">

Superhero VS Monster Krah Putih

Rabu, 13 Februari 2013

| | | 0 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar

Koord. Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Mahasiswa (PoSDM)
Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas

            Superhero merupakan sosok yang sangat diharapkan oleh setiap manusia dapat memberantas atau bahkan membasmi setiap kejahatan yang ada. Superhero menjadi sosok yang juga sangat diminati oleh anak-anak, baik dalam bentuk  animasi, film, maupun mainan yang menyerupai sosok superhero tersebut. Desember merupakan bulan dimana munculnya Superhero dengan visi misi yang baru. Setelah terjadinya pergantian era pada Superhero tersebut yang mana superhero tersebut mempunyai fungsi untuk memberantas Korupsi di Indonesia.

Rentenir Legal

| | | 1 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar
            Rentenir merupakan orang (pihak) yang meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan uang dimana si peminjam akan membayar mengembalikanu uang tersebut melebihi dari uang yang telah dipinjamnya. Uang yang nantinya akan dikembalikan oleh si peminjam akan menjadi kisaran 2X lebih banyak daripada uang yang akan dipinjamnya tentunya  perbuatan  rentenir tersebut tidak dapat dibenarkan. Dewasa ini muncul puluhan atau ratusan lembaga pembiayaan yang siap mempermudah konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkannya,  lem

Budaya Cemooh dan Rasa Percayaan Diri

| | | 0 komentar


Oleh :
Nur Ahmad Salman H (Anggota UKM PHP UNAND)

            Cemooh dalam bahasa Minangkabau sering disebut dengan cimeeh, telah lumrah dipraktekkan dalam rutinitas kehidupan bermasyarakat. Cemooh sudah menjadi budaya dalam interaksi sosial, bukan hanya orang dewasa saja yang melakukannya, bahkan remaja hingga anak-anak pun telah ikut dalam mempraktekkannya. Tentu akan menjadikan  individu tersebut sebagai individu yang terbelakang, karena perbuatan cemooh dapat mewujudkan sikap tidak percaya diri. Bukan saja yang dicemooh, bahkan yang melakukan cemooh pun dapat terinfeksi rasa ketidakpercayaan diri.

Dewan Perwakilan Parpol berkantor di Senayan

| | | 0 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar (Mahasiswa FHUA)

Mendengar kata Senayan sekilas membuat kita teringat pada para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang memiliki masa jabatan lima tahun per periode atau bisa saja diganti atau dipersingkat apabila sang anggota dewan di Recall oleh partai politik yang mengusung sang anggota dewan tersebut. Mekanisme Recall membuat sang calon padan akhirnya lebih loyal kepada partai politik yang mengusungnya. Hal ini membuat kata representative yang sebenarnya digunakan sebagai alat perpanjangan tangan rakyat menjadi salah arti. Representative sebenarnya digunakan untuk mewakili aspirasi rakyat menjadi sirna karena sang anggota memahami bahwasanya kata representative tersebut lebih kepada mewakili kepentingan partai politik jikalau tidak mau menjadi korban recall partai politik.
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com