">

Hukum Asuransi

Senin, 20 Februari 2012

| | | 0 komentar
I. Pengertian dan pengaturan Asuransi
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

MAKALAH PRAKTEK PERADILAN

Rabu, 01 Februari 2012

| | | 5 komentar


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................................i
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ii
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Persidangan..........................................................................................5
B. Tata Ruang Sidang.................................................................................................6
C. Susunan Persidangan.............................................................................................7
D. Protokoler Persidangan..........................................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................8
B. Saran......................................................................................................................8











KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui masalah-masalah yang ada dalam persidangan.Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang "Persidangan" dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati .
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com