Pages

Selasa, 13 Maret 2012

HUKUM JAMINAN

A. ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINANPERORANGAN

Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:

“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.

Unsur jaminan perorangan, yaitu:

1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.

Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah:

“Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut”

Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

B. JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN

1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.

C. PENANGGUNGAN UTANG

1. Pengertian dan Sifat Penanggungan Utang

Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:

“Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).

Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.

Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.

Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.

2. Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung

Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata).

Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:

a.Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;

b.Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;

c.Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;

d.Debitur dalam keadaan pailit; dan

e.Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).

3.Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung

Hubungan hokum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut:

a.Pokok dan bunga;

b.Pengantian biaya, kerugian, dan bunga.

Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:

a.Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;

b.Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;

c.Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;

d.Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.

Hubungan antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.

4. Hapusnya Penanggungan Utang

Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal 1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.

Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.



HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
UU NO 4 TAHUN 1996

Pengertian hak tanggungan
pasal 1 ayat 1
• “Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.”
• CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN
1. droit de preference.
2. droit de suite
3. Hak mutlak
4. Mudah untuk dieksekusi
5. Assesoir
6. Asas Specialitet
7. Asas Publisitet
8. Asas Horizontal
9. Asas vertikal
• OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal .3 s/d 7
• HAK MILIK;
• HAK GUNA USAHA;
• HAK GUNA BANGUNAN;
• HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA YANG WAJIB DI DAFTAR DAN DAPAT DI PINDAH TANGANKAN;
• SUBJEK HAK TANGGUNGAN
• PERORANGAN ATAU BADAN HOKUM, YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HOKUM TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN.
• Tata cara hak tanggungan
PS. 10 DAN 15
• ADA 2 ALASAN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMASANG HAK TANGGUNGAN (SKMHT), YAITU
• Hapusnya hak tanggungan
18 DAN Pasal 19
• ADA EMPAT SEBAB HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN, YAITU:
• HAPUSNYA UTANG YANG DIJAMIN DENGAN HAK TANGGUNGAN;
• DILEPASKAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN;
• PEMBERSIHAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PENETAPAN PERINGKAT OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI;
• HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
• Peralihan hak tanggungan PS.16-17
• (1) CESSI,
• (2) SUBROGASI,
• (3) PEWARISAN, DAN
• (4) SEBAB-SEBAB LAINNYA.
• CESSI ADALAH
• PERBUATAN HOKUM MENGALIHKAN PIUTANG OLEH KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN KEPADA PIHAK LAINNYA. CESSI HARUS DILAKUKAN DENGAN AKTA AUTENTIK DAN AKTA DI BAWAH TANGAN. SECARA LISAN TIDAK SAH.
• SUBROGASI ADALAH
PENGGANTIAN KREDITUR OLEH PIHAK KETIGA YANG MELUNASI HUTANG DEBITUR
• Eksekusi hak tanggungan
• PENCORETAN (ROYA) HAK TANGGUNGAN PASAL 22
• PENCORETAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU HAK ATAS TANAH DAN SERTIFIKATNYA. APABILA HAK TANGGUNGAN HAPUS, MAKA KANTOR PERTANAHAN MELAKUKAN ROYA (PENCORETAN) CATATAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU TANAH HAK ATAS TANAH DAN SERTIFIKATNYA.


HUKUM JAMINAN
 Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2§
 Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
§
 Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
§
 Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan
§ keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
 ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
§
 ‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
§
 Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan
§ kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
 Jaminan mrt kamus perbankan
§
 Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan
§ fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
 [penanggung atau penjaminwesel.
§
 Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian
§ jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
 Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak
§ debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.

 MACAM-MACAM JAMINAN
 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu
§ yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
 Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg
§ berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
 Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd
§ perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
 Menurut Obyeknya
§
 jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
§
 ( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
§
 Menurut Penguasaannya
§
 Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.
§

PERJANJIAN JAMINAN
 Perjanjian jaminan adalah perjanjian yg timbul karena adanya perjanjian pokok.
§
 Sifat perjanjian jaminan adalah bersifat accesoir.
§
 Sifat Accesoir karena timbulnya perjanjian jaminan dikarenakan adanya
§ perjanjian pokok, sehingga perjanjian jaminan tidak akan ada bila tdk ada perjanjian pokok
.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
 Asas Publisitet yaitu semuahak,Hk T, Fidusia, Hipotik harus
§ didafatarkan.Pendaftaran dimaksudkan supaya pihak ketiga mengetahui

JAMINAN DALAM KUHPERDATA
 Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata.
§
 Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-0lah hukum jaminan
§ hanya mrpk jaminan kebendaan saja , krn pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sdgk perjanjian jaminan perorangan (persoonlijke zekerheids rechten, personal guaranty) seperti perjanjian penangungan ( borgtocht) di dalam KUHPerdata mrpk salah satu jenis perjanjian yg diatur dlm buku III tentang perikaatan.
 Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan
§ keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan2 hanya jaminan kebendaan yg mrpk obyek hukum jaminan.

