Nama : Chrisyan Saputra
BP : 0910112156
Mata
Kuliah : Hukum Acara Peradilan Agama
Pada
dasarnya perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 1989 oleh undang-undang nomor 3
tahun 2006, dan perubahan kedua oleh Undang-undang nomor 50 tahun 2009 adalah
sebagai berikut :
1. Pada Pasal 2 UU No.7/1989, sebagai pelaksana
kekuasaan sedangkan pada UU No.3/2006, sebagai pelaku kekuasaan. Sedangkan pada
UU NO. 50/2009 sebagai kekuasaan kehakiman.
2. Pada Pasal 5 UU No.7/1989, Mahkamah Agung hanya
melakukan pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan sedangkan pada UU No.3/
2006, Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis peradilan, organisasi,
administrasi, dan
finansial pengadilan. Sedangkan pada UU NO. 50/2009, untuk mensinkronkannya
segala pengawasan baik yuridis maupun non yuridis yaitu urusan organisasi,
administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh MA. Sedangkan urusan
eksternal dilakukan oleh KY.
3. Pada Pasal 12 UU No.7/1989, pembinaan dan pengawasan
umum terhadap Hakim dilakukan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006,
dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dan dalam UU No.3/2006, dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial.
4. Pada Pasal 13 UU No.7/1989, syarat-syarat sebagai
calon Hakim Peradilan Agama harus Pegawai Negeri, sedangkan dalam UU No.
3/2006, tidak harus Pegawai Negeri.
5. Pada Pasal 15 UU No.7/1989, Hakim diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama sedangkan dalam UU
No.3/2006, mendapat usul dari Mahkamah Agung. Dan pada Undang-undang No.
50/2009, Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi
yudisial.
6. Pada Pasal 18 UU No.7/1989, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Pengadilan Agama diberhentikan pada umur 60 tahun dan Ketua, Wakil Ketua
dan Hakim Pengadilan tinggi Agama pada umur 63 tahun sedangkan dalam UU
No.3/2006, masing-masing diberhentikan pada umur 62 tahun (Pengadilan Agama)
dan pada umur 65 tahun (Penngadilan Tinggi Agama). Dalam UU No.50/2009,
masing-masing diberhentikan pada umur 65 tahun. Sedangkan Pengadilan Tinggi
Agama 67 tahun.
7. Pada Pasal 20 UU No.7/1989, seorang Hakim yang
diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri sedangkan dalam UU No.3/2006, dengan sendirinya diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri.
8. Pada pasal 21 UU No.7/1989, tidak ada masa berlakunya
pemberhentian sementara sedangkan dalam UU No.3/2006, pemberhentian sementara
berlaku paling lama 6 bulan. Pada UU No.50/2009 tidak ada perubahan.
9. Pada Pasal 27 UU No.7/1989, syarat pengangkatan
Panitera Peradilan Agama harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan
Agama sedangkan pada UU No.3/2006, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama.
Sedangkan pada UU No.50/2009, pengalaman paling singkat adalah 2 tahun sebgai
panitera muda PA, 5 tahun sbg panitera muda pengadilan tinggi agama atau 3
tahun sbg wakil panitera PA, atau menjabat sabagai panitera PA.
10. Pada Pasal 36 UU No.7/1989, Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda dan Panitera Pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari
jabatannya oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diberhentikan oleh
Mahkamah Agung.
11. Pada Pasal 39 UU No.7/1989, syarat untuk diangkat
menjadi Juru Sita dan Juru Sita pengganti harus berpengalaman minimal 5 (lima)
tahun , sedangkan dalam UU No.3/2006, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
12. Pada Pasal 40 UU No.7/1989, Juru Sita diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diberhentikan
oleh Mahkamah Agung.
13. Pada Pasal 44 UU No.7/1989, Panitera Pengadilan
merangkap Sekertaris Pengadilan sedanngkan pada UU No.3/2006, Panitera
Pengadilan tidak merangkap sebagai Sekertaris Pengadilan. Pada UU No.50/2009
Pasal 44 dihapus.
14. Pada Pasal 47 UU No.7/1989, Wakil Sekertaris
Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU
No.3/2006 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
15. Pada Pasal 49 UU No.7/1989, tugas Pengadilan Agama
yaitu; memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan,
waris, hibah, wakaf, dan sadaqah sedangkan dalam UU No.3/2006, ada penambahan
pada bidang zakat dan ekonomi syariah.
16. Pada Pasal 90 UU No. 7/1989, biaya perkara diatur
oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diatur oleh Mahkamah Agung.
17. Pada Pasal 105 UU No. 7/1989, tugas serta
tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja secretariat diatur lebih
lanjut oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diatur oleh Mahkamah
Agung. Pada UU No.50/2009 diatur oleh MA dan pengawasa oleh Komisi Yudisial.
Mas Chris ijin sedot tulisannya ya, untuk tugas peradilan agama, tulisannya sangat membantu matur nuwun sanget.
BalasHapuswow infonya apik banget :D heheee thanks for share yah
BalasHapusthanks ya udah ngebantu
BalasHapusIzin mengutip dan thanks infonya yg sangat membantu🙏
BalasHapus