara atau orang yang telah pernah masuk
penjara/pernah dihukum berulang kali.
Persamaan samenloop deng recidivis
adalah sama – sama melakukan tindak pidana beberapa kali.
Perbedaan samenloop dengan recidivis
adalah :
Samenloop -------à belum
pernah ditindak/divonis
Recidivis ----------à Sudah
pernah divonis dan melakukan lagi
PEMIDANAAN
BERSIFAT PENDERITAAN
Menurut pasal 10 KUHP, pidana
dibedakan atas pidana mati dan pidana tambahan.
pidana pokok antara lain :
1.Pidana mati
2.Pidana penjara
3.Pidana denda
4.Pidana tutupan
Pidana tambahan antara lain :
1.Pencabutan
hak-hak tertentu
2.Perampasan
barang-barang tertentu
3.Pengumuman
putusan hakim
Perbedaan antara
pidana pokok dan pidana tambahan :
1.
Pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan pengecualian, perampasan
barang-barang tertentu dapat dilakukan terhadap anak yang diserahkan kepada
pemerintah tetapi hanya mengenai barang-barang yang disita, sehingga pidana
tambahan dapat ditambahkan dengan tindakan, bukan pada pidana pokok.
2.
Pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya jika hakim yakin mengenai
tindak pidana dan kesalahan terdakwa hakim tersebut tidak harus menjatuhkan
pidana tambahan, kecuali untuk pasal 250, 250 BIS, 261 dan 275 KUHP. Yang
bersifat imperatif, sebagaimana hakim harus menjatuhkan pidana pokok jika
tindak pidana dan kesalahn terdakwa terbukti. Dalam penerapannya tiap-tiap
pasal dalam KUHP digunakan sistem alternatif, artinya bila suatu tindak pidana
hakim hanya boleh memilih salah satu saja. Hal ini berbeda dengan sistem kumulatif,
dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana, bahkan diantara
pasal-pasal KUHP terdapat pasal-pasal yang hanya mengancam secara tunggal dalam
arti terhadap pelaku tindak pidana hakim harus menjatuhkan jenis yang diancam
tersebut.
Ad.1. Pidana Mati
Pidana mati bagi kebanyakan negara masalah pidana mati hanya mempunyai arti
dari sudut kultur historis, dikatajan demikian karena kebanyakan negara-negara
tidak mencantumkan pidana mati dalam KUHP nya lagi.
Ad.2. Pidana
Penjara
Pidana penjara adalah pencabutan kemerdekaan pidana penjara dilakukan dengan
menutup terpidana dalam sebuah penjara, dengan mewajibkan orang tersebut untuk
mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam penjara.
Ad.3.
Pidana Kurungan
Pidana kurungan adalah bentuk-bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi
siterhukum yaitu pemisahan siterhukum dari pergaulan masyarakat dalam waktu
tertentu. Pasal 18 ayat 1 KUHP bahwa pidana kurungan minimal 1 hari maksimal 1
tahun dan dalam pasal 52, 52 A, pidana kurungan dapat ditambahkan menjadi 1
tahun 16 bulan.
Ad.4. Pidana
Denda
Diucapkan dijatuhkan terhadap delik yang ringan merupakan pelanggaran atau
kejahatan
ringan, oleh karena itu pidana denda
merupakan satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain
terpidana.
Ad.5. Pidana
tutupan
Dimaksudkan oleh pembentuk UU untuk menggantikan pidana penjara yang sebenarnya
dapat dijatuhkan oleh hakim bagi pelaku kejahatan pelakunya terdorong oleh
maksud yang patut dihormati, pidana tutupan sebagai salah satu pidana
perampasan kemerdekaan lebih berat dari pidana denda.
GRATIE VERTENING
Grasi :
-
Penghapusan Denda
-
Perubahan / penggantian
-
Pengurangan pidana (Jumlah)
-
Pengurangan denda
UU grasi ----------------à UU no.
22 tahun 2002, pengganti UU no. 1 tahun 1950
Berlakunya grasi setelah putusan
hakim yang incrahct.
Pengertian
Merupakan pengampunan
yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, seolah – olah dengan adanya pengampunan
dari kepala negara, lantas keseluruhan kesalahn dari terpidana menjadi diampuni
atau seluruh akibat hukum dari tindak pidana menjadi ditiadakan. Untuk
menghilangkan kesalahfahaman itu pengampunan tidak boleh semata-mata diartikan
sebagai sesuatu yang sama sekali menghilangkan akibat hukum dari suatu tindak
pidana yang dilakukan terpidana.
Artinya
pengampunan dimaksudkan tidaklah melulu berkenaan dengan diadakannya penghapusan
pidana yang telah dijatuhkan oleh hakaim yang telah punya kekuatan hukum tetap,
melainkan juga dapat berkenaan :
- Perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan hakim.
Misal : perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
- Pengurangan lamanya pidana penjara, pidana tutupan dan pidana kurungan.
- Pengurangan besarnya uang denda seperti yang telah diputuskan hakim bagi terpidana.
Menurut VAN
HAMMEL, grasi adalah suatu pernyataan dari kekuasaan yang tertinggi yang
menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik itu
menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebahagian.
Menurut
HATEWINKEL SURINGA , grasi adalah pemidanaan dari seluruh pidana atau
pengurangan dari suatu pidana (mengenai waktu, jumlah) atau perubahan mengenai
pidana tersebut.
Menurut Pasal 1
UU no. 22 tahun 2002, Grasi diartikan sebagai pengampunan berupa perubahan,
peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanan pidana kepada terpidana.
BENTUK –
BENTUK GRASI
Didalam ilmu
pengetahuan hukum pidana peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi
seorang terpidana yang telah punya kekuatan hukum tetap biasanya disebut grasi
dalam arti sempit. Akan tetapi secara komprehensif grasi dapat dibagi dalam 4
bentuk :
- Grasi (dalam arti sempit) yaitu peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah punya kekuatan hukum tetap.
- Amnesti, yakni suatu pernyataan secara umum menurut ditiadakannya semua akibat hukum. Menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang, yang mungkin saja terlibat dalam tindak pidana tersebut, baik yang telah dijatuhi pidana maupun yang belum dijatuhi pidana oleh hakim, baik yang sudah dituntut maupun yang belum dituntut, baik yang disidik maupun yang yang belum disidik, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh kekuasaan yang syah.
- Abolisi, yaitu peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana atau penghentian dari penuntutan dari hukum pidana yang telah dilakukan.
- Rehabilitasi, yaitu pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakima taupun berdasarkan suatu putusan hakim yang bersifat khusus (militer).
Hukum pidana formil, aturan – aturan
yang mengatur bagaimana, cara/tata tertib bagaimana mempertahankan pidana
materil, dari penyelidikan sampai penjatuhan putusan hukuman di P.N.
Contoh : KUHAP
PROSES PERADILAN
- Penyelidikan, yaitu tindak / bukan suatu perbautan untuk identifikasi
- Penyelidikan, bila ada bukti kuat dari perbuatan pidana untuk mengumpulkan bukti tersangka yang sebenarnya, hasil penyidikan dibuatkan BAP nya.
- BAP diteruskan ke PU (Diteliti dalama 7 hari). Apabila ditemui kekurangan dalam BAP maka PU mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (Pra penuntutan) (bila dalam 14 hari tidak ada kekurangan / cacat). Bila BAP tidak ada cacat (lengkap) maka diserahkan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka baru dibuat P. 21.
- Setelah P. 21 baru dibuatkan oleh PU surat tuntutan, dan dilimpahkan ke PN beserta dakwaan.
- Setelah dipelajari oleh ketua PN apakah absolut delictie atau relatif delictie.
