BAB I
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
1. Polri sebagai alat
Negara Penegak Hukum, Pelindung dan Pengayom Masya. Berkewajiban utk
memelihara tegaknya hukum, keadilan dan Perlindungan thdp harkat dan
martabat manusia serta ketertiban dan kepastian hukum.
2.Dalam
rangka penegakan hukum, Polri melakukan tugas2 Penyidikan Tindak Pidana
yg di emban oleh Penyidik/penyidik pembantu baik oleh fungsi Reserse
maupun fungsi operasional Polri yg lain dari PPNS yg di beri wewenang
utk melakukan penyidikan scra profesional.
3. Penyidikan tindak
pidana pada hakekatnya merupakan wujud penegakan hukum yg di atur dlm
perundang-undangan mengingat tugas 2 penyidikan tindak pidana berkaitan
dgn HAM.
II. Pengertian
a. Penyidikan
adalah
serangkaian keg. Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg d atur
dlm undang2 untuk mencari dan mengumpulkan bukti yg dgn bukti itu dpt
membua terang tentang tindak pidana yg terjadi guna menemukan
tersangknya.
B. Tindak Pidana
adalah setiap perbuatan yg di
ancam hukuman sbg kejahatan atau pelanggaran baik yg di sebut dlm KUHP
maupun perundang undangan lainnya.
C. Penyidik
adalah Pejabat Polri atau PPNS tertentu yg di beri wewenang khusus oleh Undang2 utk melakukan penyidikan.
D. Penyidik Pembantu
adalah
Pejabat Polri yg karena di beri wewenang tertentu dpt melakukan Tugas
Penyidikan yg diatur undang2 untuk melakukan penyidikan.
E. Penyelidik
adalah pejabat Polri yg diberi wewenang oleh undang2 untuk melakukan Penyelidikan.
F. Tersangka
adalah seseorang yg karena perbuatanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak Pidana.
G. Saksi
adalah
orang yg dpt memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yg di dengar di
lihat dan atau di alami sendiri.
I. Keterangan Ahli
adalah
keterangan yg di berikan oleh seseorang yg memiliki keahlian khusus ttg
hal yg di perlukan untuk membuat terang suatu perkara guna untuk
kepentingan penyidikan.
J. Laporan
adalah pemberitahuan yg
disampaikan oleh seseorang krn hak dan kewajibannya brdasarkan Undang2
kpd pejabat yg berwenang tentang telah atau sedang atau di duga akan
terjadi peristiwa pidana.
K. Pengaduan
adalah pemberitahuan
oleh pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang utk menindak
menurut hukum seseorang tlah melakukan tindak pidana.
L. Laporan Polisi
adalah
Laporan tertulis yg di buat oleh petugas Polri tentang adanya
Pemberitahuan yg disampaikan seseorang krn hak atau kewajibannya
berdasarkan undang2 bahwa telah atau sdang trjadi tindak pidana.
M. Tertangkap Tangan
adalah
tertangkapnya seseorang pada waktu sdang melakukan tindak pidana atau
dgn segera, sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan yg
kemudian di serukan kpd hal layak yg ramai.
N. TKP
adalah
tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat2 lain
dimana tersangka dan korban dan atau barang2 bukti yg berhubungan dgn
tindak pidana tersebut ditemukan.
O. Bukti permulaan yg cukup.
Adalah
alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dgn mensyaratkan
adanya minimal laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti yg syah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar