">

MATA KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL

Rabu, 21 Desember 2011

| | | 4 komentar

PENGERTIAN

Pengertian dari Ekonomi Internasional adalah ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Problematik ekonomi dipelajari dalam ruang lingkup internasional artinya, masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu Negara dengan Negara lain. Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional. Oleh karena itu ekonomi internasional lebih luas pengertiannya apabila dibandingkan dengan perdagangan internasional yang hanya menyangkut pertukaran barang dan jasa.

Ekonomi internasional menyangkut beberapa Negara dimana :
a. Mobilitas faktor produksi seperti tenaga kerja dan modal relative lebih sukar.
b. Sistem keuangan, perbankan, bahasa, kebudayaan, serta politik yang berbeda.
c. Faktor-faktor produksi yang dimiliki berbeda sehingga dapat menimbulkan perbedaan harga barang yang dihasilkan.

PENGARUH GLOBALISASI EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA

| | | 0 komentar

Baru-baru ini, UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas. Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.

Kerjasama Ekonomi ASEAN

| | | 1 komentar



Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional pada tahun 1967, negara-negara anggota telah meletakkan kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan. Pada awalnya kerjasama ekonomi difokuskan pada program-program pemberian preferensi perdagangan (preferential trade), usaha patungan (joint ventures), dan skema saling melengkapi (complementation scheme) antar pemerintah negara-negara anggota maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti ASEAN Industrial Projects Plan (1976), Preferential Trading Arrangement (1977), ASEAN Industrial Complementation scheme (1981), ASEAN Industrial Joint-Ventures scheme (1983), dan Enhanced Preferential Trading arrangement (1987). Pada dekade 80-an dan 90-an, ketika negara-negara di berbagai belahan dunia mulai melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna menciptakan integrasi ekonomi kawasan.

Bahan kuliah Hukum Ekonomi Internasional

| | | 0 komentar
Sebagaimana diketahui, Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dalam negeri digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Nasional (diajarkan di semester IV FH UNIBRAW). Sedang hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Internasional (diajarkan di semester VII FH UNIBRAW).
Hukum Ekonomi Internasional dibagi dalam 2 ranah:
1. Hukum ekonomi internasional “privat”
2. Hukum ekonomi internasional “publik”
ad. 1.  Hukum Ekonomi Internasional “Privat”
Para pihak/pelaku HEI privat adalah “persoon” (natuur persoon atau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti, credit/loan, trade, investment, sales contract.
Sumber hukum untuk mengatur masalah HEI privat adalah:
- contract yang dibuat para pihak
- hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
- hukum perdata internasional
Dalam HEI privat, kita berbicara tentang kontrak-kontrak keperdataan antara “persoon” dari 2/lebih lebih negara yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi  Dengan kata lain, lebih banyak membahas kontrak perdata internasional.
ad. 2.  Hukum Ekonomi Internasional “Publik”
Para pihak/pelaku HEI publik adalah:
- Negara (state)
- International Economic Organisation (seperti, IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan organisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
- Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara dan international economic organization.
Sumber hukum untuk mengatur masalah HEI publik adalah:
- Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb.)
- Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
- Contract yang dibuat antara international economic organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht persoon (misal: loan agreement yang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb.)
Dalam HEI publik, kita TIDAK berbicara tentang kontrak, tetapi kita bicara pada masalah keputusan-keputusan/kebijakan ekonomi yang dibuat oleh international economic organization dan states serta dampak dari keputusan-keputusan mereka terhadap masyarakat. Contoh: Bagaimana pelaksanaan dari kesepakatan ekonomi yang dibuat oleh World Bank atau IMF dengan Pemerintah Indonesia; Apa dasar hukum dari kesepakatan ekonomi tersebut; Bagaimana dampak dari kesepakatan ekonomi tersebut kepada masyarakat Indonesia (misal, penghapusan subsidi BBM, listrik, dsb) kepada masyarakat; Apa dampak positif dan negatif dari keputusan atau kesepakatan ekonomi yang telah dibuat antara World Bank atau IMF dan Pemerintah Indonesia; Bagaimana solusi hukum atas dampak negatif dari kesepakatan tersebut, dsb.
Apa yang Diajarkan dalam Kuliah Hk Ekonomi Internasional di FH UNIBRAW ?
Mengingat kuliah HEI di FH Unibraw, hanya terdiri dari 2 SKS (14 x tatap muka / semester), maka adalah hal yang mustahil untuk mengajarkan kepada mahasiswa seluruh materi HEI privat dan HEI publik. Waktu perkuliahan yang hanya 14x tatap muka tidak cukup untuk menyampaikan seluruh materi tentang HEI privat dan HEI publik.
Mengingat kuliah HEI menjadi matakuliah wajib bagi mahasiswa dengan konsentrasi Hukum Internasional, yang penekanannya adalah Hukum Internasional publik, maka diputuskan bahwa materi kuliah yang disampaikan dalam kelas HEI hanya yang berkaitan dengan HEI Publik.
Dengan kata lain, materi kuliah dalam kelas HEI di FH UNIBRAW adalah hal-hal yang berkaitan dengan HEI Publik,  bukan  HEI Privat.
Mengingat keterbatasan waktu dalam perkuliahan HEI, maka materi yang disampaikan di dalam kelas HEI adalah materi yang berhubungan dengan Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi yang dibuat oleh 3 organisasi ekonomi yang menjadi pilar ekonomi dunia, yaitu: IMF, World Bank, dan WTO, dimana Indonesia juga menjadi anggotanya. Disamping itu, di dalam perkuliahan juga akan dibahas dampak dari konvensi-konvensi ekonomi yang dibuat oleh IMF, World Bank, dan WTO terhadap masyarakat Indonesia. Apakah dampaknya menguntungkan ataukah merugikan? Bagaimana jalan keluarnya secara hukum ekonomi internasional untuk mengatasi dampak buruk dari kesepakatan yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dengan ketiga organisasi pilar ekonomi dunia tersebut?
Dengan diberi materi kuliah seperti tersebut di atas, diharapkan mahasiswa kelas HEI menyadari akan banyaknya dampak yang muncul dari konvensi dan kesepakatan hukum di bidang ekonomi internasional yang dibuat oleh IMF, World Bank, WTO dengan Pemerintah Indonesia. Pengetahuan yang diperoleh mahasiswa di kelas HEI, akan banyak bermanfaat untuk mereka yang ingin bekerja sebagai diplomat, sebagai lawyer, sebagai anggota LSM, sebagai akademisi, dan sebagai researcher di lembaga konsultan dan think-tank.

Sumber : Entri

Kuliah Gengsi atau Kehormatan???

| | | 0 komentar


Pada sebuah data yang didapat, pada setiap tahunnya terdapat sekitar 1000 orang lulusan dari perguruan tinggi yang diwisuda. Dan permasalahannya sekarang akan muncul beberapa pertanyaan klasik yang akan tidak asing lagi didengar di telinga kita. Yaitu “kemana ilmu yang didapat itu akan mereka bawa?”

DISKUSI MATA KULIAH HUKUM PAJAK

Selasa, 20 Desember 2011

| | | 0 komentar

Pengantar
Mata kuliah ini membahas tentang Falsafah dan dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.

Pemahaman Tentang Pajak

| | | 0 komentar

A.    Pengertian Pajak

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara
Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badanbadan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).

Intisari Perkuliahan Hukum Perbankan

| | | 2 komentar

PERBANKAN
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN

-ASAS : MENEGASKAN BAHWA PERBANKAN      INDONESIA DLM MELAKUKAN USAHANYA BERASASKAN DEMOKRASI EKONOMI DGN MENGGUNAKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN.
-FUNGSI : SEBAGAI PENGHIMPUN DAN PENYALUR DANA MASYARAKAT
-TUJUAN : MENUNJANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DLM RANGKA MENINGKATKAN PEMERATAAN, PERTUMBUHAN EKONOMI DAN STABILITAS NASIONAL KE ARAH PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BANYAK

SEJARAH HUKUM PERBANKAN
-MASA PENJAJAHAN BELANDA
-MASA PENJAJAHAN JEPANG
-MASA ORDE LAMA
-MASA ORDE BARU SEBELUM PAKTO 1988
-MASA ORDE BARU SETELAH PAKTO 1988
-MASA SETELAH KRISMON 1997

DALAM UU NO. 15 TAHUN 2002

Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:
a. diberhentikan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. berakhir masa jabatannya

-Menurut kamus besar Bahasa Indonesia :Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang dizinkan oleh bank atau bentuk lain

-Pasal 1 butir 11 UU No 10 tahun 1998 : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak

ARTI PENCUCIAN UANG MENURUT PENGERTIAN PERUNDANGAN ADALAH : "adalah perbuatan yang bertujuan  untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan  yang diperoleh dari hasil tindak pidana dan kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang sah”

UU NO 15 TAHUN 2002 YANG DIUBAH DENGAN UU NO 25 TAHUN 2003 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

DALAM PASAL  2 UU NO 25 TAHUN 2003 MENYATAKAN BAHWA PEMICU TERJADINYA PENCUCIAN UANG MELIPUTI :
-KORUPSI
-PENYUAPAN
-PENYULUDUPAN BARANG / ORANG/ TENAGA KERJA/IMIGRAN
-PERBANKAN
-NARKOTIKA
-PSIKOTROPIKA
-PERDAGANGAN BUDAK/ WANITA, -SENJATA
-PENCULIKAN
-TERIRISME
-PENCURIAN
-PENGELAPAN DAN PENIPUAN

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN


-PASAL 37 AYAT 2 DAN 3 UNDANG UNDANG PERBANKAN NO 10 TAHUN 1998

TUGAS POKOK BI SEBAGAI BANK SENTRAL

-Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
-Mengatur dan Menjaga Kelancaran sistem Pembayaran
-Mengatur dan Mengawasi Bank

4 HAL OTORITAS KEWENANGAN BANK SENTRAL

-KEWENAGAN MEMBERIKAN IZIN (POWER to LICENSE )
-KEWENANGAN UNTUK MENGATUR       ( POWER to REGULATE )
-KEWENANGAN UNTUK MENGENDALIKAN ATAU MENGAWASI  (POWER OF CONTROL )
-KEWENANGAN UNTUK MENGENAKAN SANKSI ( POWER to IMPOSE SANCTION)

*UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

MERGER

PENGGABUNGAN DARI DUA BUAH BANK ATAU LEBIH, DENGAN CARA TETAP MEMPERTAHANKAN BERDIRINYA SALAH SATU BANK DAN MEMBUBARKAN BANK LAINYA TANPA MELIKUIDASI TERLEBIH DAHULU

KONSOLIDASI
PENGGABUNGAN DARI DUA BUAH BANK ATAU LEBIH, DENGAN CARA MENDIRIKAN BANK BARU DAN MEMBUBARKAN BANK-BANK LAMA TERSEBUT TANPA MELIKUIDASI TERLEBIH DAHULU

AKUISISI
PENGAMBIL ALIHAN KEPEMILIKAN SUATU BANK YANG MENGAKIBATKAN BERALIHNYA PENGENDALIAN TERHADAP BANK

SYARAT YANG HARUS DILAKUKAN BI UNTUK PENGGABUNGAN

1.INISIATIF BANK YANG BERSANGKUTAN ATAU
2.PERMINTAN BANK INDONESIA ATAU
3.INISIATIF BADAN KHUSUS YANG BERSIFAT SEMENTARA DALAM RANGKA PENYEHATAN PERBANKAN
( PASAL 3 UU NO 10 TH 1998)

RAHASIA BANK

-Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?

Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:

* Anggota Dewan Komisaris Bank
* Anggota Direksi Bank
* Pegawai Bank
MACAM-MACAM KREDIT
MENURUT JANGKA WAKTU :
1. JANGKA PENDEK > MAX 1 TAHUN
2. JANGKA MENENGAH > 1-3 TAHUN
3. JANGKA PANJANG > 3 TAHUN


Holding Company

Senin, 19 Desember 2011

| | | 6 komentar

1. Istilah
  • Induk perusahaan
  • Parent company
  • Controlling company

2. Pengertian
            Suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain.

3. Prosedur Pembentukan
  1. Prosedur residu
  2. Prosedur penuh
  3. Prosedur terprogram

Ad. Prosedur Residu
    1. perusahaan asal dipecah-pecah
    2. perusahaan yang dipecah menjadi perusahaan yang mandiri
    3. sisa dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding

Ad. Prosedur Penuh
      Perusahaan mandiri calon perusahaan holding dapat berupa :
1.dibentuk perusahaan baru
2.      diambil salah satu perusahaan yang ada tetapi masih ada hubungan kepemilikan
3.      diakuisisi perusahaan yang sebelumnya ada tetapi kepemilikan lain

Ad. Prosedur Terprogram
1.      dari awal disadari akan pentingnya perusahaan holding
2.      perusahaan yang didirikan pertama adalah perusahaan holding
3.      untuk setiap bisnis didirikan perusahaan baru atau diakuisisi perusahaan lain menjadi perusahaan anak

4. Klasifikasi Perusahaan Holding
a.  Dilihat dari segi keterlibatan perusahaan holding dalam berbisnis
1. perusahaan holding semata-mata
2. perusahaan holding beroperasi

b. Dilihat dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan
1. perusahaan holding investasi
      Faktor penyebabnya :
a.       Perusahaan holding tidak punya kemauan / kemampuan / pengalaman / pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaan
b.      Perusahaan holding hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan
c.       Mitra usaha anak perusahaan lebih mampu/ terkenal dalam bidang bisnisnya

2. Perusahaan holding manajemen
Beberapa pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan :
a.       operasional hak veto
b.      ikut serta dalam dewan direksi secara langsung
c.       ikut serta dalam dewan komisaris
d.      ikut serta dalam dewan direksi/ dewan komisaris secara tidak langsung
e.       ikut serta tanpa ikatan yuridis
            c. Ditinjau dari keterlibatan equity
1.         Perusahaan holding afiliasi : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51 %
2.         perusahaan holding subsidiari : perusahaan holding yang mempunyai saham 51 % atau lebih
3.      Perusahaan holding non kompetitif : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.
      Hal ini dapat terjadi dalam hal :
1.      jika pemegang saham lebih dari dua pihak walaupun tidak mempunyai saham 51 % tetapi persentasenya masih besar dibanding pemegang saham lain
2.      walaupun memiliki saham lebih kecil dari pemegang saham lain tetapi perusahaan holding mempunyai hubungan tertentu secara kontraktual dengan pemegang saham lain, contoh : ada pemeganag saham lain yang digadaikan ? difidusiakan ke perusahaan holding.
3.      walaupun kecil tapi diberikan hak veto

d.             Perusahaan Holding kombinasi

5. Keuntungan Perusahaan Holding
1.      Kemandirian risiko
2.      hak pengawasan lebih besar
3.      Pengontrol lebih mudah dan efektif
4.      operasionalnya lebih efisien
5.      kemudahan sumber dana
6.      keakuratan pengambilan keputusan

6. Kerugian Perusahaan Holding
1.      pajak berganda
2.      lebih birokratis
3.      management one man show
4.      conglomerate game
5.      penutupan perusahaan risiko usaha



7. Manfaat Pembentukan Holding
Sejalan dengan tujuan pembentukan Holding, maka pembentukan holding akan memberikan manfaat sebagai berikut :
  1. Mendorong proses penciptaan nilai , market value creation dan value enhancement.
  2. Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
  3. Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
  4. Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
  5. Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
  6. Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross-fertilization.

8. Bentuk- bentuk holding terhadap BUMN :
a.       umbrella holding, yaitu pembentukan holding yang akan mengelola suatu kelompok perusahaan yang yang berasal dari sektor yang berbeda. Misalnya agroindustri dan farmasi.
b.      focused holding, yaitu pembentukan beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang berasal dari satu sektor.
c.        roll-up, yaitu menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.
d.      status quo, yaitu tetap memelihara BUMN yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke dalamk kelompok manapun.
e.        new business, yaitu pembentukan holding yang dimaksudkan untuk membentuk perusahaan baru yang bergerak di bidang usaha yang memang dibutuhkan oleh seluruh BUMN. Misalnya infomation technology.

CV dan Perusahaan holding

| | | 0 komentar

     CV
  • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
  • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

APA ITU POLITIK HUKUM...???

Jumat, 16 Desember 2011

| | | 2 komentar

POLITIK HUKUM


Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
  1. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
  1. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
  1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.

MATERI PERKULIAHAN POLITIK HUKUM

| | | 8 komentar
Pokok Bahasan 1.
Pendahuluan

a. Latar belakang

Studi hukum berusia sudah sangat lama mulai dari yunani kuno sampai zaman modern sekarang ini. Dalam kurun waktu itu studi hukum telah mengalami pasang naik dan surut, perkembangan dan pergeseran mengenai metodologi pendekatannya. Pasang surut perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perubahan struktur sosial akibat modernisasi industrialisasi, ekonomi, politik, perkembangan perangkat lunak.

Satjopto Raharjo menguraikan perkembangan hukum, dimana abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat individu merupakan pusat pengaturan hukum, sedangkan badan hukum /lembaga hukum yang berkembang adalah badan hukum perdata. Keahlian hukum dikaitkan dengan keterampilan teknis atau keahlian tukang (siap kerja). Ketika itu studi hukum dapat dikaji dari hukum sendiri, hukum tidak memerlukan bantuan dan kerjasama dengan disiplin lain.

POLITIK HUKUM

| | | 0 komentar
Ditulis oleh H. Andi Mattalatta 

Abstract
The stipulation of a welfare and law state contributes a consequence that the prevailing law will provide assurances for all nations and each individual from unfair and arbitrarily conducts. The law should protect each citizen so that their rights as a citizen and human rights will be assured. All of these can only be conducted if the terms on the “assurance” are written in the constitution. Within such conception, the politics of law reform should be based on the implementations of nation ideals and or national goals. Thus, the reformed law resulted from the legislation machines can be prevailed nationally, non over lapping, hierarchically structured and based on the constitution. However, if the result is a deviant legislation, then it will still become the implementation of the national goals. Therefore, a grand design should be made so that the politics of legislations has a clear directions and acceleration towards the accomplishments of welfare state. In addition, the nature of the politics of legislations is politics policies that determine which prevailed legislations that will arrange various community and state lives.

Abstrak
Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi. Dalam konsepsi seperti ini, maka politik pembaharuan hukum harus merupakan pelaksanaan cita-cita bangsa dan atau tujuan nasional. Sehingga hukum yang dihasilkan dari mesin legislasi dapat berlaku secara nasional, tidak tumpang
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com