- Hakim majlis dibentuk oleh Tua PN
- Hakim majelis menentukan kapan hari sidang
- Juru sita menghadirkan tersangka oleh JPU
- Pembacaan surat dakwaan
- Eksepsi dari terdakwa / kuasa
- Jawab atas eksepsi dari JPU mengenai kompetensi
- Pemeriksaan saksi
Setelah diucapkan putusan oleh
hakim, dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan oleh terdakwa maka putusan incrahct.
PERMOHONAN GRASI
Menurut UU no. 22 tahun 2002, diatur
prinsip – prinsip dan tata cara pengajuan grasi.
Prinsip umum tentang pengajuan grasi
antara lain :
- Terhadap putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap
- Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah :
- Pidana mati
- Pidana penjara seumur hidup
- Pidana penjara paling rendah 2 tahun, terhadap pidana kebijaksanaan pemindakan tidak dapat diajukan grasi.
- Permohonan grasi hanya dapata diajukan satu kali, kecuali dalam hal :
- Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 tahun sejak penolaka tersebut.
- Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, dan telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian grasi diterima.
- Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusa pemidanaan bagi terpidana kecuali terhadap putusan terpidana mati.
- Presiden berhak mengabulkan / menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana setelah mendapat pertimbangan dari MA
- Pemberian grasi oleh presiden dapat berupa :
- Peringanan atau perubahan jenis pidana
- Pengurangan jumlah pidana
- Penghapusan pelaksanaan pidana
ORANG – ORANG
YANG BERHAK MENGAJUKAN GRASI
Orang – orang yang berhak mengajukan
grasi adalah :
- Terpidana (setelah putusan incrahct)
- Kuasa hukum terpidana
- Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana tersebut kecuali untuk terpidana mati.
ALASAN – ALASAN
MENGAJUKAN GRASI
v Menurut
POMPE,
Adanya kekuarangan dalam UU yang
dalam suatu peradilan telah menyebabkan hakim terpaksa menjatuhkan suatu pidana
tertentu, yang apabila kepada hakim itu telah diberikan kebebasan yang lebih
besar, akan menyebabkan seseorang itu dibebaskan, atau tidak diadili seperti
overmacht.
GRASI ( UU NO. 22 TAHUN 2002)
GRASI adalah suatu kemurahan hati (
vorstelijk guns beton) kepala negara pada suatu waktu terhadap putusan yang
dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan putusan tersebut merupakan putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde).
Grasi ini dapat dimohonkan oleh terpidana
sendiri / keluarga terpidana. Grasi ada karena ketidak puasan terpidana
terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri. Hukuman mati
dilaksanakan didaerah (Wilayah) mana hukuman itu dijatuhkan dan dijalankan oleh
regu tembak dari kepolisian (Aparatur negara).
MACAM – MACAM GRASI
v Grasi
dalam arti sempit ada 3 :
- Abolisi
- Amnesti
- Rehabilitasi
v Grasi
dalam arti luas ada 4 :
- Grasi dalam arti sempit
- Abolisi
- Amnesti
- Rehabilitasi
Untuk melakukan upaya hukum (14 hari
setelah putusan) dihitung 1 hari setelah hari dimana putusan dijatuhkan.
ABOLISI
----------------à
Peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana /
penghentian tuntutan.
GRASI DALAM ARTI SEMPIT
----------------à Pengadaan
pidana yang dijatuhkan oleh hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
AMNESTI
----------------à
Pernyataan secara umum ditiadakan semua akibat hukum menurut hukum pidana /
dari satu jenis tindak pidana tertentu untuk semua orang yang telah dijatuhkan
hukuman yang sedang dituntut oleh jaksa yang sedang disidik polisi, orang yang
belum diapa – apakan.
REHABILITASI
-----------------à
Pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdsarkan
putusan hakim / berdasarkan putusan hakim yang bersifat khusus.\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar