Pages

Senin, 01 Oktober 2012

Hukum Perlindungan Konsumen


A.    Pengertian dan Pengaturan Perlindungan Konsumen

Mengenai Perlindungan konsumen diatur dalam UU No 8 tahun 1999. Maksud perlindungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin adannya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. ( Pasal 1 angka 1 UU No 8 tahun 1999).

Kehadiran undang- undang perlindungan konsumen ini bertujuan untuk ( Pasal 3 UU No 8 Tahun 1999 ) ialah untuk :
a.       meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untk melindungi diri.
b.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dgn cara menghindarkanya di exes negatif  dari pemakaian barang dan jasa
c.       meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sbg konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yg mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk menciptakan informasi
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnay perlindungan konsumen sehingga timbul sikap jujur dan bertanggung jwb dlm berusaha
f.       Meningkatkan kualitas barang atau jasa yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

B.     Asas- asas Perlindungan Konsumen
  1. Asas Manfaat yaitu mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruha.n
  2. Asas Keadilan yaitu partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas Keseimbangan yaitu  memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen yaitu  memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas Kepastian Hukum yaitu baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

C.    Hak dan Kewajiban Konsumen ( Pasal 5 UU No 8 tahun 1999)
Hak-hak Konsumen  :
  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 Kewajiban konsumen :
  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D.    Pelaku Usaha
a.       Pengertian
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha; berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
b.      Kewajiban Pelaku Usaha :
  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

c.       Hak Pelaku Usaha :
  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

E.     Penyelesaian sengketa konsumen
Mengenai penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam pasal 45 UU No 8 tahun 1999 yakni :
  Setiap konsumen yang digugat dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
  Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa
  Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sbgmana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jwb pidana sebagaimana diatur dalam UU
  Apabila telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tsb dinyatakn telah berhasil oleh salah satu pihak yg bersengketa
F.     Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen

1.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan  pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya  mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Tugas BPKN diantaranya :
  Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
  Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
  Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
  Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
  Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
  Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
2.      Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi ”menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.
Tugas BPSK diantaranya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha.

3.      Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
             LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
Tugas LPKSM adalah :
  • Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
  • Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
  • Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
  • Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
·         Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan

G.    Klausula Buku
Klausula Baku yaitu setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat wajib dipenuhi oleh konsumen

H.    Sanksi
Ada 2 aspek yang diperhatikan :
1.      Aspek Hukum Publik terdiri atas:
·         Hukum Administrasi:
·         Peraturan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan barang.
·         Peraturan yang berhubungan dengan praktik penjualan.
·         Peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
    • Hukum Pidana:
·         KUHPidana dan peraturan perundang-undangan diluar KUHPidana.terdiri   atas KUHAPidana
·         Dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata (kasus biskuit beracun).
·         Pasal-pasal penting: Pasal 204, 205 KUHPidana: menyangkut barang-barang pada umumnya.
·         Pasal 382 bis : persaingan curang.
  1. Aspek Hukum Publik terdiri atas:
·         Pasal 383: penjual menipu pembeli tentang berbagai barang, keadaan, sifat dst.
·         Pasal 386: menyangkut khusus barang makanan, minuman dan obat-obatan.
·         Pasal 386 ayat 2: barang makanan, minuman dan obat-obatan palsu yaitu yang harga dan guna obat tersebut menjadi berkurang karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain.
·         Dst.
·         Hukum Internasional:
·            Yurisdiksi : Hakim mana yang berwenang mengadili gugatan.
·         Pilihan hukum: hukum mana yang digunakan dalam memeriksa   dan memutus sengketa yang terjadi.


2 komentar: