A.
Pengertian
dan Pengaturan Perlindungan Konsumen
Mengenai
Perlindungan konsumen diatur dalam UU No 8 tahun 1999. Maksud perlindungan
konsumen ialah segala upaya yang menjamin adannya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. ( Pasal 1 angka 1 UU No 8 tahun 1999).
Kehadiran
undang- undang perlindungan konsumen ini bertujuan untuk ( Pasal 3 UU No 8
Tahun 1999 ) ialah untuk :
a. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untk melindungi diri.
b. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dgn cara menghindarkanya di exes negatif dari pemakaian barang dan jasa
d. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yg mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk menciptakan informasi
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnay perlindungan konsumen sehingga
timbul sikap jujur dan bertanggung jwb dlm berusaha
f. Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
B.
Asas-
asas Perlindungan Konsumen
- Asas
Manfaat yaitu mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruha.n
- Asas Keadilan yaitu partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
- Asas
Keseimbangan yaitu memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
dalam arti materiil ataupun spiritual.
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen yaitu memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum yaitu baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
C.
Hak
dan Kewajiban Konsumen ( Pasal 5 UU No 8 tahun 1999)
Hak-hak
Konsumen :
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen :
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D.
Pelaku
Usaha
a. Pengertian
Pelaku Usaha adalah
setiap orang perorangan atau badan usaha; berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
b. Kewajiban
Pelaku Usaha :
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
c. Hak
Pelaku Usaha :
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
E.
Penyelesaian
sengketa konsumen
Mengenai penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam
pasal 45 UU No 8 tahun 1999 yakni :
Setiap
konsumen yang digugat dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa
Penyelesaian
sengketa diluar pengadilan sbgmana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan
tanggung jwb pidana sebagaimana diatur dalam UU
Apabila
telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan gugatan
melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tsb dinyatakn telah berhasil
oleh salah satu pihak yg bersengketa
F.
Lembaga
Penyelesaian Sengketa Konsumen
1. Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan
lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam
upaya mengembangkan perlindungan
konsumen di Indonesia.
Tugas
BPKN diantaranya :
Memberikan saran dan rekomendasi
kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang
perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian dan
pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian terhadap
barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
Mendorong berkembangnya lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
Menyebarluaskan informasi melalui
media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan
kepada konsumen,
Menerima pengaduan tentang
perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat atau pelaku usaha; dan
Melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen.
|
2. Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BPSK adalah lembaga non struktural yang
berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi ”menyelesaikan
sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur
Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.
Tugas BPSK diantaranya melakukan penelitian dan pemeriksaan
terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan
bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha.
3. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang
bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan
Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan
perlindungan konsumen
Tugas LPKSM adalah :
- Menyebarkan informasi dalam
rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian
konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
- Memberikan nasihat kepada
konsumen yang memerlukannya,
- Bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
- Membantu konsumen dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
·
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan
G.
Klausula
Buku
Klausula Baku yaitu setiap syarat dan ketentuan yang
telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat wajib
dipenuhi oleh konsumen
H.
Sanksi
Ada
2 aspek yang diperhatikan :
1.
Aspek Hukum Publik
terdiri atas:
·
Hukum Administrasi:
·
Peraturan yang
berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan barang.
·
Peraturan yang
berhubungan dengan praktik penjualan.
·
Peraturan yang
berhubungan dengan lingkungan hidup.
- Hukum
Pidana:
·
KUHPidana dan peraturan
perundang-undangan diluar KUHPidana.terdiri atas KUHAPidana
·
Dapat dijadikan dasar
untuk menggugat secara perdata (kasus biskuit beracun).
·
Pasal-pasal penting:
Pasal 204, 205 KUHPidana: menyangkut barang-barang pada umumnya.
·
Pasal 382 bis :
persaingan curang.
- Aspek
Hukum Publik terdiri atas:
·
Pasal 383: penjual
menipu pembeli tentang berbagai barang, keadaan, sifat dst.
·
Pasal 386: menyangkut
khusus barang makanan, minuman dan obat-obatan.
·
Pasal 386 ayat 2:
barang makanan, minuman dan obat-obatan palsu yaitu yang harga dan guna obat
tersebut menjadi berkurang karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain.
·
Dst.
·
Hukum Internasional:
·
Yurisdiksi : Hakim mana
yang berwenang mengadili gugatan.
·
Pilihan hukum: hukum
mana yang digunakan dalam memeriksa dan
memutus sengketa yang terjadi.
makasih ya buat infonya .. :))
BalasHapussama-sama gan ^_^
BalasHapus