Asuransi kebakaran
Memberikan
pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor,
hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan,
perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang
jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh
resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan
dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat
kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun
sebab lainnya.
2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta
benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu
Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
lanjutan
Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran
Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
Tanah Longsor
Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala
jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya
(diluar harga tanah).
Siapa yang menjadi tertanggung
Yang
dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap
orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan
lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud
dijadikan agunannya.
Prosedur Klaim
Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
Surat pengajuan klaim.
Estimasi klaim yang diajukan.
Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia (sabotase, )
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali
Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat
sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan
mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana
atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh
perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan
klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada
Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada
tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri
maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan
dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung
mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
Trimakasih tulisannya mas,,, ini sy copy ya buat bahan kuliah dkampus...:D
BalasHapus@ jumriana raichy binuali
BalasHapussama2, senang bisa bantu2 sesama ^_^