KATA PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah dan maunahnya kepada kita sekalian.
Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita
Nabi besar Muhammad SAW. yang membawa kita dari jalan kegelapan menuju jalan
yang terang benderang yakni ajaran agama Islam.
Kami ingin mengucapkan beribu-ribu bahkan berjuta-juta terima kasih kepada
segenap saudara-saudari seiman sekalian, terutama khusunya kepada dosen
pengampuh yang selalu senantiasa tiada bosannya membimbing kami sampai detik
hari ini, juga kepada segenap kawan dan sahabat kami sekalian yang telah mau
untuk kami ajak berdiskusi dalam pembentukan makalah ini,
Dan doa kami, semoga tulisan yang telah kami usahakan ini, bukan cuman
menjadi bahan bacaan, yang pastinya semakin lama akan rusak sendirinya. tapi
mudah-mudahan bisa menjadi suatu hal bermanfaat bagi kita semua umumnya, dan
tentunya bagi kami para penulis khususnya.
Dan yang terakhir, kami sangat memohon kepada segenap pembaca sekalian,
sebagai insan, kami tidak akan pernah luput dari pada salah dan lupa. maka dari
itu, apabila mungkin dari beberapa hal yang telah kami uraikan, baik dalam segi
pemahaman ataupun penulisan ada kesalahan, maka kami mohon klarifikasi, kritik
dan sarannya yang membangun, dan tentunya yang demikian sangat kami
harapkan.
1.
Rumusan masalah
BAB I
PENDAHULUAN
2.
Latar belakang.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
keĆtentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya
UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan
hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
1. Apakah devinisi dari hukum benda ?
2. Bagaimanakah dasar dari pada hukum benda ?
3. Seperti apakah asas-asas hukum benda ?
4. Bagaimanakah Macam-macam benda dalam perpekstif hukum perdata ?
5. Bagaimana dan seperti apakah yang dimaksud hak kebendaan ?
3.
Tujuan penulisan
1. Mengetahui devinisi dari hukum benda
2. Mengetahui dasar dari pada hukum benda
3. Mengethaui asas-asas dari pada hukum benda
4. Mengetahui Macam-macam benda dalam perpektif hukum perdata
5. Mengerti maksud dan pembahasan dari hak kebendaan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala
sesuatu yang dapat diberikan/diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang
berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut
adalah SubyekHukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek
Hukum.[1][1]
Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang
disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),
sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat
dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan system
tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak
kebendaan selain dariyang telah diatur dalam undang undang ini.Selain itu,
hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,tidak
boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari
yangtelah ditetapkan .
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala
sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk
juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya
tagihan /piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito .
Juga pengertian benda secara yuridis menurut pasal 499 B.W. adalah segala ssuatu yang dapat di haki atau menjadi
objek hak milik . oleh karena itu , yang dimaksud benda menurut undang-undang
hanyalah sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat di miliki orang . maka
segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian
benda, seperti bulan, matahari, bintang dan lain-lain.[2][2]
Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda
berwujud saja,namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur
tentang benda yangberwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud
itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang
Indonesia cenderung pada kenyataan belaka(concret denken),berbeda dengan
cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yangada di alam
pikirannya(abstract denken).[3][3]Selain itu, istilah zaak
didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti
: “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW),dan juga
berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
2.Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur
dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria
No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi,
air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21
Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan
merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta No.6
Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat
dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang Hak
Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan
diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .[4][4]
2. Asas-Asas
Hukum Benda
Asas-asas hukum benda berasal dari kata asas
dan hukum benda. Asas berarti pokok, dasar, prinsip. Sedangkan hukum benda
yaitu hubungan hukum antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda). Jadi yang
yang dimaksud dari asas hukum benda yaitu dasar-dasar atau pokok-pokok hubungan
antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda).
Sebelum kita mulai membicarakan hak-hak
kebendaan itu satu persatu secara lebih mendalam, lebih dahulu asas-asas umum
dari hukum benda. Di dalam kita memperkenalkan atau menafsirkan aturan-aturan
dari hukum benda itu hendaklah selalu ingat asas-asas umum itu. Dalam hukum
benda (buku II KUHPdt) diatur mengenai beberapa asas yang berlaku bagi hak-hak
kebendaan. Asas-asas tersebut adalah seperti diuraikan berikut ini:
1.
Asas hukum pemaksa
(dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan
itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Hak-hak kebendaan tersebut tidak
akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh
Undang-undang.[5][5] Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak
itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan. Hukum benda adalah merupakan
dwigendrecht (hukum memaksa), artinya bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak
dapat disimpangi oleh para pihak. Akan tetapi terhadap asas tersebut terdapat
pengecualiannya, ialah
• Pasal 674 KUH
perdata /BW mengenai pengabdian pekarangan; di sini para pihak diberi kebebasan
untuk menentukan sendiri jenisnya, misalnya: hak jalan, hak pemandangan, dan
lain-lain.
• Pasal 1165
KUH perdata /BW berkaitan dengan hipotek khususnya mengenai ligkup / luas
hipotek. Dalam hal ini para pihak dapat mempengaruhi sedikit isi dari hak
kebendaan tersebut.
2.
Asas dapat di
pindah tangankan
Menurut perdata barat, tidak semua hak
kebendaan dapat dipindahkan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah
berlakunya UUHT, semua benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada
tagihan, di sini para pihak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindah
tangankan. Namun berhak juga menyanggupi akan tidak memperlainkan (vervreemden)
barangnya, Tetapi berlakunya dibatasi oleh `etische causaliteitsregel [pasal
1337 KUH perdata]: tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan.
Hak milik kebendaan dapat dialihkan dari pemiliknya semula kepada pihak
lainnya, dengan segala akibat hukumnya. [6][6]
3.
Asas
individualitas(individualiteit)
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau
dapat ditentukan secara individual yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya
dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan,
misalnya: rumah, meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan
menurut jenis dan jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.
Dengan kata lain seseorang tidak mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang
yang hanya di tentukan menurut jenis dan jumlahnya.[7][7]
4.
Asas totalitas (totaliteit)
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh
objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt). Siapa yang
mempunayai zakelijkrecht atas suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht itu atas
keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak sendiri.
Misalnya hak jaminan piutang atas kendaraan bermotor mobil BE 2601 AA, sebagai
satu kesatuan, termasuk ban serep, kunci, dongkrak, tape recorder dalam mobil.
a.
Demikian pula
terhadap barang-barang yang tidak berdiri sendiri. Akibatnya, jika suatu benda
sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan atas benda pertama menjadi
lenyap. Terhadap akibat tersebut terdapat pelunakan:
Adanya hak milik bersama atas barang baru (pasal 607 KUHPerdata / BW).
Adanya hak milik bersama atas barang baru (pasal 607 KUHPerdata / BW).
b.
Jika pada waktu
terlebur sudah ada hubungan antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat pasal
714, 725,1567 KUHPerdata / BW).
c.
Lenyapnya barang
yang ternyata terjadi atas usaha pemiliknya sendiri (pasal 602, 606, 608
KUHPerdata / BW).
5.
Asas tidak
dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak boleh memindah
tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada
padanya. Misalnya pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan
sebagian kekuasaannya atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas
mobil itu harus utuh sesuai dengan kebendaan itu. Pemilik rumah menyewahkan
sebuah kamar kepada mahasiswa tidaklah termasuk dalam pengertian memisahkan
kekuasaannya sebagai pemilik, Hak miliknya tetap utuh. pemilik Pemisahan
daripada zakelijkrecht itu tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani
hak miliknya dengan iura in realina (pemilik diberi kewenangan untuk membebani
hak miliknya dengan hak kebendaan lainnya yang bersifat terbatas). Ini
kelihatannya seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya. Tetapi itu hanya
kelihatannya saja, hak miliknya tetap utuh.[8][8]
6.
Asas prioritas (prioriteit)
Hak prioriteit adalah hak yang lebih dahulu
terjadinya dimenangkan dengan hak hak yang terjadi kemudian. Semua hak
kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik
(eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya.Ius
realiena meletakkan sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa
iura in realiena didahulukan [pasal 674, 711, 720, 756, dan 1150 KUHPer.].
misalnya atas sebuah rumah dibebani hipotik, kemudian dibebani lagi dengan hak
memungut hasil. Dalam hal ini hipotik diprioritaskan karena terjadinya lebih
dahulu daripada hak memungut hasil. Artinya kreditur mempunyai hak
memperlakukan (melelang) benda jaminan itu tanpa memperhatikan hak-hak yang
terjadi lebih kemudian, seolah-olah benda jamina itu tidak dibebani oleh hak
yang lainnya.
Asas prioriteit sifatnya tidak tegas, tetapi
akibat dari sifat ini bahwa seorang itu hanya dapat membarikan hak yang tidak
melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplis) yang artinya bahwa orang dapat
memberikan atau memindahkan kepada orang lain suatu hak yang lebih besar
(banyak) daripada hak yang ada pada dirinya. Vollmar berpendapat, bahwa orang
yang memperoleh peralihan hak tidak bisa memperoleh hak lebih daripada yang
dimiliki pemilik yang lebih dahulu. Berlakunya asas prioriteit didalam praktek
ternyata ada yang ditrobos, sehingga urut-urutan hak kebendaan menjadi
terganggu. Misalnya seseorang memberikan wewenang pada temannya untuk menempati
rumahnya, tetapi malahan rumah itu dihipotekkan oleh yang menempati (dijadikan
tanggungan hutang). Disini asas prioriteit ditrobos sebab yang didahulukan
adalah hipotek recht-nya. [9][9]
7.
Asas
percampuran (Verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak
milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk
kepentingan sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil
atas barangnya sendiri. Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu
terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706,
718, 724, 736, 807 KUHPdt). Jadi orang yang mempunyai hak memungut hasil atas
tanah kemudian membeli tanah itu, maka hak memungut hasil itu lenyap, contohnya
ialah hak numpang karang lenyap apabila tanah pekarangan itu dibeli oleh yang
bersangkutan (pasal 718 KUHPdt). Hak memungut hasil lenyap apabila pemegang hak
tersebut menjadi pemilik pekarangan itu. Misalnya karena jual beli, karena
pewarisan, karena hibah (pasal 807 KUHPdt).[10][10]
8.
Asas pengaturan
dan perlakuan
yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak
bergerak Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan
dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, kedaluarsa
mengenai benda-benda roernd dan Onroerend berlainan. Demikian menegenai Iura
in realina yang dapat diadakan, misalnya untuk benda bergerak maka hak
kebendaan yang dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk
benda tetap ; pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan
mendiami.
9.
Asas publisitas
(publiciteit)
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak
diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna
usaha. sedangkan mengenai benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan
nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum, misalnya hak milik atas pakaian
sehari-hari, hak gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang
bahwa hak kebendaan itu harus didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan
bermotor. [11][11]
10. Asas mengenai sifat perjanjiannya kebendaan /
Asas bahwa hak kebendaan mempunyai sifat (zakelijk overeenkomst)
Hak yang melekat atas benda itu berpindah,
apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu.
Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk.
Yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai
dilakukan, tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Tegasnya, hak yang
melekat atas benda itu berpindah, apabila bendahnya itu diserahkan kepada yang
memperoleh hak kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah. Hak mendiami rumah hanya
akan diperoleh apabila rumah itu diserahkan kepada penyewa, diserahkan kepada
yang mendiaminya. Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam
pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan
dalam Undang Undang.[12][12]
3. Macam macam Benda
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
Kebendaan berwujud adalah kebendaan yang bisa diraba atau dilihat, sedangkan
kebendaan tidak terwujud adalah sebaliknya, seperti berupa hak-hak atau
tagihan-tagihan.arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan
benda dimaksud, yaitu :
a). Kalau benda berwujud itu
benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
b). Kalau benda berwujud itu
benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya jual beli rumah .
2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan
undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI),
misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda
bergerak, saham saham perusahaan.
Ada 2 golongan benda bergerak yaitu :
a. Benda yang menurut “sifatnya” bergerak dalam arti benda itu dapat dipindah
atau dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain seperti sepeda motor, mobil
dan lain-lain.
b. Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak ialah
segala hak atas benda-benda bergerak. Seperti hak memetik hasil dan hak
memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang.[13][13]
Benda tidak bergerak adalah benda yang
menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan, seperti tanah dan segala
bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena
tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai
benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada
pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk
dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerakkarena undang undang adalah
hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik,
crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak,hak memungut hasil atas
benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).[14][14]
Ada
3 golongan benda tidak bergerak yaitu :
1. Benda yang menurut sifatnya tidak bergerak, dan dapat dibagi menjadi 3
a. Tanah
b. Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karna tumbuh atau berakar seperti
tumbuh-tumbuhan.
c. Segal sesuatu yang tertanam dan bersatu dengan tanah seperti bangunan
2. Benda tak bergerak yang menurut tujuan pemakaianya supaya bersatu dengan
benda tak bergerak seperti mesin-mesin di pabrik.
3. Benda tak bergerak yang menurut ketetapan undang-undang seperti :
a. Hak hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak ( hak opstal,
hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya ).
b. Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas.
Arti penting pembedaan benda
sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :
a) penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda
bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya
(Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
b) penyerahannya (levering), yaitu pasal 612 BW
terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pasal 616 BW
pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
c) kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda
bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat
kadaluwarsa :
1. dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2. dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
d) pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda
bergerak digunakan dengan lembaga jaminan gadai(pand), sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik. ( pasal 1150 dan pasal 1162 BW ) kusus
mengenai penyerahan hak milik tanah, setelah berlakunya undang-undang pokok
agraria ( UUPA ), sudah merupakan yurisprudensi tetap, bahwa pemindahan hak
milik terjadi pada saat dibuatnya akta jual beli dimuka PPAT, jadi bukan
setelah adanya balik nama.[15][15]
e) dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslag (penyitaan untuk menuntut kembali
barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak. Atau
penyitaan untuk menuntut kembali suatu benda bergerak milik pemohon sendiri
yang berada dikekuasaan orang lain. Hal ini tidak munkin dilakukan kepada benda
tak bergerak. executior beslag adalah penyitaan yang dilakukan atas
putusan pengadilan. Namun apabila benda bergerak dinilai tidak mencukupi untuk
menutupi hutang debitor kepada kreditor barulah executior beslag
dilakukan terhadap benda-benda tak bergerak.[16][16]
Penyitaan untuk melaksanakan
putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap
barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan
hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.
3. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada
perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit
untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus
diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras,
kayu bakar, minyak tanah dan lain-lain.Pada perjanjian yang obyeknya adalah
benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian
dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali,
seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dan
lain-lain.
4. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang,
atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan
hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut.
Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang
obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin
dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
5. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda
tersebut karena jual beli atau karena warisan.
Benda dalam perdagangan dapat
diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan
benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya
tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
6. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu
perjanjian.di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan
perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian
memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang
penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang
tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi
sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa
mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda
terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa
sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor,
perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan
kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan
maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui
dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa
yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan,
alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
4. Hak Kebendaan
Setiap manusia dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk
kepentingannya, oleh karena diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan benda-benda tersebut.[17][17] Menurut buku II BW ( pasal 499-1232) tentang benda, meletakkan dasar
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar sesorang
atau bdan hukum atau benda.[18][18]
1. Sifat / Karakter Hak kebendaan.
Perbedaan antara hak kebendaan yang
diatur dalam Buku II BWI dengan hak perorangan yang diatur dalam Buku III BWI
adalah sebagai berikut :
A. Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa
saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut, seperti halnya :
1. hak kepribadian, misalnya: misalnya hak atas nama, hak kehormatan, dan lain
sebagainya.
2. hak hak dalam hukum keluarga, misalnya hak-hak yang timbul karena adanya
hubungan suami istri
3. hak mutlak atas suatu benda atau kebendaan
sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya
melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian
saja, seperti hak perutangan.[19][19]
B. Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau
bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hukum
perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan
perjanjian telah selesai dilakukan.[20][20]
C. Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yangl
lainnya, sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa
saja dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidakbertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan
hokum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat
terbuka.
Ciri ciri Hak Kebendaan adalah :
· mutlak / absolut
· mengikuti benda dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti
benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya
· hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;
misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian
hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
· memiliki sifat diutamakan, misalnya suatu rumah harus dijual untuk
melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk melunasi
hipotik atas rumah itu.
· dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu hak yang
bersangkutan.
· pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun .
2. Penggolongan Hak Kebendaan
Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2
(dua) macam, yaitu :
1. Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan .
Selain yang mengenai tanah,
karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak kebendaan yang termasuk dalam
kategori ini adalah ;
- Bezit ; Hak Milik (eigendom) ;
Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ;
- Hak Mendiami
Hak atas tanah yang dengan berlakunya
UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi :
- Hak bezit atas tanah ; Hak
eigendom atas tanah
- Hak servitut ; Hak opstal ; Hak
erfpacht ; Hak bunga atas tanah
- Hak pakai atas tanah
Dengan berlakunya UUPA, pengganti
dari hak atas tanah yang dihapus adalah :
- Hak Milik ; Hak Guna Usaha ;
Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
- Hak Sewa untuk bangunan ; Hak
membuka tanah dan memungut hasil hutan
- Hak guna air, pemeliharaan dan
penangkapan ikan
- Hak guna ruang angkasa
- Hak hak tanah untuk kepentingan
keagamaan dan social[21][21]
2. Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
Hak
kebendaan yang memberikan jaminan yaitu hak yang memberi kepada yang berhak (
kreditor ), hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan
barang yang dibebani.[22][22] Seperti:
· Hak Gadai (pandrechts)
· Hipotik
· Credietverband
· Privilege (piutang yang di istimewakan).
· Fiducia
4.3. Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk
memperoleh hak kebendaan, seperti :
1. Melaui Pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa
pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan diakui oleh seseorang yang
mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya. Contohnya, orang yang menangkap
ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu dan kemudian mengaku sebagai
pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut. Demikian pula halnya dengan berburu
dihutan, menggali harta karun dlsb.
2. Melalui Penemuan
Benda yang semula milik orang
lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karena misalnya jatuh di perjalanan,
maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak mengetahui siapa
pemiliknya, menjadi pemilik barang yang diketemukannya .
Contoh ini adalah aplikasi hak
bezit.
3. Melalui Penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak
kebendaan diperoleh melalui penyerahan berdasarkan alas hak (rechts titel)
tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibah warisan dlsb Dengan adanya
penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
4. Dengan Daluwarsa
Barang siapa menguasai benda
bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu sebelumnya (misalnya karena
menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun
sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak,
daluwarsanya adalah :
¨ jika ada alas hak, 20 tahun
¨ jika tidak ada alas hak, 30 tahun
5. Melalui Pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh
melalui warisan berdasarkan hukum waris yang berlaku, bisa hukum adat, hukum
Islam atau hukum barat.
6. Dengan Penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda
baru, baik dari benda yang sudah ada maupun samasekali baru, dapat memperoleh
hak milik atas benda ciptaannya itu.Contohnya orang yang menciptakan patung
dari sebatang kayu, menjadi pemilik patung itu, demikian pula hak kebendaan
tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta dan lain sabagainya.
7. Dengan cara ikutan / turunan
Seseorang yang membeli seekor
sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang dilahirkan dari induknya itu
menjadi miliknya juga. Demikian pula orang yang membeli sebidang tanah,
ternyata diatas tanah itu kemudian tumbuh pohon durian, maka pohon durian itu
termasuk milik orang yang membeli tanah tersebut.
4.4. Hapusnya Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat hapus /
lenyap karena hal hal :
1. Bendanya Lenyap / musnah
Karena musnahnya sesuatu benda,
maka hak atas benda tersebut ikut lenyap, misalnya hak sewa atas sebuah rumah
yang habis/musnah ketimbun longsoran tanah gunung, menjadi musnah juga. Atau,
hak gadai atas sebuah sepeda motor, ikut habis apabila barang tersebut musnah
karena kebakaran .
2. Karena dipindah-tangankan
Hak milik, hak memungut hasil
atau hak pakai menjadi hapus bila benda yangbersangkutan dipindah tangankan
kepada orang lain.
3. Karena Pelepasan Hak
Dalam hal ini pada umumnya
pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak
tersebut, seperti radio yang rusak dibuangketempat sampah. Dalam hal ini maka
halk kepemilikan menjadi hapus dan
bisa menjadi hak milik orang lain
yang menemukan radio tersebut.
4. Karena Kadaluwarsa
Daluwarsa untuk barang tidak
bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda
bergerak 3 tahun.
5. Karena Pencabutan Hak
Penguasa publik dapat mencabut hak
kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi syarat :
¨ harus didasarkan suatu undang undang
¨ dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak )
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat
diberikan/diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dasar
hukumnya ialah beberapa undang-undang yang berlaku.
Asas-asas hukum benda
1. Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
2. Asas dapat di pindah tangankan
3. Asas individualitas (individualiteit)
4. Asas totalitas (totaliteit)
5. Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
6. Asas prioritas (prioriteit)
7. Asas percampuran (Verminging)
8. Asas pengaturan dan perlakuan
9. Asas publisitas (publiciteit)
10. Asas mengenai sifat perjanjiannya kebendaan / Asas bahwa hak kebendaan
mempunyai sifat (zakelijk overeenkomst)
Macam-macam benda
- Benda berwujud dan benda tidak berwujud
- Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
- Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
- Benda sudah ada dan benda akan ada
- Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
- Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
- Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Hak kebendaa ada karenasetiap manusia dapat memiliki atau menguasai
dari pada benda-benda untuk kepentingannya, oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Soebekti. 2001.Pokok-pokok
hokum perdata. Jakarta.Internusa.
Tutik, Titik
Triwulan. 2010.hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Jakarta.
Kencana.
Prodjodikoro,
Wirjdono.dalam Riduan Syahrani.1981. seluk beluk dan asas-asas hukum perdata.
Bandung. Alumni.
Widjaja, Gunawan. 2007. Seri
hokum bisnis,memahami prinsip keterbukaan dalam hokum perdata. Jakarta.
Raja grafindo persada.
Usman,
Rachmadi.2013. hukum kebendaan. Jakarta. Sinar grafika.
Sofwan, Sri
Soedewi Masjchoen. 1981.Hukum perdata. Yogyakarta. Liberty.
HS, Salim. Pengantar
hukum perdata tertulis (BW). Jakarta. sinar grafika.
[2][2] Titik Triwulan
Tutik, hukum perdata dalam sistem hukum nasional ( jakarta: kencana,
2010 ).Hlm. 143.
[3][3]Wirjdono
Prodjodikoro dalam Riduan Syahrani, Seluk beluk dan Asas-asas hukum perdata
( Bandung : Alumni, 1981) hal 108
[4][4] Gunawan Widjaja, Seri hokum
bisnis,memahami prinsip keterbukaan dalam hokum perdata.jakarta.raja
grafindo persada, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar