">

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 27 Januari 2012

| | | 0 komentar

I. Pengertian :
Meliputi ;
1) Pengawas : tindakan yang juga menilai tetapi lebih menekankan pada upaya preventif.
2) Pemeriksa pasal 23 e UUD NRI 45
BPK (badan pengawas keuangan) yang bebas dan mandiri.
Pemeriksaan adalah tindakan menilai dari apa yang (tindakan refresif) seharusnya dengan kenyataan.

II. Lembaga / Institusi pemeriksaan.
 BPK (pemeriksa eksternal; tidak berada didalam pemerintah) diatur dalam UU No.15 / 2006
 BPKP (pemeiksaan internal) diatur dalam Kepmen No. 30/1980
 Inspektora (dalam lingkup provensi, kabupaten/kota) diatur dalam PP No.41/2007
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com