BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di
hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan
menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan
usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Surat
berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini,
secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi
dia begitu kuatnya mengikat secara hukum.
Oleh kerana itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta macam-macamnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan dasar hukum dari surat berharga ?
2. Apa saja macam-macam dari surat berharga ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari surat berharga.
2. Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat
berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya
sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang
surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh
penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut
di alihkan.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.
B. Macam-Macam Surat Berharga
1. Wesel
adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat
penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk
membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel.
1) Penarik / penerbit
2) Tertarik / tersangkut
3) Akseptan
4) Pemegang pertama
5) Pengganti
6) Endosan
b. Syarat-syarat formal surat wesel.
1) Kata “surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai wesel tersebut.
2) Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Nama tertarik
4) Tanggal pembayaran
5) Penetapan tempat pembayaran
6) Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
7) Tanggal dan tempat wesel di tarik / di terbitkan.
8) Tanda tangan penerbit.
c. Macam-macam wesel.
1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel
untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan
oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik
itu sendiri.
5) Wesel
Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk
mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah
tangankan.
6) Wesel
berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang
lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak
ketiga.
d. Kewajiban pokok penarik wesel
1) Kewajiban menjamin akseptasi dan pembayaran
2) Kewjiban menyediakan dana
2. Cek
adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat
penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk
membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek.
1) Penarik
2) Tertarik
3) Pemegang
4) Pembawa
5) Penggang
6) Endosan
b. Macam-macam Cek
1) Cek
biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu
Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
2) Cek
atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak
disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
3) Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
4) Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
5) Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
6) Cek
berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di
tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak
tersangkut.
7) Cek
silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek
seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain
atau nasabah tertarik.
8) Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
9) Cek
perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan
melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang
tunai dalam pejalanan.
3. Surat
Sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat
penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk
membayar kepada pihak pemegang surat anggup.
a. Syarat-syarat formal surat surat sanggup
1) Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam surat sanggup.
2) Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Tanggal pembayaran
4) Penetapan tempat pembayaran
5) Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan
6) Nama orang yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan
7) Tanda tangan penerbit surat aksep
4. Bilyet
Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk
memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit
memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik
pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana / tertarik
3) Bank penerima
4) Pemegang
b. Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
1) Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
2) Nama bank penyempinan dana / tertarik
3) Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
4) Nama dan nomor rekening pemegang
5) Nama bank penerima
6) Tempat dan tanggal penarikan
7) Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
8) Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer
5. Promes
Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar
sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes
tersebut, pemegang berhak menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6
hari sejak diterbitgkan.
6. Kuitansi
atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang
yang telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap
telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam
kuitansi tersebut.
7. Konsumen
adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa
pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu
dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat
tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang
tertentudengan syarat-syarat tertentu.
8. Saham
adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan
kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.
9. Obligasi adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)
10. Comercial paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berfjangka pendek (dau samapa 270 hari)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat
berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya
sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang
surat tersebut.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.
2. Macam-Macam Surat Berharga
- Wesel
- Cek
- Surat Sanggup
- Bilyet Giro
- Promes Atas Tunjuk
- Kuitansi atas tunjuk
- Konsumen
- Saham
- Obligasi
- Comercial paper
DAFTAR PUSTAKA
Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita
Thanks...
BalasHapus...... cukup puas untuk dipahami....
BalasHapus...... :)
indri_any
thx blog anda memberi informasi yang jelas,,,.. :D
BalasHapus...
Susaint_susanti...
hohoho...
BalasHapusmakasi smua...
mua komentar x bikin aQ smangat bt ngeblok nie...
>_<
seep blog na
BalasHapusWah...
BalasHapusMakasi kunjungannya Mbak Echi...
^_^
makasih infonya kakak ;;)
BalasHapusMasama...
BalasHapus^_^
aku mau donk blognya...
BalasHapusmakasi kaka atas info nya..
BalasHapusdapat tugas dari dosen hukum komersial tentang surat berharga,, sangat membantu :)
thanks ya atas informasi nya..
BalasHapusmaaf baru berkesempatan bales y??
BalasHapus@anonim
??? mau gimana??? hehehe...
@Olivia
masama, senang dhe bisa bantu ^^
@Frengky
sama-sama gan ^^
sy suka musiknya
BalasHapushalo chuby...salam kenal ya...
BalasHapusthx bgt info nya, berguna bgt unt makalah aku...
Saya suka musiknya. ngebantu banget nih buat makalah saya. makasih ya :D
BalasHapusterima kasih y
BalasHapusawal yang bagus smoga tali ukhuwa smakin erat ,. amin
maaf copast yeh , hheh :D
hendri , Palembang
THANKS YA UDAH BANYAK MEMBANTU...
BalasHapuswa'alaikum salam.
BalasHapustrima kasih atas blognya.
:)
Salam kenal semua... :)
BalasHapusWew... ada yg bilang chuby juga... >_<
Yg copas tolong sumber x cantumkan y...
Makasi atas kunjungan x, masukan semua kasi semangat banget buat ngeblog lagi ni..
\(^_^)/
terimakasih , sangat membantu :)
BalasHapusok ka,,,
BalasHapusmksh dh bntuin dgn blog kaka,,,
makasih boy...
BalasHapusbagus blognya :)
BalasHapusthanks gan,, ngebantu banget.. (^_^)
BalasHapusmaksih buat infonya yachhh... bermanfaat..:)
BalasHapusmakasiih blog nya bisa bantuin tugas kuliah sya...
BalasHapusthanks bro.. sangat sangat membantu, lebih bagus lg kalo pake contoh gambar, ni saran aja sih
BalasHapusLumayan
BalasHapusniceee
BalasHapus