">

CONTOH RENCANA PROGRAM KULIAH KERJA NYATA (KKN)

Selasa, 29 Mei 2012

| | | 92 komentar

 A.    Rencana Jangka Panjang
·         Judul
Judul dari program ini, yaitu “ Community Mapping

·         Tujuan
Membuat konsep perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi, sosial, politis, keamanan, budaya, konservasi dan futuristik, agar didapatkan peta wilayah yang lengkap dan sesuai dengan pemanfaatannya oleh masyarakat. Selain itu juga dapat memberikan informasi kepada wisatawan yang datang ke daerah tersebut dan  para penanam modal yang ingin mengetahui potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Bahan Ujian Hukum Asuransi

Kamis, 24 Mei 2012

| | | 2 komentar
Dari Ona Vebta pada 24 Mei 2012 pukul 23:36 ·Facebook
  Asuransi kebakaran
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi

A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
  1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
  2.  Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  3.  Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  4.  Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  5.  Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
  lanjutan
Jaminan Tambahan atau Perluasan
  Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
  Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  Tanah Longsor
  Biaya-biaya Pembersihan Puing

  Objek pertanggungan
  Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Siapa yang menjadi tertanggung
  Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

  Prosedur Klaim
      Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
      Surat pengajuan klaim.
      Estimasi klaim yang diajukan.
      Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :

   1. Faktor manusia (sabotase, )
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
  Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
  Penunjukan Loss Adjuster
  Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
  Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.

Kerja Santai Mendapatkan Uang Dari Internet

Rabu, 23 Mei 2012

| | | 0 komentar
Dunia internet merupakan prospek yg bagus untuk berbisnis, karena tertarik oleh ajakan seorang teman sayapun mencoba untuk ikut bergabung. Dan,,,,, Waw...!!! dalam 3 hari saya dah balik modal dan uang tetap mengalir kerekning saya walaw saya sedang tertidur lelap..!!!
penasaran bukan..??
Bagaimana memulai bisnis internet dan hasilkan uang pada hari yang sama…
Bagaimana mencetak uang secara otomatis …
Bagaimana mendatangkan aliran uang tanpa henti, tanpa perlu kerja terus menerus. Anda set sekali, lalu hasilkan berkali-kali!!!
Menyenangkan bukan jika kita mempunyai system bisnis seperti ini..???

Buruan gabung dengan saya, klik disini !!!

Membandingkan Undang—Undang Nomor 7 tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009

Selasa, 15 Mei 2012

| | | 4 komentar
Nama              :   Chrisyan Saputra
BP                    :   0910112156
Mata Kuliah   : Hukum Acara Peradilan Agama

 Pada dasarnya perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 1989 oleh undang-undang nomor 3 tahun 2006, dan perubahan kedua oleh Undang-undang nomor 50 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1. Pada Pasal 2 UU No.7/1989, sebagai pelaksana kekuasaan sedangkan pada UU No.3/2006, sebagai pelaku kekuasaan. Sedangkan pada UU NO. 50/2009 sebagai kekuasaan kehakiman.
2. Pada Pasal 5 UU No.7/1989, Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan sedangkan pada UU No.3/ 2006, Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan

Pembuktian dalam Praktek Peradilan Perdata

Sabtu, 12 Mei 2012

| | | 0 komentar



Hakim yang memeriksa perkara perdata berwenang membagi beban pembuktian di antara para pihak yang bersengketa. Pembagian beban pembuktian tersebut dilaksanakan dengan mengingat asas fair trial dalam persidangan sehingga harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan.

Hukum pembuktian mengajarkan bahwa  pembuktian dilaksanakan berdasarkan atas prinsip berikut ini :
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjukkan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com