Pages

Selasa, 15 Mei 2012

Membandingkan Undang—Undang Nomor 7 tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009

Nama              :   Chrisyan Saputra
BP                    :   0910112156
Mata Kuliah   : Hukum Acara Peradilan Agama

 Pada dasarnya perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 1989 oleh undang-undang nomor 3 tahun 2006, dan perubahan kedua oleh Undang-undang nomor 50 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1. Pada Pasal 2 UU No.7/1989, sebagai pelaksana kekuasaan sedangkan pada UU No.3/2006, sebagai pelaku kekuasaan. Sedangkan pada UU NO. 50/2009 sebagai kekuasaan kehakiman.
2. Pada Pasal 5 UU No.7/1989, Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan sedangkan pada UU No.3/ 2006, Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
finansial pengadilan. Sedangkan pada UU NO. 50/2009, untuk mensinkronkannya segala pengawasan baik yuridis maupun non yuridis yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh MA. Sedangkan urusan eksternal dilakukan oleh KY.
3. Pada Pasal 12 UU No.7/1989, pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dan dalam UU No.3/2006, dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
4. Pada Pasal 13 UU No.7/1989, syarat-syarat sebagai calon Hakim Peradilan Agama harus Pegawai Negeri, sedangkan dalam UU No. 3/2006, tidak harus Pegawai Negeri.
5. Pada Pasal 15 UU No.7/1989, Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, mendapat usul dari Mahkamah Agung. Dan pada Undang-undang No. 50/2009, Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi yudisial.
6. Pada Pasal 18 UU No.7/1989, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama diberhentikan pada umur 60 tahun dan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan tinggi Agama pada umur 63 tahun sedangkan dalam UU No.3/2006, masing-masing diberhentikan pada umur 62 tahun (Pengadilan Agama) dan pada umur 65 tahun (Penngadilan Tinggi Agama). Dalam UU No.50/2009, masing-masing diberhentikan pada umur 65 tahun. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama 67 tahun.
7. Pada Pasal 20 UU No.7/1989, seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sedangkan dalam UU No.3/2006, dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri.
8. Pada pasal 21 UU No.7/1989, tidak ada masa berlakunya pemberhentian sementara sedangkan dalam UU No.3/2006, pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 bulan. Pada UU No.50/2009 tidak ada perubahan.
9. Pada Pasal 27 UU No.7/1989, syarat pengangkatan Panitera Peradilan Agama harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama sedangkan pada UU No.3/2006, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama. Sedangkan pada UU No.50/2009, pengalaman paling singkat adalah 2 tahun sebgai panitera muda PA, 5 tahun sbg panitera muda pengadilan tinggi agama atau 3 tahun sbg wakil panitera PA, atau menjabat sabagai panitera PA.
10. Pada Pasal 36 UU No.7/1989, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
11. Pada Pasal 39 UU No.7/1989, syarat untuk diangkat menjadi Juru Sita dan Juru Sita pengganti harus berpengalaman minimal 5 (lima) tahun , sedangkan dalam UU No.3/2006, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
12. Pada Pasal 40 UU No.7/1989, Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
13. Pada Pasal 44 UU No.7/1989, Panitera Pengadilan merangkap Sekertaris Pengadilan sedanngkan pada UU No.3/2006, Panitera Pengadilan tidak merangkap sebagai Sekertaris Pengadilan. Pada UU No.50/2009 Pasal 44 dihapus.
14. Pada Pasal 47 UU No.7/1989, Wakil Sekertaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
15. Pada Pasal 49 UU No.7/1989, tugas Pengadilan Agama yaitu; memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan sadaqah sedangkan dalam UU No.3/2006, ada penambahan pada bidang zakat dan ekonomi syariah.
16. Pada Pasal 90 UU No. 7/1989, biaya perkara diatur oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diatur oleh Mahkamah Agung.
17. Pada Pasal 105 UU No. 7/1989, tugas serta tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja secretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diatur oleh Mahkamah Agung. Pada UU No.50/2009 diatur oleh MA dan pengawasa oleh Komisi Yudisial.

4 komentar:

  1. Mas Chris ijin sedot tulisannya ya, untuk tugas peradilan agama, tulisannya sangat membantu matur nuwun sanget.

    BalasHapus
  2. wow infonya apik banget :D heheee thanks for share yah

    BalasHapus
  3. Izin mengutip dan thanks infonya yg sangat membantu🙏

    BalasHapus