§ Mnrt SUBEKTI HK JAMINAN Mrpk bagian dr HK Benda dpt dilihat dari tulisannya sbb :
 Bgm bentuk sistem mengenai hk benda kita nanti, hk jaminan (kebendaan)
§ hrs mengikuti sistem yg digariskan oleh hk benda itu. Memang perihal jaminan tempatnya adalah dlm hk benda . Ia mrpk bagian dr hukum benda

 Mrt KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu :
 Jaminan UMUM DAN JAMINAN KHUSUS
§

 Dasar
§ Hk. Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. Menetapkan bahwa sgl kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
 Dr rumusan tsb dpt disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan
§ JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Inilah yg oleh HK. Jerman inamakan Haftung.

 Dasar hukum
§ Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW.

JAMINAN UMUM ADALAH :
 Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.
§
 Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar K AS
§
 Jaminan Khusus adalah
§
 Jaminan yang lahir karena diperjanjikan.
§
 Misalnya : Pak roni seorang pengusaha di bidang garmen meminjam uang
§ kepada Bank BCA sebesar RP. I MILYAR dgn jaminan rumah dan tanah yg ia miliki. (Hak Tanggungan).

PENGERTIAN JAMINAN kEBENDAAN
 Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
§
 Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dg jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
§
 Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga
§ untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi.
 Contoh Jaminan Perorangan
§
 Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
§
 Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
§
 Jadi dlm hk jamianan perorangan hrs ada hubungan antara si peminjam dg
§ si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.

 LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN YG BERLAKU DEWASA INI DI INDONESIA
 HIPOTIK Pasal 1162 s/d Pasal1232 BW
§
 GADAI (PAND) Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
§
  HAK TANGGUNGAN UU NO. 4 Tahun 1996
§
 FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999
§

Pengertian hipotek kapal laut
 Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan
§ kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.

PENGERTIAN HIPOTIK
 Mrt Pasal 1162 BW Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak
§ bergerak, untuk mengambil penggantian dari pdnya bagi penglunasan suatu perikatan.

Vollmar mengartikan hipotek adalah
SEBUAH HAK KEBENDAAN ATAS BENDA-BENDA BERGERAK TIDAK BERMAKSUD UNTUK MEMBERIKAN ORANG YANG BERHAK (PEMEGANG HIPOTEK) SESUATU NIKMAT DARI SUATU BENDA, TETAPI IA BERMAKSUD MEMBERIKAN JAMINAN BELAKA BAGI PELUNASAN SEBUAH HUTANG DENGAN DILEBIHDAHULUKAN”.

 PENGERTIAN KAPAL TERDAPAT DLM PASAL 49 UU N0. 21 THN 1992 TENTANG PELAYARAN KAPAL
§
 “KENDARAAN AIR DG BENTUK DAN JENIS APAPUN, YG DIGERAKAN DG TENAGA
§ MEKANIK, TENAGA ANGIN AT DITUNDA, TERMASUK KENDARAAN YG BERDAYA DUKUNG DINAMIS, KENDARAAN DI BAWAH PERMUKAAN LAUT SERTA ALAT APUNG DAN BANGUNAN YG TERAPUNG YG TDK BERPINDAH-PINDAH”
 INTI DEFINISI INI ADALAH
§
 BAHWA KAPAL MERUPAKAN KENDARAAN AIR DENNGAN BENTUK DAN JENIS APAPUN.
§
 HIPOTEK KAPAL LAUT ADALAH
§
 “HAK KEBENDAAN ATAS KAPAL YG DIBUKUKAN ATAU DIDAFTARKAN( BIASANYA DG
§ ISI KOTOR DI ATAS 20 M3)DIBERIKAN DENGAN AKTA AUTENTIK, GUNA MENJAMIN TAGIHAN HUTANG”

UNSUR-UNSUR KAPAL LAUT
 1. ADANYA HAK KEBENDAAN
§
 2. OBJEKNYA ADLAH KAPAL YG BERATNYA DI ATAS 20 M3
§
 3. KAPAL TERSEBUT HARUS YG DIBUKUKAN
§
 4. DIBERIKAN DENGAN AKTA AUTENTIK
§
 5. MENJAMIN TAGIHAN HUTANG
§

DASAR HUKUM HIPOTEK KAPAL LAUT
 PASAL 1162 S.D 1232 KUHPERDATA
§
 A. ketentuan2 umum (ps 1162 s.d 1178 KUHPERDATA
§
 B. pendaftaran hipotek dan bentuk pendaftaran Ps 1179 s.d Ps 1194 KUHPER
§
 C. pencoretan pendaftaran Ps. 1195 s.d 1197 KUHPerdata
§
 D. Akibat Hipotek thdp pihak ke3 yg mengusai barang yg dibebani Ps 1198 s.d 1208 KUHPerdata
§
 E. hapusnya hipotek Ps. 1209 s.d 1220 KUHPerdata
§
 Pegawai2 yg ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan
§ hal diketahuinya daftar2 oleh masyarakat (Ps. 1221 s.d Ps. 1232 KUHPerdata

OBJEK HIPOTEK KAPAL LAUT PS.1164 KUHPERDATA
 KAPAL LAUT YG UKURANNYA20 M3, SEDANGKAN DI BAWAH 20 M3 BERLAKU KETENTUAN FIDUSIA
§
 SUBJEK HIPOTEK KAPAL LAUT
§
1.PEMBERIHIPOTEK(HIPOTHEEKGEVER)
2. PENERIMA HIPOTEK ( HIPOTHEEKBANK,HIPOTHEEHOUDER,ATAU HIPOTHEEKNEMER) YAITU ORANG YG MEMINJAM UANG.
 PROSEDUR DAN SYARAT2 PEMBEBANAN HIPOTEK
§
 1. KAPAL YG SUDAH DIDAFTAR DAN
§
 2. DILAKUKAN DG MEMBUAT AKTA HIPOTEK DI TEMPAT DIMANA KAPAL SEMULA DIDAFTAR
§
 HAL2 YG HRS DIPERTIMBANKKAN DLM PELAKSANAAN HIPOTEK KAPAL LAUT
§
 1.KAPAL YG DIBEBANI HIPOTEK HRS JELAS TERCA NTUM DLM AKTA HIPOTEK
§
 2.PERJANJIAN ANTARA KREDITUR DG DEBITUR DITUNJUKKAN DG PERJANJIAN KREDIT(YG MRPKAN SYARAT PEMBUATAN AKTA HIPOTEK)
§
 3. NILAI KREDIT, YG MERPKN NILAI KESELURUHAN YG DITERIMA BERDASARKAN BARANG YG DIJAMINKAN(MISAL KAPAL)
§
 4. NILAI HIPOTEK DIKHUSUKAN PD NILAI KAPAL (PD BANK DILAUKAN OLEH APPRESOR)
§
 5. PEMASANGAN HIPOTEK SEYOGYANYA SESUAI DG NILAI KAPAL DAN DPT
§ DILAKUKAN DG MATA UANG APA SAJA SESUAI PERATURAN PERUNDANG2 ANYG BERLAKU.
 PROSEDUR DAN SYARAT2 DLM PEMBEBANAN HIPOTEK
§
 PEMOHON ADALAH MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA PEJABATPENDAFTAR DAN
§ PEJABAT BALIK NAMA DG MENCANTUMKAN NILAI HIPOTEK YG AKAN DIPASANG
 AKTA SURAT KUASA MEMASANG HIPOTEK
§
 SURAT KUASA YANG DIBUAT DI MUKA DAN ATAU DIHADAPAN NOTARIS. SURAT
§ KUASA INI DIBUAT ANTARA PEMILIK KAPAL DG ORANG YG DITUNJUK UNTUK ITU.
 ISI SURAT KUASA
§
 PEMILIK KAPAL MEMBERIKAN KUASA KEPADA OR
§ANG YG DITUNJUK UNTUK MENGURUS KEPENTINGANNYA. Kepentingan pemilik kapal adalah dalam rangka pembebanan hipotek kapal laut.
 GROSE AKTA PENDAFTARAN/BALIK NAMA
§
 PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENGELUARKAN AKTA PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIK NAMA YAITU SYAHBANDAR.
§

 TUJUAN KAPAL DIDAFTAR ADALAH
 1. UNTUK MEMPEROLEHSURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL(STKK). DG ADANYA STKK
§ maka kapal dpt berlayar dg mengibarkan bendera kebangsaanya,dg demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tsb dan orang yg berada di atas kapal hrs tunduk kpd peraturan2 dari negara bendera
 2. status hukum pemilikan kapal menjadi jelas
§
 3. dapat dipasang/dibebani hipotek
§

SYARAT KAPAL YANG DIDAFTAR DI INDONESIA
 1. KAPAL DG UKURAN ISI KOTOR SEKURANG2NYA 20 M3 ATAU DINILAI SAMA DG ITU
§
 2. DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA INDONESIA ATAU BADAN HK INDONESIA DAN
§ BERKEDUDUKAN DI INDONESIA (PS 46AYAT(2) UU N0 21 THN 1992 TTG PELAYARAN

 DOKUMEN2 YG HRS DILENGKAPI UNTUK PENDAFTARAN KAPAL LAUT
 I. MENGAJUKAN SURAT PERMOHONAN KPD PEJABAAT PENDAFTAR
§
 2. BUKTI KEPEMILIKAN KAPAL
§
 3. IDENTITAS PEMILIK
§
 4. SURAT UKUR(SEMENTARA/TETAP
§
 5. DELECTION CERTIFICATE KHUSUS UNTUK KAPAL LAUT YG PERNAH DIDAFTARKAN DI LUAR NEGERI
§

 ISTILAH GADAI
§
 Gadai berasal dari terjemahan dari kata pand(bhs. Belanda) atau pledge atau pawn (bhs Inggris)
§
 Pengertian Gadai Tercantum dlm Pasal 1150 KUHPerdata
§
 Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu
§ barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan dari pada orang2 berpiutang lainnya; dg kekecualian

§ ISTILAH FIDUSIA
 Fidusia berasal dr bhs.Belanda yaitu Fiducie, dlm bhs. Inggris
§ fiduciary transfer of ownership, yg artinya. Dlm berbagai literatur, fidusia lazim disebut dg istilah eigendom overdract (FEO) yaitu penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan
 FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999
§
 Mrt Pasl 1 angka 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
§ benda ats dasar kepercayaandg ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dlm penguasaan pemilik benda.

§ PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA
 Mrt Pasal 1 angka 2 Jaminan Fidusia adalah jaminan atasbenda bergerak
§ baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tidak dpt dibebani hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU NO. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tetap berada dlm penguasaan Pemberi Fidusia, sbg agunan bagi pelunasan uang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kepd Penerima Fidusia thdp kreditur llainnya.

§ UNSUR-UNSUR JAMINAN FIDUSIA
 1. Adanya hak jaminan
§
 2. Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yg berwujud maupun yg tidak
§ berwujud dan benda tdk bergerak, khususnya bangunan yg tdk dibebani hak tanggungan. Ini berkaitan dg pembebanan jaminan rumah susun.
 3. benda menjadi objek jaminan tetap berada dlm penguasaan pemberi fidusia
§
 4. memberikan kedudukan yg diutamakan kepada kreditur.
§
 Hak Tanggungan Atas Tanah
§
 Menurut Pasal 1 UU NO. 4 TAHUN 1996 Hak Tanggungan adlah hak jaminan
§ yg dibebankan pada hak atas tanah sbgmn yg dimaksud dlm UU NO. 5 Th 60, berikut atau tdk berikut benda-benda lain yg merpk satu kesatuan dg tanah, untuk pelunasan utang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditur tertentu thdp kreditur2 lain.

§ LATAR BELAKANG TIMBULNYA LEM BAGA FIDUSIA
 1. Krn ketentuan UU yg mengatur ttng pand(gadai) mengandung banyak
§ kekurangan, tdk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tdk mengikuti perkembangan masyarakat
 Hambatan itu meliputi
§
 1. Adanya asa inbezitstelling
§
 2. Gadai atas surat-surat piutang ini krn
§
 a. tdk adanya ketentuan ttg cara penarikan dr piutang2 oleh si pemegang gadai
§
 b. tdk adanya ketentuan mengenai bentuk ttt bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
§
 3. Gadai kurang memuaskan, krn ketiadaan kepastian berkedudukan sbg
§ kreditur terkuat,sbgmana tampak dlm hal membagi hasil eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak privilige dpt berkedudukan lebih tinggi drpd pemegang gadai

§ DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
 1. Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda)
§
 2. Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia)dan
§
 3. Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia
§

§ OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIBAGI 2 MACAM YAITU
 1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud dan
§
 2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan
§

PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DIATUR DLM Pasal 4 s.d 10 UU NO. 42 TAHUN 1999
DILAKUKAN DENGAN 2 CARA YAITU :
 1. Dibuat dg akta Notaris dlm bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang2nya memuat :
 a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia
§
 b. data perjanjian poko yg dibebani
§
 c. uraian mengenai benda yg menjadi objek jaminan fidusia
§
 d.nilai penjaminan
§
 e. nilai benda yg menjadi jaminan fidusia
§

2. Utang yg pelunasnnya dijaminkan dg jaminan fidusia adalah:
 A. uang yang telah ada
§
 B. utang yg akan timbull dikemudian hariyg telah diperjanjikan dlm jumlah ttt
§
 C. utang yg pd utang eksekusi dpt ditentukan jmlahnya berdasarkan
§ perjanjian pokok yg menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi
 D. jaminan fidusia dpt diberikan kpd lebih dr satu penerima fidusia atau kpd kuasa atau wakil dr penerima fidusia.
§
 E. jaminan fidusia dpt diberikan trhdp satu atau lebih satua atau
§ jenis benda termasuk piutang , baik yg telah ada pd saat jaminandiberikan mauapun yg diperoleh kemudian 

Sumber : Googel

21 komentar:

  1. laen kali diksih footnote y...mkasih..

    BalasHapus
  2. oke.. seeeppp...
    Makasi saran x y..??
    ^_^

    BalasHapus
  3. coba sekalian lengkapi dengan contoh-contoh akta baik yang notariil ataupun dibwh tangan.

    BalasHapus
  4. cara matiin lagunya gimana yah

    BalasHapus
  5. Cemara jaya@ seep... nnti akan saya coba posting

    anonim@ hehehe.... tulah saya juga bingung >_<

    BalasHapus
  6. kak yg kurg footnote de.. makasih..

    BalasHapus
  7. Hehee... Referensi jg d goole nih...
    Krna sapa tau guna repost dhe... :P

    BalasHapus
  8. minta bantuannya yaa.. jelaskan obyek hukum jaminan ?

    BalasHapus
  9. Objek hkum jaminan itu dibagi menjadi 2 macam, yaitu objel materiil dan objek forma. Objek materiil, yaitu bahan (materiil) yang dijadikan sasaran dalam penyelidikan. Objek materiil hukum jaminan adalah manusia. Objel forma, yaitu sudut pandang tertentu terdapat objek materiilnya. Jadi objek forma hukum jaminan adalah bagaiman subjek hukum dapat membebankan jaminannya pada lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank. Pembebanan jaminan merupakan proses, yaitu menyangkt prosedur dan syarat-syarat didalam pembebanan jaminan.

    BalasHapus
  10. makasih ya,..ini buat referensi tgs sy ^_^

    BalasHapus
  11. Ih,kok materinya sama bgt kyk blog punya dosen ak...
    Km ngopy ya ???

    BalasHapus
  12. Arima@ masama...

    Cas@ wah, sama ya?? haduh mbak jujur ja tu gabungan dari beberapa bloger yang ada... lagian tu juga bekas tugas waktu kuliah ku dulu,,, ya sumbernya google juga kok, kebetulan dapat mungkin waktu tu blog dosennya ya ku gabung aja... makanya sumber ku buat google,,,
    ^^

    BalasHapus
  13. Salam semangat,

    Saya mau tanya Bung Chris, semisal jika suami selaku debitur Bank dan agunan atas nama isteri. Mereka memiliki Akta Pisah Harta. Jika akan dilakukan akad kredit, apakah bisa jika si isteri berhalangan hadir sehingga memberikan Surat Kuasa. Apakah bisa demikian?

    BalasHapus
  14. bang, klo hambatan2 didalam pelaksanaan pembebanan rumah susun sebagi objek jaminan kredit ... apa saja bang ?

    penting nii bang, mohon bantuannya,,
    bisa kirim jawabannya ke email sya
    danielryo6661@gmail.com

    sebelumnya diucapkan terima kasih ....

    BalasHapus
  15. posting anda sangat membantu saya,
    trmks

    BalasHapus
  16. postingnya bagus, terimkasih sudah membantu

    BalasHapus
  17. Sangat membantu dalam menambah wawasan hukum,....thank's

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus