Pages

Kamis, 24 Mei 2012

Bahan Ujian Hukum Asuransi

Dari Ona Vebta pada 24 Mei 2012 pukul 23:36 ·Facebook
  Asuransi kebakaran
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi

A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
  1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
  2.  Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  3.  Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  4.  Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  5.  Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
  lanjutan
Jaminan Tambahan atau Perluasan
  Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
  Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  Tanah Longsor
  Biaya-biaya Pembersihan Puing

  Objek pertanggungan
  Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Siapa yang menjadi tertanggung
  Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

  Prosedur Klaim
      Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
      Surat pengajuan klaim.
      Estimasi klaim yang diajukan.
      Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :

   1. Faktor manusia (sabotase, )
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
  Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
  Penunjukan Loss Adjuster
  Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
  Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.

2 komentar:

  1. Trimakasih tulisannya mas,,, ini sy copy ya buat bahan kuliah dkampus...:D

    BalasHapus
  2. @ jumriana raichy binuali

    sama2, senang bisa bantu2 sesama ^_^

    BalasHapus