Pages

Kamis, 20 September 2012

Sejarah Hukum Acara Perdata

  1. Sejarah Singkat Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
    Untuk mengatahui Sejarah Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, maka sebelumnya perlu diketahui bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku hingga saekarang belumlah terhimpun dalam sebuah kodifikasi. Herziene Ilandsch Reglement (HIR) merupakan salah satu sumber Hukum Acara Perdata peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku di negara kita hingga kini. Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebenarnya berasal dari Inlandsch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera, yang termuat dalam Stb. 1848 Nomor 16 dengan judul (selengkapnya) "Reglement op de uit oefening van de politie de Burgerlijke Rechtspleging en de strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura" (Reglement tentang pelaksanaan tugas kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura).
    Inlandsch Reglement selanjutnya disingkat IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 (Stb. 1848 Nomor 16) merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. Wichers, President Hoogge¬rechtshof (Ketua Pengadilan Tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia. Beliau adalah seorang jurist bangsawan kenamaan pada waktu itu. Dasar wewenang Mr. Wichers membuat rancangan IR tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur Jenderal J.J. Rochussen tanggal 5 Desember 1846 Nomor 3 yang memberikan tugas kepadanya untuk merancang sebuah reglement (peraturan) tentang administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana bagi golongan Bumi¬putera.
    Pada waktu itu peraturan Hukum Acara Perdata yang dipakai oleh peng¬adilan yang berwenang mengadili golongan Bumiputera dalam perkara perdata adalah peraturan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam Stb. 1819 Nomor 20 yang hanya memuat 7 (tujuh) pasal tentang acara perdata. Dalam menyusun rancangan IR, Wichers mempelajari lebih dahulu terhadap reglement tahun 1819 tersebut dan rencana tahun 1841 yang pernah dibuatnya atas dasar reglement 1819, di mana pada akhir-7 nya ia berpendapat bahwa keduanya (reglement tahun 1819 dan rancang¬an tahun 1841 tersebut) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyusun reglement yang akan dikerjakannya.
    Dalam waktu yang relatif singkat, belum sampai 1 (satu) tahun tepatnya tanggal 6 Agustus 1847 Mr. Wichers telah berhasil membuat sebuah rencana per¬aturan Hukum Acara Perdata dan Pidana, yang terdiri dari 432 (empat ratus tiga puluh dua) pasal lengkap dengan penjelasan-penjelasannya. Rencana Wichers ini disambut berlainan oleh pihak-pihak yang diminta¬kan pertimbangannya. Ada yang tidak setuju seperti Mr. Hultman yang berpendapat bahwa rencana itu sangat berliku-liku dan terlalu mengikat sehingga perlu disederhanakan. Akan tetapi, keberatan Hultman tidak dapat diterima oleh Hooggerechtshof. Pengadilan Tertinggi ini menilai rencana Wichers itu sebagai suatu kemajuan dibandingkan dengan peraturan tahun 1819. Kemudian, 2 (dua) orang dari Hooggerechtshof menghendaki supaya rencana itu dilengkapi dengan peraturan tentang vrijwaring, voeging, tussenkomst, reconventie, request civiel, dan sebagai¬nya seperti halnya dengan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa yang termuat dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang sering disingkat dengan Rv atau BRv. Namun, Wichers tidak bersedia untuk mengubah rencananya dengan usul-usul tambahan tersebut, dengan alasan, kalau orang sudah mulai menambah berbagai ketentuan terhadap rencana tersebut, akhirnya akan tidak terang lagi sampai di mana batasnya yang dianggap perlu atau patut ditambahkan itu. Jika demikian, kata Wichers, lebih baik memberlakukan saja hukum acara untuk golongan Eropa terhadap golongan Bumiputera.
    Kendatipun demikian, Mr. Wichers sedikit banyak rupanya mendekati juga keinginan pengusul-pengusul tersebut. Akan tetapi, dengan pem¬batasan. Sesuai dengan itu ia memuat suatu ketentuan penutup yang ber¬sifat umum. Ketentuan mana setelah diubah dan ditambah kini menjadi pasal yang penting sekali dari HIR, yaitu Pasal 393 yang berbunyi sebagai berikut:
    (1) Dalam hal mengadili di muka pengadilan bagi golongan Bumi¬putera tidak boleh dipakai bentuk-bentuk acara yang melebihi atau lain daripada apa yang telah ditetapkan dalam reglement ini.
    (2) Namun demikian, Gubernur Jenderal berhak, apabila ber¬dasarkan pengalaman ternyata bahwa dalam hal yang demi¬kian itu sangat diperlukan, setelah meminta pertimbangan Hooggerechtshof, untuk pengadilan-pengadilan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya dan lain-lain pengadilan seperti itu yang juga memerlukannya, menetapkan lagi ketentuan lain¬nya yang lebih mirip dengan ketentuan-ketentuan hukum acara bagi pengadilan-pengadilan Eropa.
    Akhirnya rancangan Wichers diterima oleh Gubernur Jenderal dan di¬umumkan pada tanggal 5 April 1848 (Stb. 1848 Nomor 16) dengan sebut¬an Reglement op de luit oefening van de politie, de Burgerlijke rechts¬pleging en de Strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Ooster¬tingen of Java en Madura, yang sering disingkat dengan lnlandsch Regle¬ment (IR), yang dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal I Mei 1848. IR ini kemudian disahkan dan dikuatkan dengan Firman Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93 yang diumumkan dalam Stb. 1849 Nomor 63; dan oleh karena dengan pengesahan ini sifat IR menjadi Koninklijk Besluit.
    Sejak diumumkan pertama kali tanggal 5 April 1848, IR telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1926 (Stb. 1929 Nomor 559 jo. Pasal 496). Perubahan terakhir dilakukan pada tahun 1941 (Stb. 1941 Nomor 44) yang dikatakan sebagai perubahan yang memperbaharui (Herziene) terhadap Inlandsch Reglement, sehingga sejak itulah IR berubah menjadi HIR singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement yang berarti Reglement Indonesia yang diperbaharui (yang sering pula disingkat RIB).
    Sekadar untuk diketahui, bahwa pembaharuan yang dilakukan terhadap IR menjadi HIR pada tahun 1941 itu sebetulnya hanya dilakukan terhadap acara pidana saja, yaitu mengenai pembentukan aparatur Kejaksaan atau Penuntut Umum (Openbaar Ministerie) yang berdiri sendiri, di mana anggota-anggotanya para jaksa yang dulu ditempatkan di bawah pamong praja diubah menjadi di bawah Jaksa Tinggi atau Jaksa Agung. Perubahan IR pada tahun 1941 tersebut sama sekali tidak mengenai acara perdata.


    2.Sejarah Singkat Rechtsreglement voor de Buiten-gewesten (RBg)
    RBg adalah singkatan dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberarang) yang merupakan singkatan pula dari "Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Qewesten buiten Java en Madura", suatu ordonansi yang dibuat Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 11 Mei 1927 (Stb. 1927 Nomor 227) yang seluruh¬nya terdiri dari 8 (delapan) pasal. Gubernur Jenderal Hindia Belanda sendiri mempunyai wewenang untuk membuat peraturan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura ini berdasarkan Koninklijk Besluit tanggal 4 Januari 1927 Nomor 53.
    RBg yang dinyatakan Pasal VIII ordonansi tanggal 11 Mei 1927 Nomor 227 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1927, merupakan pengganti peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata yang lama yang tersebar dan berlaku bagi daerah-daerah tertentu saja. Yaitu ordonansi-ordonansi bagi daerah-daerah Bengkulu, Lampung, Palembang, Jambi, Sumatra Timur, Aceh, Riau, Bangka, Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Manado, Sulawesi, Ambon, Ternate, Timor, Bali, dan Lombok (Pasal I ordonansi).
    Meskipun pada saat ordonansi tanggal 11 Mei 1927 Nomor 227 itu di¬undangkan, masih ada beberapa peraturan lama yang dinyatakan tetap berlaku bagi daerah tertentu seperti bagi daerah Gorontalo (Pasal IV ordonansi). Kecuali itu masih ada beberapa daerah yang dikecualikan dari berlakunya RBg, seperti daerah Irian Barat bagian selatan (Pasal III ordonansi),
    RBg yang merupakan lampiran Pasal II ordonansi Tahun 1927 Nomor 227 dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan mencontoh pada HIR dan pasal-pasal Stb. 1867 Nomor 29 tentang kekuatan pembuktian dari surat-surat di bawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) ditambah dengan sebagian dari BW Buku IV tentang pembuktian. Dengan demikian, apabila pasal-pasal RBg dibandingkan dengan pasal-pasal HIR dan BW, akan terlihat banyak persamaan. Hanya beberapa pasal saja yang berbeda yang disesuaikan dengan keadaan khusus daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura.
    Pada zaman pendudukan Jepan di Indonesia, Pemerintah Balatentara Dai Nippon pada tanggal 7 Maret 1942 telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura. Pasal 3 undang-undang ini menyatakan:
    "Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Militer. "
    Dengan adanya undang-undang ini maka HIR pada zaman Jepang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Madura, ada badan-badan kekuasaan lain selain Balatentara Dai Nippon, yang tindakan-tindakannya tentang hal ini boleh dikatakan sama. Dengan demikian, pada zaman Jepang, RBg juga masih tetap berlaku di Indonesia. Kemudian, HIR dan RBg masih tetap berlaku sampai Indonesia merdeka (1945) dan terus berlaku hingga sekarang berdasarkan aturan peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang¬Undang Dasar Sementara 1950. Sejarah HIR dan RBg di atas menunjukkan, kedua hukum acara pening¬galan kolonial Hindia Belanda itu usianya sudah sangat tua, Iebih dari satu setengah abad.
    HIR yang berasal dari IR yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1848, yang kemudian ditiru dalam menyusun RBg yang berlaku sejak 1 Juli 1927, tentu saja disusun sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia masa itu, yang sebagian besar tidak bisa membaca dan menulis, sehingga bentuk-¬bentuk acaranya sangat sederhana dan tidak formalistis.

Sumber : Entri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar