Pages

Jumat, 16 Maret 2012

HUKUM TANAH ADAT


Saking gilanya ngeblog, sampai-sampai gak tau  waktu dah hampir lewat dari jam 12:00 PM
Huff... padahal besok juga ada ujian... (3 buah lagi ujian x....!!!) Duh kepala serasa mau pecah....!!!
Ehh... ko jadi curhat y...?? hehe... 

Oy, dalam postingan saya kali ini saya akan mencoba meringkas kembali apa yang saya pelajari sewaktu kuliah Hukum Tanah adat pada Semester 6. (kebetulan besok juga ujian ini ni...)                                                                    Yups... waktunya siapin secangkir coklat panas dan entah kenapa malam ini hari terasa dingin ni...

Oya, satu lagi ini merupakan hasil kuliah saya dengan bapak Bachtiar Abna SH,MH

And... Cekidot.... 

HUKUM TANAH ADAT
Sebagai norma hukum, hukum adalah setiap kesepakatan antara dua atau lebih manusia tentang apa  yang boleh, wajib atau dilarang dilakukan di antara mereka serta padahan yang ditimpakan secara nyata kepada orang yang melanggarnya. (Punya sanksi Hukum)
Ada tiga kelompok pandangan orang mengenai hukum :
  1. Pandangan Normatif-> Utrecht : Hukum ialah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang wajib ditaati oleh setiap anggota masyarakat, siapa yang melanggar dikenakan sanksi
  2. Pandangan Sosiologis -> Djojodigoeno : Hukum ialah karya seluruh rakyat yang bersifat pengugeran yang berarti pembatasan tingkah laku manusia dalam hubungan pamrihnya
  3. Sosiologis Normatif-> Ahmad Sanusi : Hukum ialah norma yang ditaati dan gejala sosial yang diharuskan

Hukum Sebagai Sistem Sosial : Hukum adalah semua proses dalam kehidupan masyarakat untuk mencapai kedamaian dalam kehidupan bersama (peaceful living together)
Cicero : (Zaman Yunani Kuno) ubi societas ibi ius
Masyarakat = dua atau lebih manusia yang hidup berdampingan ditandai oleh adanya komunikasi di antara mereka sehingga mampu mengadakan kesepakatan (deal) yang dapat melahirkan hukum
Cara Lahirnya Hukum:
  1. Otonom : Melalui gejala sosial (prilaku nyata) warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,->hukum adat
  2. Aeteronom : Melalui ketetapan penguasa masyarakat dengan sengaja membuat peraturan hukum, ->UU

Istilah Adat = Sangskerta atau Arab ???
Sangskerta Adat = a + dato/datu; a=tidak dato = hal yang bersifat keduniawian = orang yang perangainya memikirkan kesenagan dunia saja.
Jadi adat adalah perangai dari orang2 baik-baik
Dalam bahasa Arab ‘adat artinya sesuatu yang menjadi kebiasaan, ada kebiasaan baik dan ada pula yang buruk.
Istilah adat telah digunakan sebelum masuk Islam, tentu dari bahasa Sangskerta
Hukum Adat terjemahan dari Adat Recht, pertama kali dipakai oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya De Atjehers

Definisi Hukum Adat :
Snouck Hurgronje : Hukum adat ialah seluruh hukum yang ditemukan Belanda di Hinda Belanda (De Atjehers)
Van Vollenhoven : Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu (Het adat recht van Ned. Indie) (Thn 1596 Ind sudah ada hukum, Staatrecht Overzee H.Adat=Hk yang ditemukan Bld di HB))

Unsur Hukum Adat :
- Bagian yang tertulis berupa surat perintah raja atau keputusan musyawarah
Usur Asli -> hk masy Malayo Polinesia
Unsur Asing – hukum agama dan hk adat orang asing yang bedomisili di Hindia Belanda
Bagian Tidak tertulis


3. Ter Haar (Beslissingen leer): Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala2 rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan2 hukum; atau dalam hal bertentangan kepentingan – keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat; mealinkan senapas seirama dengan kesadaran itu, diterima/diakui atau setidaknya ditoleransinya. (Peradilan Landraad Berdasarkan Hukum Tidak Tertulis, 1930)
                Dengan mengabaikan bagiannya yang tertulis yang terdiri dari peraturan2 desa, surat perintah raja, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang terjelma dalam keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa dan berpengaruh yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi sepenuh hati. Hukum adat yang berlaku dapat diketahui dari keputusan hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas agama dan petugs desa lainnya. Bukan hanya mengenai sengketa, tetapi juga kpts kerukunan yang berdasarkan nilai2 yang hidup sesuai alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota2 persekutuan (Hukum Adat Hindia Belanda di dalam Ilmu, praktek dan pengajaran 1937)

4. Prof.Dr. Supomo, SH : Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan2 legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan2 hidup yang walaupun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan itu mempunyai kekuatan hukum. Dalam tata hukum bari Indonesia, untuk menghindari kesalahfahaman, istilah hukum adat dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tertulis dalam peraturan legislatif (unstatory law), hukum yang hidup sebagai konvensi pada badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dsb), hukum yang timbul karena putusan hakim (Judge made law), dan hukum yang hidup sebagai pertguran kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun desa2 (Customary Law). Beberapa Catatan Mengenai Kedudukan Hukum Adat

4. Dr. Sukanto, SH : Hukum adat ialah kompleks adat2 yang tidak dikitabkan, tidak dikodifisir, dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibatg hukum. Meninjau Hukum Adat Indonesia
5. Prof. Mr. M.M.Djojodigoeno : Hukum adat ialah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.  Azas-azas Hukum Adat, 1958
6. Mr. JHP. Bellefroid : Hukum adat ialah peraturan2 hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Inleiding tot de rechtwetenschap in Nederland
7. Seminar Hukum Adat 1975 di Yogyakarta : Hukum adat ialah hukum asli bangsa Indonesia yang di sana sini dipengaruhi oleh unsur agama.
8. Prof Dr. Hazairin:   Kesusilaan dan Hukum, 1952 :
                Seluruh lapangan hukum berhubugnan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi hukum yang tidak selaras dengan kesusilaan. Istimewa dalam hukum adat, terdapat persesuaian yang langsung antara hukum dengan kesusilaan, pada akhirnya antara hukum dan adat demikian langsung sehingga istilah hukum adat tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa, cukup dipakai istilah adat saja.
                Hukum adat ialah endapan(renapan) kesusilaan dalam masyarakat, artinya kaedah-kaedah adat berupa kaedah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat. Walau ada beda kaedah kesusilaan dan kaedah hukum, namun perbuatan yang dilarang atau disuruh  menurut hukum juga dicela dan dianjurkan oleh kesusilaan. Apa yang tidak dapat dipelihara oleh kesusilaan diusakan pemeliharaannya melalui kaedah hukum, yang tidak hanya didasarkan kepada kebebasan pribadi, tetapi serentak mengekang kebebasan itu dengan suatu gertakan, ancaman paksaan, ancaman hukum atau penguatan hukum.   Hukum adat adalah kaedah kesusilaan yang diberi gertakan, ancaman paksaaan, ancaman hukum atau penguatan hukum.
Tanah adalah bagian dari permukaan bumi dengan batas-batas tertentu . Tanah itu dapat barupa daratan, lautan, sungai, danau, bukit, gunung, dsb.
Contoh: Tanah 1.000 m2, dijual 100 truk, tinggal berapa?
Pentingnya Tanah Dalam Hukum Adat
  1. Tanah merupakan kekayaan yang bersifat tetap
  2. Tempat berdirinya persekutuan hukum adat
  3. Sarana memenuhi kebutuhan hidup persekutuan dan warganya (tempat tinggal, sawah, ladang, tambak, dsb.)
  4. Tempat dikebumikannya warga persekutuan yang meninggal
  5. Alat pemersatu persekutuan
  6. Tempat bermukimnya roh-roh leluhur dan pelindung persekutuan

Hak Persekutuan Atas Tanah
Lahirnya Hak Persekutuan:
                Hak atas tanah yang ada lebih dahulu adalah hak persekutuan, karena awalnya manusia hidup nomaden dengan berkelompok secara melingkar dalam suatu wilayah pengembaraan, maka pada saat itu:
  1. Semua anggota kelompok merasa berhak terhadap semua bidang tanah dalam wilayah pengembaraaan
  2. Semua anggota merasa berhak untuk memungut hasil dari smua bidang tanah dalam wilayah pengembaraan
  3. Hak persorangan belum ada, baru muncul setelah masyarakat mulai menetap, sehingga hak perseorangan tetumpang di atas hak persekutuan, seperti hak sewa yang tetumpang di atas hak milik

Dengan dikuasainya tanah oleh persekutuan dan warganya, terjadi hubungan hukum (hak) antara persekutuan dengan tanah yang kemudian diikuti dengan munculnya hak perseorangan. Pola-pola hubungan antara persekutuan/idividu dengan tanah yang dikuasainya disebut hukum tanah adat.
Hubungan hukum adalah hubungan yang bersifat abstrak antara subyek hukum dengan obyek hukum atau antar subyek hukum yang dapat dipertahankan melalui prosedur hukum, karena oleh masyarakat disediakan wadah dan prosedur mempertahankannya.
Isi Hubungan Hukum itu adalah hak dan atau kewajiban
Zakelijkrecht
persoonlijkrecht
               
Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Hukum Positif
Sebelum Kolonial
Zaman Kolonial
Setelah Merdeka

Wilayah Hukum Adat (Adatrecht kringen)
Adalah suatu wilayah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adat yang berlaku seragam
Ciri : Bahasa Daerah; Sistem Kekerabatan; Sistem Perkawinan; Sistem Pemerintahan
                1. Aceh; 2. Tanah Gayo, Alas, Batak, Nias; 3. Daerah Minangkabau Beserta Mentawai ; 4. Sumatera Selatan; 5. Daerah Melayu (Sumtim, Jambi dan Riau); 6. Bangka dan Belitung; 7. Kalimanatan; 8. Minahasa; 9. Gorontalo; 10. Daerah Toraja; 11. Sulawesi Selatan; 12. Kepulauan Ternate; 13. Maluku, Ambon; 14. Irian; 15. Kepulauan Timor; 16. Bali dan Lombok serta Sumbawa Barat; 17. Jawa Tengah dan Timur serta Madura; 18. Daerah Swapraja (Surakarta dan Yogyakarta); 19. Jawa Barat
Kukuban Hukum : Tiap Wilayah Hukum Adat dibagi atas kukuban hukum, yakni wilayah yang corak dan sifat hukum adatnya seragam. Contoh : Jawa Barat terdiri dari Betawi, Banten, Priangan, dan Cirebon. MInangkabau : Darek (Luhak Nan Tigo) dan Rantau
Masyarakat Hukum Adat (Adat Recht Gemeenschap) Sebagai Subyek Tanah Ulayat
Sekelompok orang yang merasa sebagai suatu kesatuan, baik karena keturunan maupun tempat tinggal dan kepentingan, mempunyai organisasi yang jelas dengan pimpinannya; dan harta kekayaan sendiri baik tanah maupun bukan tanah, berujud dan tak berujud serta berwenang mengurus kepentingan sendiri.
Ciri Masyarakat Hukum Adat :
  1. Himpunan orang
  2. Merasa bersatu karena : keturunan, wilayah, atau kepentingan
  3. Mempunyai organisasi yang jelas
  4. Mempunyai pimpinan
  5. Mepunyai kekayaan sendiri, tanah, bukanj tanah, berwujud dan tak berujud
  6. Wenang mengurus kepentingan sendiri (otonom)
  7. Merupakan subyek hukum, dapat berbuat di luar maupun di depan sidang pengadilan

                                HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM ADAT            
Hak Persekutuan Atas Tanah adalah kewenangan persekutuan hukum adat atas setiap jengkal tanah yang ada dalam wilayah persekutuan :
  1. Kewenangan persekutuan untuk memanfaatkan bidang tanah tertentu untuk keperluan persekutuan, kantor lembaga adat, tempat ibadah, jalan, saluran irigasi, dsb.
  2. Kewenangan persekutuan untuk mengatur pencadangan dan pemanfaatan semua bidang tanah dalam wilyah persekutuan
  3. Kewenangan persekutuan untuk mengizinkan warga persekutuan membuka/mengolah/memanfaatkan bidang tanah tertentu, sehingga warga itu memperoleh hak perorangan
  4. Kewenangan persekutuan untuk mengurus dan mengatur peralihan bidang tanah dalam wilayah persekutuan, baik antar warga persekutuan, maupun dengan pihak luar.

Istilah Hak Persekutuan:
Ambon : Patuanan; Jawa: Wewengkon; Kalimantan : panyampeto/pawatasan; Bolaang Mongondow: totabuan; Sulsel : Limpo; Buru: nuru; Minangkabau: wilayat; Bali: Prabumian; Indonesia (UUPA): Ulayat, Van Collenhoven : Beschickingsrecht
Hak Persorangan Atas Tanah     
Adalah kewenangan dari anggota persekutuan atas bidang tanah tertentu dari wilayah persekutuan
  1. Memungut hasil: mengambil kayu, rotan, damar, gaharu, ikan, binatang liar, dalam wilayah persektuannya
  2. Dengan izin perekutuan, membuka dan mengusahakan terus menerus bidang tanah tertentu dalam wilayah persekutuan: pemukiman, sawah, tambak, toko, dsb.
  3. Dengan izin persekutuan melakukan transaksi tanah dan transaksi yang berhubungan dengan tanah dengan berbagai pihak

Hubungan Hak Persekutuan dengan hak perseorangan:
Teori Balon (mengembang dan mengempis)
Pada waktu seorang warga persekutuan atas izin persekutuan membuka dan mengurus terus menerus bidang tanah tertentu, hak ulayat persekutuan menipis (tapi tetap ada) hak perorangan menonjol. Bila tanah diterlantarkan, hak persekutuan penuh kembali
                Transaksi Atas Tanah:
  1. Transaksi Tanah:
                a. Jual Beli Tanah
                b. Hibah Tanah
                c. Tukar Menukar Tanah
                d. Wakaf Tanah
2. Transaksi Yang berhubungan dengan tanah :
                a. pinjam meminjam tanah
                b. gadai tanah (Jual Gadai)
                c. sewa menyewa tanah (jual tahunan dan sewa)
                d. bagi hasil tanah
               
Pengaruh Luar Terhadap Hukum Tanah Adat
  1. Pengaruh hukum Islam
  2. Pengaruh hukum kolonial Belanda
  3. Pengaruh Perundangan RI

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Tanah Adat
  1. Landasan Sosiologis;
  2.  Landasan Yuridis Formal;
  3. Landalasan Filosofis

A.Landasan Sosiologis Berlakunya Hukum Adat
                Sebelum Inodonesia dijajah Belanda, wilayah Inodonesia terdiri dari beberpa kerjaan kecil dan besar. Pada saat itu, kehidupan masyarakat pada masing-masing kerajaan itu, diatur hanya dengan menggunakan hukum adat, karena dalam hidup bermasyarakat  pasti diperlukan adanya hukum guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya. Jadi pada masa ini landasan berlakunya hukum adat adalah landasan sosiologis, yakni kebutuhan hidup masyarkat yang memerlukan hukum adat.
                Setelah Indonesia dijajah Belanda dan akhirnya merdeka, yang menjadi unsur utma WNI ialah masyarakat pribumi, maka walaupun sudah berubah status menjadi WNI, hukum adat mereka mengikuti subyeknya; sehingga dewasa ini landasan sosiologis berlakunya hukum adat masih tetap ada, yakni kebutuhan masyarakat hukum adat itu sendiri yang memerlukan hukum adat.
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat
B. Landasan Yuridis Formal, Perundangan dan keputusan masyarakat yang berkaitan dengan hukum adat
1.  Pasal 11 AB (1848), Pasal 75 RR Lama (1854) dan RR Baru (1920);
                Selama Gubernur Jendral tidak memberlakukan huku perdata dan dagang Eropa, bagi masyarakat Bumi Putra tetap berlaku godsdientigeweten volks instellingen en gebruiken. (Aturan Agama, lembaga rakyat, dan kebiasaan mereka). Dipakai isteilah godsdientigeweten, karena pengaruh dari ajaran Receptio in complexu dari Van Den Berg yang memandang kitab suci sebagai undang-undang
2. Pasal 131 IS (1926) 
                Bagi golongan Bumi Putra berlaku het hunne godsdienten en gebruike. (aturan agama dan kebiasaan-kebiasaaan mereka)
3. Keputusan Rapat  Pemuda Indonesia (1928), di samping mengakui : bertanah air yang satu, tanah Indonesia; berbangsa yang satu, bangsa Indonesia dan menjunjung bahaswa persatuan, bahasa Indonesias; juga mengeluarkan keyakinan bahwa Persatuan Indonesia diperkuat oleh dasar persatuannya, kemauan, sejarah, hukum adat, pendidikan dan kepanduan
                               
Setelah Merdeka
1. Pasal II  (I setelah amandemen) Aturan Peralihan UUD 1945 (sebelum amandemen)
                Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung  berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini. Pasal 11 AB, 75 RR, dan 131 IS tetap berlaku
2. Penjelasan Umum Angka I UUD 1945
                UUD suatu negara hanay sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis sedangkan di sampingnya berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Untuk meneyelidiki hukum dasar, tidak cukup hanaya menyelidik pasal2 UUD saja, tetapi harus meneyelidiki pula parakteknya dan suasana kebatinannya. Untuk mengerti maksud sungguh2 UUD, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu dan dalam suasana apa  teks itu dibikin.
                Berdasarkan pasal ini, kita harus memperhatikan sejarah perjuangan kemerdekaan RI, termasuk Sumpah Pemuda yang menginginkan Hukum Adat sebagai Dasar Persatuan RI dan merupakan sumber utama Hukum Nasional Indonesia.
                                Setelah Merdeka
3. Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU
4. Pasal 146 Ayat 1 Konstitusi RIS;
                Segala keputusan hakim harus bersisi alasan2-nya, dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan2 UU dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
5. Pasal 104 ayat 1 UUDS 1950 (Hukum adat dan Peradilan Adat diakui);
                Isinya sama denan Pasal 146 Konstitusi RIS.
6. Pasal 5 UUPA, Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkaa  ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosioalime Indonesia serta dgn peraturan yang tertulis dalam UU ini dan peraturan per-uu-an lainnya, segala sesuatu degnan mengindahkan usnsur2 yang bersandar apda hukum agama
7. Pasal 3 jo. Pasal 17 UU N0.19/1964 (UUPKK, Hukum yang dipakai ialah hukum yang bedasrkan Pancasila, yaitu hukum yang sifat2-nya berakar pada kepribadian bangsa. Pasal 17 (2). Peradilan menggunakan hukum tertulis dan tidak tertulis. Penjelasan Umum : Tidak ada tempat preadilan adat dan swapraja, pelaksanaan hukum adat dipindah ke peradilan negara.
8. Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 27 UUPK No.14/1970); menjadi Pasal 24 dan 28 UUPK No. 4/2004
Dalam kedua UU ini kebijaksanaan bahwa peradilan hanya peradilan negara dilanjutkan.
Pasal 23 UU 14/70 / Pasal 24 UU 4/2004 : Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan2 dan dasar2 putusan itu, juga harus memuat passal2 tertentu dari per uu an atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Pasal 27 UU 14/70 /Pasal 28 UU 4/2004 : hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
hukum tak tertulis + nilai-nilai hukum yang hidup  ialah hukum adat
9. Pasal 18 UUD 1945; Pembagian daerah Ind … dengan UU dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan dan hak2 asal usul dalam daerah yang bersfat istimewa,
                Penjelasan : Dalam teritori Ind. Terdapat lk. 250 zelfbesturende landschapen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dsb.
                Pasal 18 B (2) UUD 45 setelah amandemen : Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam UU
10. Pasal 1 (o) UU No No. 22/1999 /  Pasal 1 angka (12) UU No. 32/2004, desa yang disebut dengan nama lain (nagari di Minangkabau) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul dan adat istiadat setempat  diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal ini nagari sebagai persekutuan hukum adat di Minangkabau diakui dan dihormati sebagai pelaksana pemerintahan RI.
                Penjelasan Umum angka 10. : landasan pengaturan adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. UU ini akui otonomi desa/nagari dan kepada pem desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah/ Pemda untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Desa dapat pula dibentuk di kota
C.Landasan Filosofis Berlakunya Hukum Adat
1. Aliran Sosiologis Mengenai Hukum dari Von Savigny
                Hukum tidak dibuat, tetapi hukum adalah menifestasi dari volksgeist (jiwa rakyat) yang berkembang sesuai dengan sejarah perkembangan masy yang bersangkutan. Setiap masyarakat mempunyai jiwa sendiri2 yang berbeda dengan masyarakat lainnya, sehingga hukum pada masy tertentu tidak dapat diterapkan begitu saja kepada masy lainnya.
2. Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Masyarakat Indonesia
                Pasal 3 UU No.19/64 UUPKK, hukum yang dipaka di Ind ialah hukum yang berdasarkan Pancasila. Dalam penjelasan disebut bahwa hukum Pancasila itu terdiri dari hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
                Menurut Prof. Mubiarto, SH, hukum adat ialah hukum Pancasila. Sepanjang menyangkut hukum, Pancasila itu merupakan kristalisasi dari hukum adat yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. 

Permenag 5/1999 :  Pasal 1
1. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adatt tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
2. Tanah Ulayat : Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu
3. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Wilayah Hukum Adat (Adatrecht kringen)
Adalah suatu wilayah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adat yang berlaku seragam
Ciri : Bahasa Daerah; Sistem Kekerabatan; Sistem Perkawinan; Sistem Pemerintahan
1.       Aceh; 2. Tanah Gayo, Alas, Batak, Nias; 3. Daerah Minangkabau Beserta Mentawai ; 4. Sumatera Selatan; 5. Daerah Melayu (Sumtim, Jambi dan Riau); 6. Bangka dan Belitung; 7. Kalimanatan; 8. Minahasa; 9. Gorontalo; 10. Daerah Toraja; 11. Sulawesi Selatan; 12. Kepulauan Ternate; 13. Maluku, Ambon; 14. Irian; 15. Kepulauan Timor; 16. Bali dan Lombok serta Sumbawa Barat; 17. Jawa Tengah dan Timur serta Madura; 18. Daerah Swapraja (Surakarta dan Yogyakarta); 19. Jawa Barat

Kukuban Hukum : Tiap Wilayah Hukum Adat dibagi atas kukuban hukum, yakni wilayah yang corak dan sifat hukum adatnya seragam. Contoh : Jawa Barat terdiri dari Betawi, Banten, Priangan, dan Cirebon. MInangkabau : Darek (Luhak Nan Tigo) dan Rantau

Masyarakat Hukum Adat (Adat Recht Gemeenschap)
Sekelompok orang yang merasa sebagai suatu kesatuan, baik karena keturunan maupun tempat tinggal dan kepentingan, mempunyai organisasi yang jelas dengan pimpinannya; dan harta kekayaan sendiri baik tanah maupun bukan tanah, berujud dan tak berujud serta berwenang mengurus kepentingan sendiri.


Huff... Cape juga... ngeringkasnya y....?? Udah dulu ya... 
 Tapi semoga bermanfaat...

10 komentar:

  1. thx u/ hasil karya nya...
    benar2 bermanfaat buat yg ingin belajar...

    BalasHapus
  2. thanks, dan izin copy. tapi saya sarankan lebih lengkap lagi dalam membahas hukum tanah adat, kalau bisa beserta contohnya dan bagaimana penyelesaian jika terjadi sengketa daalam tanah adat

    BalasHapus
  3. tulisannya warna kuning bikin pusing

    BalasHapus
  4. Kurang lengkap,,,,klau saya mau tanya ,,,apakah definisi hukum adat tanah???

    BalasHapus
  5. thanks
    besok besok tambah kasus ya hehe

    BalasHapus
  6. bhas tentang jual beli tanah menurut islam nya dong :)))

    BalasHapus
  7. mohon digunakan referensi kalau menguarai sesuatu biar tidak terlalu subyektif, selain itu bermanfaat utk dikutip oleh orang lai. usul saja....

    BalasHapus